Pengertian PPH Pasal 22, Subjek & Objek Pajak + Tarifnya

Bagi yang memiliki badan usaha maka umumnya akan dikenakan pajak. Salah satu pajak yang wajib diberikan oleh Wajib Pajak Badan yaitu PPH Pasal 22 atau pajak penghasilan. Pajak ini sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang.

Dengan demikian, Anda selaku pihak wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak seseuai dengan peraturan. Bagi yang masih awam, akan dijelaskan secara lebih lengkap tentang definisi, subjek, objek, sampai cara menghitungnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Apa Itu PPH Pasal 22?

Apa Itu PPH Pasal 22

 

Untuk lebih memahami tentang aturan ini, maka akan dijelaskan lebih rinci pengertian dari PPH 22. Secara umum, definisi dari PPH pasal 22 yaitu pengenaan pajak dari badan usaha. Yang diberlakukan untuk melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau berkaitan dengan re-impor.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pengertian dari PPH 22 adalah pemotongan pajak yang dilakukan dari satu pihak kepada Wajib Pajak yang sesuai syarat dan memiliki kegiatan perdagangan barang atau produk.

Jadi, PPH 22 ini biasanya diberlakukan oleh suatu badan usaha yang didalamnya menjalankan bisnis dan berguna untuk mendapatkan keuntungan. Untuk lebih jelasnya, ketahui subjek dan objek dari PPH 22 berikut ini.

Subjek PPH Pasal 22

Dari definisi sebelumnya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan PPH 22 ini ada sekumpulan pihak yang ditunjuk untuk memungut pajak. Pihak tersebut yang tergolong dari PPH 22 ini adalah sebagai berikut:

1. Bendahara Pemerintah

Bendahara Pemerintah

Hal ini berkaitan dengan bendahara yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga-lembaga terkait. Lembaga negara yang ditunjuk untuk memungut pajak ini berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Selain itu, yang termasuk dalam bendahara pemerintah ini adalah pihak yang memegang kas dan pejabat yang melakukan fungsi sama.

2. Badan Tertentu

Badan Tertentu

Pihak lain yang terlibat dalam PPH 22 yaitu badan pemerintah atau swasta. Hal ini berkenaan dengan aktivitas di bidang empor atau usaha lainnya. Misalnya usaha produksi barang antara seperti semen dan automotif.

3. Wajib Pajak Badan Tertentu

Wajib Pajak Badan Tertentu

Hal ini berkaitan tentang wajib pajak badan yang bertugas untuk memungut pajak dari pembeli ketika membeli barang yang termasuk sangat mewah. Pemungutan pajak yang dilakukannya akan dikenakan pada setiap barang yang sudah dibeli serta memenuhi kategori sebagai barang sangat mewah.

Barang sangat mewah ini bisa diukur baik dari jenis maupun harganya. Contoh barang yang dikenakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak Badan tertentu yaitu kapal pesiar, rumah mewah, apartemen, kendaraaan mewah, sampai dengan kondominium yang juga besar.

Dari ketentuan yang disebutkan ini menunjukkan bahwa subjek dari PPH 22 bersifat menyeluruh. Hal ini tidak hanya berlaku untuk badan usaha saja, tetapi juga pemerintah ataupun swasta.

Pemberlakukan dari PPH 22 ini juga dikenakan juga untuk penjualan abrang mewah. Selain itu, aturan ini kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 yang berkenaan tentang Wajib Pajak Teretentu sebagai Pemungut PPH dan Pemberi atas Penjualan Barang Sangat Mewah.

Objek PPH 22

Objek PPH 22

Berdasarkan peraturan PMK Nomor  92/PMK.03/2019 juga disebutkan obejk yang termasuk dalam PPH. Contohnya seperti pembelian dari impor ekspor yang dilakukan oleh eksportir akan dikenakan pemungutan termasuk komoditas bahan tambang.

Contohnya seperti batu bara, logam, maupun mineral bukan logam. Selain itu, ada juga pembayaran lain atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA ini sebagai pemungut pajak yang dilakukan di pemerintah pusat, pemda, maupun lembaga pemerintah dan negara.

Objek lainnya yang dikenakan PPH yaitu menjual produksi ke distributor dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha di bidang industri seperti kertas, baja, automotif, farmasi, dan semen.

Tidak hanya itu, terdapat juga objek lainnya yaitu penjualan atas kendaraan bermotor di dalam negeri. Selain itu, Anda juga harus mempelajari objek-objek apa saja yang dikecualikan dari PPH 22 ini. Contohnya yaitu impor barang dan atau penyerahan barang berdasarkan UU tidak terutang PPH.

Untuk mendapatkan pengecualian ini, tentu saja harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas PPH 22 yang dirilis oleh Dirjen Pajak. Ada juga objek yang dikecualikan dari PPH yaitu impor dari  bea masuk asalkan masuk ke dalam Kawasan Berikat dan Entreport.

Wajib Pajak juga tidak perlu menggunakan PPH  jika  impor barang untuk kiriman hadiah serta barang-barang yang digunakan untuk keilmuan. PPH 22 juga tidak berlaku ke Wajib Pajak yang melakukan pembelian listrik, bbm, gas, air minum, dan juga telepon.

Tarif PPH 22

Tarif PPH 22

Setelah Anda mengetahui objek dan subjek dari PPH 22 ini, saatnya memahami tarif dari pengenaan PPH yang biasanya terbagi menjadi dua kategoti yaitu tarif umu dan tarif khusus.

Jika tarif umum, maka cara menghitung pembayarannya yaitu 1,5% atas harga pembelian dari barang tersebut dan ini tidak dihitung PPN. Artinya, perhitungan tarif umum tidak bersifat final karena harus ada beberapa langkah lanjutan.

Adapun untuk tarif khususnya terdiri dari berbagai jenis yaitu sebagai berikut:

  • Tarif PPH dari impor barang yang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu pelaku usaha dengan angka pengenal importir (API), non-API, dan yang tidak dikuasai dengan perhitungan tertentu. Jika API = 2,5% x nilai impor. Non-API = 7,5% x nilai impor. Yang tidak dikuasai = 7,5%x harga jual pelelangan.
  • Tarif PPH yang dilakukan oleh pemerintah seperti BUMN/BUMD, DJPB, Bendahara Pemerintah. Adapun tarifnya yaitu 1,5% x harga pembelian dari tidak final.
  • Tarif PPH 22 dari hasil produksi yang diberikan atas dasar pengenaan pajak dan sifatnya bukan hasi akhir. Contoh produknya yaitu semen: 0,25% x DPP PPN, kertas: 0,1% x DPP PPN, automotif: 0,45% x DPP PPN, baja: 0,3% x DPP PPN, dan berbagai jenis obat: 0,3% x DPP PPN.
  • Tarif PPH dari hasil produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dengan ketentuan tertentu.
  • Tarif PPH 22 atas impor dari produk gandum, kedelai, tepung dengan nilai 0,5% x nilai impor.
  • Tarif PPH 22 dari pembelian bahan industri dengan persentase sebesar 0,25% dari harga pembelian. Hal ini juga tidak termasuk biaya PPN. Contoh barang industri yang dikenakan seperti hasil perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, sampai dengan industri manufaktur.
  • Terakhir adalah tarif PPH dari batang mewah akan dikenakan tarif sebesar 5% dari harga pembelian dan ini juga tidak termasuk dalam PPN. Contohnya pesawat udara, kapal pesiar, apartemen, kendaraan roda empat, ruman dan tanahnya dengan harga lebih dari Rp 10 miliar, dsb.

Beberapa peraturan Wajib Pajak berdasarkan PPH pasal 22 ini wajib diterapkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika Anda termasuk di dalamnya, maka perlu untuk melakukan perhitungan terkait berapa tarif yang harus diberikan untuk membayar pajak ini.

Bagikan Postingan: