Arti Kreditur Adalah: Peran, Contoh dan Hak dalam Perbankan

Ketika Anda melakukan transaksi di bank, pastinya Anda akan mendengar istilah kreditur dan debitur. Keduanya adalah istilah dengan arti yang berbeda, namun mari fokus pada arti kreditur dahulu. Kreditur adalah sebutan untuk pihak yang meminjamkan suatu benda kepada pihak lain.

Benda yang dimaksud bisa berupa uang. Akan tetapi peminjaman benda ini tentunya tidak dilakukan semena-mena, perlu adanya jaminan yang ditanggungkan oleh debitur alias pihak yang mendapatkan pinjaman. Istilah kreditur sangat sering digunakan, jadi Anda sudah perlu mengetahuinya.

Tetapi tahukah Anda bahwa kreditur ternyata terbagi menjadi beberapa jenis? Mari kenali jenis-jenisnya dan contohnya di dunia perbankan di artikel berikut!

Arti Kreditur Adalah

Kreditur merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang memberikan pinjaman atas barang pribadinya kepada debitur.

Di dalam Undang-undang No. 37 tahun 2004, kreditur merujuk pada orang yang memiliki hak piutang baik dan berhak untuk menagihnya di pengadilan karena kedua belah pihak terikat dalam perjanjian. Perlu diketahui, kreditur bukan berbentuk perorangan saja.

Tetapi ada juga yang berupa organisasi, lembaga pemerintahan hingga perusahaan. Dalam memberikan pinjaman, akan ada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan hak dan kewajibannya.

Perbedaan Kreditur dan DebiturPerbedaan Kreditur dan Debitur

Jangan sampai tertukar antara kreditur dan debitur. Masing-masing mempunyai arti yang berbeda. Setelah membaca pengertian di atas, Anda sudah mengetahui bahwa kreditur adalah orang yang meminjamkan. Maka kebalikannya adalah debitur, yaitu orang yang meminjam dari kreditur.

Debitur menjadi pihak yang menerima pinjaman atau bantuan pembiayaan. Tugas debitur adalah mengembalikan pinjaman tersebut sesuai tenor yang telah ditentukan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kreditur mendapat hak-hak khusus terhadap debitur.

Tentu hak-hak tersebut telah diatur oleh regulasi pemerintah dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan wewenang.

Tugas dan Peran Kreditur

Tugas dan Peran Kreditur

Kreditur tentunya tidak hanya berperan memberikan pinjaman begitu saja. Dampaknya ternyata lebih besar dari perkiraan Anda sebelumnya, bahkan peran kreditur dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi negara. Inilah beberapa peran kreditur yang perlu dipahami:

1. Memberikan Jalur Kredit Alternatif

Perusahaan yang memiliki arus kas bermasalah bisa berujung pada kebangkrutan. Oleh karenanya, kreditur berperan sebagai penyelamat bagi perusahaan yang likuiditasnya sedang terhambat. Kreditur dapat memberikan bantuan dana supaya perusahaan dapat mengatasi masalahnya.

2. Mendorong Perputaran Ekonomi

Selain itu, kreditur adalah pihak yang berperan dalam melakukan perputaran uang di masyarakat. Kreditur membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui pinjaman yang diberikan.

Secara tidak langsung, masyarakat membelanjakan uangnya ke sektor-sektor usaha yang saling berkontribusi membangun ekonomi daerah tersebut.

3. Menambah Pembiayaan untuk Produktivitas

Tidak semua pinjaman digunakan untuk tujuan yang sekali pakai, beberapa pinjaman digunakan untuk sesuatu yang produktif, seperti untuk mendirikan usaha.

Otomatis kreditur membantu pelaku usaha tersebut untuk merintis usaha dari awal. Usaha tersebut pun berkesempatan untuk menyerap tenaga kerja di sekitar, sehingga membuat daerah tersebut lebih produktif.

4. Memenuhi Kebutuhan Dana Debitur

Ini adalah peran umum dari kreditur. Ketika debitur membutuhkan sejumlah uang untuk tujuan apa pun, kreditur dapat menyediakan uang tersebut. Sebesar apa pun uangnya, pastinya kreditur akan semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan tersebut.

Tetapi tidak semua permintaan debitur bisa dikabulkan, karena kreditur akan menyeleksi dulu melalui latar belakang dan riwayat kredit dari debitur terkait.

Jenis-jenis Kreditur

Jenis-jenis Kreditur

Jika sudah memahami macam-macam peran kreditur yang ternyata cukup luas, pastikan Anda juga mengenali jenis-jenis kreditur yang biasa ditemui di dunia perbankan maupun kehidupan masyarakat. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Kreditur Preferen

Kreditur ini mempunyai hak istimewa dari pemerintah, sehingga posisinya di atas kreditur separatis. Jenis kreditur ini juga lebih diprioritaskan.

Contoh dari kreditur ini adalah lembaga pajak. Seperti diketahui, setiap warga negara harus membayar pajak per tahun. Lembaga ini memastikan wajib pajak untuk membayar sesuai waktu yang ditetapkan, jika lewat maka akan ada sanksi yang dikenakan.

2. Kreditur Konkuren

Jenis kreditur yang kedua adalah kreditur konkuren. Posisinya lebih rendah daripada kreditur preferen, karena kreditur ini memiliki alur kerja yang sedikit berbeda.

Ini adalah jenis kreditur yang paling sering Anda temui tanpa kesadaran Anda. Beberapa contoh kreditur ini adalah bank pemberi pinjaman, pemberi piutang dagang dan masih banyak lagi.

3. Kreditur Separatis

Posisi kreditur separatis berada di atas kreditur konkuren, namun di bawah kreditur preferen. Kreditur ini mempunyai hak atas agunan sesuai jaminan yang ada di perjanjian dengan debitur.

Beberapa contoh jaminannya adalah hipotik, pegadaian dan jaminan fidusia. Biasanya, nilai piutang kreditur ini cukup besar, sehingga berada di urutan ke dua di mata hukum.

Contoh Kreditur di Dunia Perbankan

Sekarang Anda telah memahami bahwa kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada peminjam. Di dalam dunia perbankan, banyak sekali contoh dari kreditur, berikut di antaranya:

1. Bank

Bank

Bank adalah kreditur terbesar di Indonesia. Bank melayani pembiayaan kepada debitur yang membutuhkan. Seringkali ini menjadi pemberhentian pertama debitur ketika membutuhkan biaya dengan jumlah yang tidak terlalu besar.

Setiap bank mempunyai ketetapan yang berbeda mengenai syarat. Anda bisa mengajukan pinjaman non-agunan atau agunan.

2. Venture Capitalist

Venture Capitalist

Contoh kreditur yang kedua adalah venture capitalist, yaitu penyedia bantuan pembiayaan kepada perusahaan yang baru merintis. Perusahaan ini kebanyakan masih membutuhkan dukungan dana supaya dapat bertahan dan berkembang.

Mengingat nilai piutang yang diberikan bisa cukup besar, hanya perusahaan dengan potensi besar saja yang bisa mendapatkan bantuan pembiayaan ini.

Sebagai imbal balik, perusahaan yang dibiayai harus memberikan saham atau mengembalikan dana yang dipinjam setelah perusahaan bisa menghasilkan keuntungannya.

3. Fintech Kredit Online

Fintech Kredit Online

Layanan online ini juga menyediakan pembiayaan. Aturannya tidak seketat bank, namun memiliki hak yang tidak jauh berbeda dengan kreditur lainnya.

4. Investor

Investor

Investor adalah orang-orang yang menanam modal ke suatu perusahaan dengan tujuan mendapatkan bunga, valuasi saham atau dividen.

Perusahaan akan membagikan dividen pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hal ini, investor menjadi kreditur terhadap perusahaan.

5. Lembaga Kredit Non-Bank

Lembaga Kredit Non-Bank

Ada lagi kreditur yang tidak bernaung di bawah lembaga perbankan, di antaranya yaitu lembaga asuransi, leasing hingga koperasi. Masing-masing bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dana debitur, namun dengan skema transaksi yang sedikit berbeda.

Hak Kreditur Terhadap Debitur

Hak Kreditur Terhadap Debitur

Kreditur yang mendapatkan pengawasan OJK dibekali dengan sejumlah hak yang bisa digunakan ketika debitur mengalami kemacetan dalam pembayaran. Beberapa hak kreditur di antaranya yaitu:

  • Kreditur dapat menarik jaminan yang diserahkan debitur, seperti rumah, tanah, toko dan lainnya.
  • Kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan di mana debitur akan membayar melalui pemotongan gaji atau metode lainnya.
  • Kreditur dapat memprioritaskan terakhir pinjaman tanpa jaminan, seperti kartu kredit.

Setelah memahami pembahasan ini, dapat diketahui bahwa debitur dan kreditur adalah pihak yang saling keterkaitan dalam suatu perjanjian pembiayaan. Kreditur menjadi pihak yang meminjamkan memiliki sejumlah hak supaya dapat mendorong debitur agar melunasi pembayaran sesuai tenor.

Bagikan Postingan: