Prosedur, Syarat dan Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Pengertian surat izin tempat usaha yaitu izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan untuk mendapatkan tempat usaha, dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan dalam rangka menanamkan modal.

Bagi usaha yang mulai berkembang karena penting untuk membuat surat izin usaha ini. Jika abai dalam mengurusnya, bisa-bisa usaha dinyatakan ilegal dan ditutup kapan saja oleh pihak yang berwenang.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Fungsi dari surat izin tempat usaha yang cukup penting. Izin digunakan sebagai sarana yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan dukungan pada pelaku usaha.

Kegiatan komersial memang perlu perizinan tersendiri karena ada banyak aspek yang bisa mempengaruhi termasuk lingkungan di sekitarnya. Jadi, surat izin diperlukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Perbedaan SITU dan SIUP

Jika sebuah perusahaan tidak membuat surat izin tempat usaha, maka akan terkena sanksi dari pemerintah. Surat izin tempat usaha (SITU) adalah salah satu bagian dari surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Jadi, adalah membuat SITU, diperlukan juga SIUP dan demikian sebaliknya. Jika tidak memiliki kedua hal ini, perusahaan akan didenda bahkan sampai diberhentikan operasionalnya.

Prosedur, Syarat dan Fungsi Surat Izin Tempat Usaha
Credit: Pixabay.com

Prosedur Dan Syarat Membuat SITU

karena pentingnya surat izin tempat usaha ini, tentunya bagi anda sebagai pemilik usaha harus segera mengurusnya. Menunda-nunda nya bisa berakibat fatal bagi masa depan perusahaan.

Prosedur kompleks surat izin tempat usaha (SITU):

  • Formulir pada situ harus tampilkan surat keterangan izin tertulis dari tetangga atau warga di sekitar lokasi tempat usaha. Izin itu terhadap warga di depan perusahaan, di samping kiri, di samping kanan, dan belakang. Izin tersebut harus ditandatangani dan menyatakan tidak keberatan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.
  • Formulir situ harus diserahkan ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Di sana, akan disahkan oleh petugas yang berwenang. Setelah disahkan di kecamatan, maka selanjutnya ke tingkat kabupaten.
  • Selanjutnya, adalah melakukan pembayaran atas izin usaha dan melakukan daftar ulang. Proses selesai, dan jika sudah disetujui maka akan diterbitkan surat izin tempat usaha (SITU).

Syarat untuk membuat surat izin tempat usaha:

  • Membuat permohonan surat izin tempat usaha yang dicantumkan materai rp6.000, serta stempel dari perusahaan itu.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon yang yang bertindak sebagai pemilik, direktur, atau penanggung jawab usaha yang dijalankan. Apabila pemohonnya warga negara asing, harus melampirkan kartu identitas khusus demikian pula dengan surat izin khususnya.
  • Melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP orang yang diberikan kuasa. Ini diperlukan jika permohonan tersebut meminta bantuan dari pihak ketiga. Misalnya saudara atau kerabat dari pemilik perusahaan.
  • Menyertakan fotokopi IMB yang masih berlaku, serta fotokopi evidensi penguasaan atas tanah. Surat tersebut terdiri atas sertifikat, perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, serta perjanjian pinjam lain yang berhubungan dengan SITU.
  • Melampirkan foto copy surat tanda terima setoran (STTS), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dalam rentang waktu 1 tahun terakhir.
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian usaha, serta persetujuan dari lingkungan sekitar yang dikenal oleh kepala desa, RT RW, atau Camat. Untuk warga harus berjarak paling jauh 200 meter dari lokasi usaha tersebut.
  • Melampirkan surat keterangan domisili usaha yang dijalankan.

Pada umumnya, proses pembuatan surat izin tempat usaha maupun perpanjangannya akan memakan waktu 5 hari. Hal itu dihitung jika dokumen sudah benar-benar lengkap.

Apakah surat izin tempat usaha masih berlaku? jawabannya, masa berlakunya sendiri adalah selama usaha tersebut berjalan dan tidak perlu diperpanjang.

Contoh  Surat Izin Tempat Usaha

Agar anda lebih mudah mengetahui bagaimana contoh surat izin tempat usaha, dapat Anda lihat berikut ini:

Tangerang, 15 Agustus 2020

Nomor : 11/2344/permohonan izin
Lampiran : Satu bundel
Perihal : Permohonan Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kepada Yth.
Bupati Tangerang
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Tangerang
Di-
Tempat

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Hamdan
Alamat : Kp. Gabus RT 10/03, Ds. Kemuning, Kec. Kresek, Kab. Tangerang, Provinsi Banten
Pekerjaan : Wiraswasta

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Adapun identitas usaha yang saya jalankan adalah sebagai berikut:

Jenis usaha : Pabrik tempe
Nama perusahaan : Pabrik Tempe Mandalika
Alamat tempat usaha : Kp. Gabus RT 10/03, Ds. Kemuning, Kec. Kresek, Kab. Tangerang, Provinsi Banten

Adapun untuk melengkapi persyaratan pembuatannya, saya lampirkan dokumen berikut ini:

  1. Surat permohonan SITU
  2. Dua lembar pas foto ukuran 3 x 4
  3. Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Surat keterangan dari Desa dan rekomendasi Camat
  5. Satu lembar fotokopi pelunasan PBB di 1 tahun terakhir

Demikian surat permohonan ini saya buat, semoga dapat dibantu untuk prosesnya. Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pemohon,

Hamdan

Contoh Surat Izin Tempat Usaha Dari Desa

Sebelum anda membuat surat izin tempat usaha,  tentu memerlukan juga surat izin dari desa yang ditandatangani oleh pejabat setempat. Adapun contohnya adalah sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
KECAMATAN KRESEK
KANTOR DESA KEMUNING

Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 45/56/4522/2020

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama lengkap : Hamdan
Tempat tanggal lahir: Tangerang, 5 Februari 1989
Kewarganegaraan/agama: Indonesia/islam
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta

Nama di atas saat ini benar membuka/ menjalankan usaha sebagaimana yang tercantum di bawah ini:

Nama Perusahaan ; Pabrik Tempe Mandalika
Jenis usaha : Pabrik Rumahan
Alamat : Kp. Gabus RT 10/03, Ds. Kemuning, Kec. Kresek, Kab. Tangerang, Provinsi Banten
Status bangunan: Milik sendiri
Penanggung jawab perusahaan: Hamdan

Demikian surat keterangan ini kami buat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 15 Agustus 2020

(Kepala Desa Kemuning)

Surat Izin Usaha Tidak Perlu Diperpanjang

Surat izin tempat usaha didelegasikan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota. Pelaku usaha yang sudah membuatnya, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang lagi selama usaha tersebut dijalankan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah (sesuai domisili penanggung jawab usaha). Selanjutnya, dibuatkan izin oleh menteri/ pejabat yang yang memiliki wewenang.

Demikianlah pembahasan mengenai surat izin tempat usaha usaha sebagai syarat penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya.

Tanpa adanya izin ini, usaha akan berisiko mendapatkan gugatan atau di stop operasionalnya sewaktu-waktu. Semoga artikel cukup bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Bagikan Postingan: