UMKM Adalah: Pengertian, Jenis-jenis dan Contohnya Lengkap

Apakah Anda sering mendengar istilah UMKM dalam kehidupan sehari-hari? UMKM adalah kependekan untuk menyebut Usaha Mikro Kecil Menengah. Mari mengenal lebih dalam tentang UMKM dengan membaca artikel ini sampai bagian akhir.

Dalam roda perekonomian Indonesia, UMKM memegang peran yang sangat penting. Meski skalanya hanya dari usaha mikro hingga menengah, tapi jumlahnya sangat banyak. Bahkan faktor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung dari sektor satu ini.

UMKM Adalah

UMKM Adalah

Kepanjangan UMKM yang sudah disebutkan di awal artikel ini adalah ketetapan resmi dari pemerintah Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM. Di dalam Undang-undang yang sama juga tercantum pengertian berikut ini.

Sebuah perusahaan termasuk ke dalam kategori UMKM apabila memiliki skala yang kecil, dimiliki serta dikelola oleh seseorang maupun kelompok kecil orang dengan pendapatan/kekayaan tertentu.

Jadi, UMKM merupakan bisnis kecil yang dijalankan oleh individu/perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha berukuran kecil.

“Usaha” di dalam UMKM mengacu pada suatu kegiatan di bidang bisnis produksi maupun jual beli barang yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Orang yang menginisiasi kegiatan atau usaha tersebut selanjutnya disebut dengan wirausaha atau pengusaha.

Jenis-jenis UMKM

Jenis-jenis UMKM

Seperti yang sudah Anda ketahui, UMKM adalah kependekan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah. Sehingga jenisnya pun terbagi menjadi 3, yaitu usaha mikro, usaha kecil, serta usaha menengah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan pada kekayaan dan keuntungan yang dihasilkan.

1. Usaha Mikro

Pengertian dari usaha mikro adalah bisnis produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta serta aset bisnis tidak melebihi Rp50 juta, di luar bangunan dan tanah.

Dalam hal pengurusan keuangan, sebagian pengusaha mikro masih mencampurkan antara keuangan pribadi dengan keuangan bisnisnya. Selanjutnya, usaha mikro diklasifikasikan menjadi 2 bagian berdasarkan perkembangannya, yaitu:

  • Livelihood: usaha skala mikro yang dijalankan oleh pemiliknya semata-mata untuk mencari nafkah atau mata pencaharian dan lebih dikenal sebagai sektor informal. Contoh yang paling sering ditemui yaitu pedagang kaki lima
  • Micro: usaha yang sudah lebih berkembang, tapi masih kental dengan sifat kewirausahaan sehingga belum dapat melakukan kegiatan ekspor maupun menerima pekerjaan subkontraktor

2. Usaha Kecil

Usaha kecil dapat didefinisikan sebagai usaha produktif yang berdiri sendiri, dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha ini bukan termasuk anak atau cabang perusahaan yang dimiliki/dikuasai secara langsung/tidak oleh usaha besar/menengah.

Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta tapi kurang dari Rp2,5 miliar. Serta memiliki kekayaan atau aset bersih senilai Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Pengelolaan keuangan di dalam usaha kecil sudah lebih profesional jika dibandingkan dengan usaha mikro. Tidak ditemukan lagi percampuran antara keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Dengan begitu, pembukuan dan pengelolaan keuangan pun menjadi lebih jelas.

3. Usaha Menengah

Terakhir terdapat usaha skala menengah. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan cabang atau anak perusahaan besar manapun di mana pengelolaannya dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.

Sesuai dengan undang-undang tentang UMKM, sebuah bisnis dikategorikan sebagai usaha menengah jika menghasilkan omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun. Di samping itu, usaha menengah juga memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta di luar bangunan dan tanah.

Usaha menengah juga umumnya telah mendapatkan legalitas dan dianggap sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis terdaftar. Pengelolaan keuangannya sudah benar-benar terpisah dan dikelola secara profesional.

Contoh UMKM di Indonesia Berdasarkan Skalanya

Contoh UMKM di Indonesia Berdasarkan Skalanya

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda sudah memahami bahwa UMKM terbagi menjadi 3 yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Agar lebih memahaminya lagi, mari simak beberapa contoh konkretnya di bawah ini.

1. Contoh Usaha Mikro

Contoh usaha mikro yang cukup banyak dijumpai adalah toko atau warung kelontong. Toko ini menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari. Tokonya mudah sekali ditemukan di sekitar pemukiman.

Contoh lainnya dari usaha mikro adalah warung makanan rumahan. Tidak sedikit pengusaha makanan atau kuliner yang memanfaatkan teras rumahnya untuk membuka warung kecil-kecilan. Harga makanan yang dibanderol juga tergolong lebih murah.

2. Contoh Usaha Kecil

Skala usaha yang lebih besar dibandingkan dengan usaha mikro adalah usaha kecil. Contohnya adalah jasa pencucian sepeda moto dan mobil. Usaha yang satu ini dianggap menjanjikan karena sebagian besar orang enggan membersihkan kendaraannya sendiri.

Selain itu, ada juga contoh usaha kecil lainnya yaitu laundry. Usaha ini banyak dibuka di sekitar pemukiman padat penduduk atau di lingkungan mahasiswa dan pekerja.

3. Contoh Usaha Menengah

Contoh usaha skala menengah adalah perkebunan dan pertanian. Untuk menghasilkan omzet yang besar per tahunnya, pengusaha perlu menyediakan lahan luas dan memilih komoditas yang laris manis di pasaran.

Usaha bengkel atau toko sparepart mobil juga termasuk dalam salah satu contoh usaha menengah. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, usaha bengkel atau toko sparepart ini sebaiknya dijalankan di kota besar.

Contoh UMKM di Indonesia Berdasarkan Bidangnya

Di Indonesia, ada banyak sekali contoh UMKM. Selain berdasarkan skala seperti yang sudah Anda baca di atas, contoh UMKM juga bisa dikelompokkan berdasarkan bidang usahanya berikut ini.

1. UMKM Agribisnis

UMKM Agribisnis

Agribisnis merupakan usaha atau bisnis yang fokus dalam bidang pertanian. Salah satu contoh UMKM di bidang ini adalah usaha penjualan tanaman hias. Minat masyarakat akan tanaman hias tidak pernah surut meskipun trennya terus mengalami perubahan.

Untuk menambah omzet dan keuntungan, pada pengusaha tanaman hias juga menjual keperluan untuk berkebun. Contohnya pupuk, media tanam, peralatan berkebun, dan lain sebagainya.

Usaha perkebunan sayur dan buah-buahan juga termasuk contoh UMKM di dalam bidang agribisnis. Biasanya, bidang usaha ini banyak ditekuni oleh masyarakat yang berada di dataran tinggi.

2. UMKM Otomotif

UMKM Otomotif

Meski cukup segmented, UMKM bidang otomotif di Indonesia juga cukup menjanjikan. Tidak sedikit UMKM yang sukses di bidang ini. Beberapa contohnya antara lain bengkel, jual beli kendaraan, penyewaan kendaraan, hingga jasa pencucian kendaraan.

3. UMKM Fashion

UMKM Fashion

UMKM di bidang fashion memang tidak ada matinya, apalagi kalau pengusaha mau mengikuti tren yang sedang berkembang saat ini. Berbisnis fashion bisa dimulai dengan menjadi reseller atau menjual barang-barang thrifting.

Jika usaha sudah berkembang dan semakin besar, pengusaha fashion biasanya akan menciptakan brand mereka sendiri.

4. UMKM Kuliner

UMKM Kuliner

Contoh UMKM selanjutnya adalah di bidang kuliner atau makanan. Modal yang dibutuhkan untuk memulai bisnis makanan tidak terlalu besar sehingga peminatnya cukup banyak. Terlebih keuntungan yang didapatkan juga bisa sangat besar.

UMKM kuliner bisa ditemui di setiap tempat, mulai dari pedagang kaki lima, warung makan, hingga toko penjual frozen food.

Berdasarkan penjelasan lengkap di atas, diketahui bahwa UMKM adalah bisnis dari skala mikro hingga menengah yang sudah diatur di dalam undang-undang. Ada begitu banyak contoh UMKM yang bisa ditemui di sekitar Anda. Usaha ini yang menjadi salah satu penggerak roda ekonomi di Indonesia.

Bagikan Postingan: