Uang Giral Adalah: Pengertian dan Jenis-jenisnya Lengkap

Tahukah Anda bahwa uang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang giral adalah uang yang tidak memiliki bentuk sementara uang kartal sebaliknya. Bagaimanakah penjelasan lebih lengkapnya?

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sudah menggunakan uang giral tanpa menyadarinya. Salah satu contohnya adalah penggunaan kartu debit untuk transaksi di berbagai merchant.

Uang Giral Adalah

Uang Giral Adalah

 

Mari mengawali pembahasan ini dengan mengetahui definisi sesungguhnya dari uang giral. Menurut Bank Indonesia, uang giral diartikan sebagai rekening yang disimpan pada bank umum.

Rekening tersebut bisa dipakai untuk transaksi pembayaran bilyet giro, cek, maupun perintah lain dalam periode tertentu. Artinya, transaksi yang dilakukan menggunakan akan berkaitan dengan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan, maka uang giral merupakan tagihan umum yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Uang giral di sini berbentuk saldo yang diterbitkan oleh bank umum untuk transaksi rekening koran.

Bank akan merilis surat berharga yang sah sebagai bukti transaksi. Uang giral hanya bisa digunakan jika pengguna patuh terhadap ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.

Perbedaan Uang Giral dan Uang Kartal

Lalu apakah yang membedakan antara uang giral dengan uang kartal? Silakan cermati penjelasan berikut untuk mengetahui perbedaan keduanya.

1. Fisik

Fisik

Perbedaan paling mendasar dari uang giral dan kartal terdapat pada bentuk fisiknya. Uang kartal memiliki bentuk fisik berupa logam dan kertas. Karena punya bentuk fisik yang jelas, uang kartal bisa diraba dan dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu, uang giral tidak memiliki wujud fisik seperti uang kartal. Pasalnya, uang ini hanya berupa saldo atau simpanan di bank. Namun uang giral juga bisa dibuktikan keberadaannya melalui kartu kredit, kartu debit, giro, cek, atau bilyet.

2. Sifat

Sifat

Uang kartal bersifat bebas serta bisa dimiliki oleh siapa saja. Hal ini berkaitan dengan indikator kepemilikan uang giral yang berdasarkan pemegangnya. Tidak diperlukan syarat atau ketentuan apapun untuk mengakui kepemilikan atas uang kartal.

Sedangkan uang giral hanya bisa dimiliki berdasarkan pada identitas yang tertera pada surat berharga atau dokumen yang diterbitkan bank. Uang giral tidak bisa dipindahtangankan kepada sembarang orang.

3. Transaksi

Transaksi

Uang kartal bisa dipakai untuk seluruh jenis transaksi dan bisa digunakan oleh semua orang secara sah. Bahkan semua pihak harus menerima uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun lain halnya dengan uang giral yang merupakan alat pembayaran berupa lembar tagihan yang dirilis bank atau kartu. Beberapa pihak tidak bisa menerima pembayaran atau transaksi menggunakan uang giral, sehingga harus diganti dengan uang kartal.

4. Keamanan

Keamanan

Perbedaan terakhir antara uang kartal dan uang giral adalah keamanannya. Uang kartal punya keamanan yang relatif rendah karena rawan hilang, dicuri, maupun dipalsukan. Kepemilikan yang berdasarkan siapa pemegangnya juga semakin membuat uang kartal menjadi tidak aman.

Pihak bank menerbitkan uang giral dengan tingkat keamanan yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Pencairan dana dari kartu atau surat berharga hanya bisa dilakukan oleh Anda sendiri sebagai pemilik. Dengan begitu, risiko kehilangan atau pencurian juga menjadi lebih minim.

Dengan uang giral, Anda juga tidak harus membawa uang tunai dalam jumlah banyak ke mana-mana. Hal ini menghindarkan Anda dari tindak kejahatan yang mungkin saja dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan perbedaan yang sudah Anda lihat di atas, bisa didapatkan beberapa ciri uang giral, antara lain:

  • Diciptakan oleh perbankan atau lembaga keuangan yang sah
  • Bentuk fisik dari uang giral antara lain surat berharga, kode tertentu, atau barcode yang diterbitkan bank
  • Masyarakat diberikan kebebasan untuk menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang giral
  • Pemakaian uang giral dalam transaksi berada di bawah perlindungan lembaga perbankan
  • Uang giral tidak bisa dipakai untuk alat pembayaran sehari-hari, hanya bisa digunakan untuk jenis transaksi khusus
  • Kepemilikan uang giral berdasarkan pada identitas yang tertera pada surat berharga
  • Pencairan dana dari uang giral ke uang kartal wajib dilakukan oleh pemilik uang giral atau pihak lain yang sudah diberikan kuasa secara sah

Proses Terbentuknya Uang Giral

Uang giral tidak terbentuk begitu saja, terdapat 4 proses berbeda yang bisa mendasari pembentukan uang giral.

1. Primary Deposit

Primary Deposit

Umumnya, uang giral bisa terbentuk ketika nasabah membuat rekening kemudian menyimpan uang kartal yang dimilikinya ke bank. Nasabah tersebu selanjutnya akan mendapatkan buku tabungan serta kartu debit yang bisa dipakai untuk melakukan pembayaran.

Nasabah yang membuat dan menabung uangnya di bank merupakan salah satu contoh primary deposit.

2. Loan Deposit

Loan Deposit

Uang kartal yang disimpan oleh nasabah di bank selanjutnya akan dikelola oleh pihak bank. Salah satunya untuk memberikan pinjaman kepada nasabah lain. Ini merupakan salah satu bentuk dari loan deposit.

Ketika seseorang nasabah meminjam uang di bank, bank tidak akan memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Melainkan melalui simpanan yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh peminjam.

3. Derivative Money

Derivative Money

Uang giral juga bisa terbentuk atau terjadi saat Anda menjual surat berharga ke bank. Selanjutnya, bank akan membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit sang penjual.

4. Quasi Money

Quasi Money

Terakhir, uang giral bisa terbentuk dari quasi money atau uang kuasi. Hal ini terjadi ketika nasabah memiliki pinjaman berjangka di bank, seperti deposito contohnya. Quasi money tidak bisa langsung dipakai untuk bertransaksi karena nasabah harus mengambilnya terlebih dahulu dari pihak bank.

Jenis-jenis Uang Giral

Anda tentu sudah memahami bahwa uang giral adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pihak bank. Beberapa jenisnya bisa Anda lihat di bawah ini.

1. Katu Debit

Hampir semua orang saat ini punya kartu debit karena pihak bank akan menerbitkannya secara otomatis ketika seseorang membuat rekening. Kartu debit bisa dipakai untuk bertransaksi di mana sumber dananya berasal dari saldo nasabah.

2. Kartu Kredit

Kartu Kredit

Secara fisik, kartu kredit sama persis seperti kartu debit. Namun sistem transaksinya bukan menggunakan saldo yang tersimpan di tabungan, melainkan dari limit pinjaman yang diberikan oleh pihak bank.

Dalam periode tertentu, pengguna kartu kredit akan mendapatkan tagihan yang harus dilunasinya. Limit kredit yang diberikan berbeda-beda pada setiap orang.

3. Giro

Giro adalah bentuk simpanan di bank yang kapanpun bisa diambil menggunakan dokumen khusus seperti cek. Asalkan jumlahnya mencukupi, dana akan bisa ditarik tanpa ada batasan waktu. Pemilik giro akan menerima laporan setiap bulannya.

4. Cek

Cek merupakan sebuah dokumen tertulis berisi perintah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana pada pihak yang tertera. Cek bisa dicairkan dengan cara datang ke bank.

5. Wesel

Wesel termasuk layanan pengiriman uang yang dimiliki oleh Pos Indonesia. Pengirim bisa menyetorkan uang ke Kantor Pos terdekat. Petugas kemudian akan menerbitkan wesel pos dan mengirimkannya seperti surat. Jadi, bukan uang tunai yang dikirim.

6. Bilyet

Bilyet

Jenis uang giral terakhir adalah bilyet. Hampir sama seperti cek, dokumen ini juga berisi perintah kepada bank untuk melakukan pemindahan dana dari rekening penerbit ke pihak tertentu.

Uang giral adalah salah satu alat pembayaran yang sah serta sudah sering digunakan dalam keseharian. Seiring dengan berkembangnya zaman, penggunaannya pun semakin masif.

Bagikan Postingan: