Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Dengan Mudah

Pada masa pandemi seperti ini banyak sekali orang yang mendirikan usaha akibat korban PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, untuk membuka suatu usaha sendiri diperlukan beberapa syarat.

Salah satu syarat untuk mendirikan usaha adalah mempunyai Surat Izin Usaha atau biasa disebut SIUP, surat ini diperlukan bagi perusahaan maupun individu jika ingin membuka suatu usaha.

Bagi beberapa orang sendiri  membuat Surat Izin Usaha sangat sulit, terdapat cara membuat Surat Izin Usaha online atau biasa disebut SIUP dengan mudah. Cukup mengikuti langkah-langkahnya maka Surat Izin Usaha akan segera didapatkan.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Dengan Mudah

Membuat Surat Izin Usaha bagi beberapa orang merupakan hal sulit serta memakan waktu lama, akan tetapi pada saat ini untuk membuat SIUP dapat dilakukan secara online. Dengan pembuatan secara online maka dapat menghemat waktu Anda yang ingin mendirikan usaha.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini maka pembuatan Surat Izin Usaha akan terasa mudah, langkah-langkah membuat Surat Izin Usaha Online memang sangat efektif membantu orang-orang yang ingin membuat SIUP.

Langkah pertama dalam pembuatan SIUP adalah melakukan pendaftaran, untuk langkah ini terlebih dahulu harus masuk ke website OSS. Setelah masuk website OSS maka tahapan berikutnya adalah memilih opsi daftar.

Setelah memilih menu daftar maka akan muncul daftar data yang harus dilengkapi pemohon Surat Izin Usaha, data-data tersebut meliputi email, tanggal lahir, nomor telepon dan data-data pribadi lain. Disarankan jika telah mengisi data untuk melakukan pemeriksaan ulang, karena data tersebut tidak boleh sampai salah.

Langkah kedua setelah melakukan pendaftaran maka pemohon SIUP harus menekan tombol submit, ketika sudah menekan tombol submit maka akan muncul pemberitahuan tentang pengiriman tautan verifikasi pada akun email pemohon.

Ketika pemberitahuan verifikasi telah muncul maka pemohon harus segera membuka email yang sudah didaftarkan pada pendaftaran SIUP, ketika email SIUP telah muncul maka akan terdapat informasi tentang username dan juga password.

Langkah ketiga adalah melakukan log in pada website OSS, pada pilihan log in pemohon harus memasukkan data yang telah ada pada email pemberitahuan yang telah dikirim. Pastikan ketika memasukkan username dan password tidak ada orang lain, karena akan sangat berbahaya jika data tersebut diketahui orang lain.

Ketika telah berhasil melakukan log in maka pemohon diharuskan mengisi data-data yang ada, untuk data pertama pemohon harus memilih opsi Perizinan Usaha. Untuk opsi ini terdapat perbedaan bagi PT dan juga CV ataupun perseorangan.

Bagi pihak PT yang ingin melakukan pengisian data maka dapat melakukan penyalinan dari AHU Online, tetapi bagi CV ataupun badan usaha lain dapat dilakukan dengan cara merekam data secara manual.

Untuk isi perekaman data sendiri terdiri dari beberapa informasi yang harus diisi. Data tersebut seperti data perusahaan, data kepemilikan modal dari perusahaan tersebut, pemegang saham, jumlah dari investasi, dan juga berbagai data lainnya.

Setelah menyelesaikan opsi Perizinan Usaha maka pemohon bisa melanjutkannya dengan memilih opsi Permohonan Berusaha, pada opsi Permohonan Berusaha sendiri para pemohon juga harus melengkapi beberapa data.

Setelah selesai maka pemohon dapat memilih akta, selanjutnya akan muncul pemberitahuan tentang validasi NPWP serta KWSP. Setelah selesai maka pemohon dapat memilih menu proses.

Setelah semua proses dijalankan maka pemohon akan diarahkan pada halaman Komitmen Izin Usaha, pada halaman tersebut pemohon dapat mencetang segala izin yang diperlukan dalam membangun usahanya.

Setelah selesai pemohon dapat melakukan hal yang sama pada halaman Komitmen Izin Komersial, setelah segala perizinan dan formulir diisi sesuai data maka pemohon menyesuaikan output.

Langkah terakhir dalam cara membuat Surat Izin Usaha Online adalah melakukan penerbitan NIB, jika semua data yang diberikan sudah sesuai maka sistem dari OSS akan memberikan NIB kepada pemohon. Selain NIB sistem OSS akan mengirimkan dokumen pendaftaran jika suatu saat data tersebut diperlukan.

Lebih Dekat Dengan Surat Izin Usaha

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Dengan Mudah

Menurut pemerintahan sendiri Surat Izin Usaha merupakan dokumen wajib bagi para pelaku usaha, selain itu Surat Izin Usaha juga memiliki dasar hukum yang kuat seperti peraturan menteri perdagangan No 36 tahun 2007.

Dasar hukum Surat Izin Usaha sendiri telah menyebutkan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan suatu usaha pada wilayah Indonesia wajib untuk melakukan penerbitan SIUP, hal tersebut berlaku untuk berbagai skala usaha ekonomi.

Surat Izin Usaha dikeluarkan khusus untuk para pelaku yang menjalankan bisnis perdagangan, untuk usaha perdagangan sendiri mempunyai ciri-ciri melakukan kegiatan transaksi barang atau jasa.

Surat Izin Usaha sendiri memiliki manfaat bagi para pelaku usaha, baik dari skala kecil hingga skala besar. Manfaat pertama adalah mendapat perlindungan hukum untuk usaha yang telah didaftarkan, menjadi syarat impor atau ekspor, manfaat lainnya adalah meningkatkan kredibilitas usaha Anda.

Selain mempunyai manfaat bagus Surat Izin Usaha mempunyai jenis-jenis yang harus diketahui sebelum mendaftarkan usaha milik Anda, Surat Izin Usaha sendiri pada dasarnya digolongkan dalam 4 jenis.

Jenis pertama adalah SIUP Mikro, sesuai namanya jenis ini dikhususkan untuk pelaku usaha sangat kecil atau biasa disebut usaha mikro. SIUP Mikro dikeluarkan jika pemohon memiliki modal atau harta kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta, perhitungan SIUP Mikro tidak menyertakan kekayaan dari tanah serta bangunan.

Jenis kedua adalah SIUP Kecil, untuk jenis kedua dikeluarkan untuk pelaku usaha kecil. Untuk jenis ini pelaku usaha harus memiliki modal atau harta sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. SIUP Kecil juga tidak menghitung kekayaan tanah serta bangunan.

SIUP Menengah merupakan jenis ketiga dari Surat Izin Usaha, SIUP Menengah dikhususkan untuk pelaku usaha menengah dengan modal atau kekayaan sebanyak Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Penghitungan sendiri tidak termasuk tanah dan bangunan.

SIUP Besar merupakan jenis terakhir Surat Izin Usaha, SIUP Besar dikeluarkan untuk pelaku usaha besar dengan total kekayaan atau modal lebih dari Rp 10 miliar. Penghitungan kekayaan tidak mencakup tanah atau bangunan.

Dengan mengetahui jenis-jenis dari Surat Izin Usaha maka para pelaku bisnis dapat melakukan pendaftaran SIUP secara terarah, selain itu para pelaku tidak perlu bingung lagi untuk menentukan usahanya masuk pada skala besar atau kecil.

Selain jenis-jenis SIUP para pelaku usaha harus mengetahui tentang syarat-syarat pendaftaran SIUP jika dilakukan secara langsung, untuk syarat-syaratnya sendiri memiliki perbedan bagi PT ataupun badan usaha lainnya.

Sebagai contoh untuk badan usaha perseorangan yang ingin mengajukan SIUP harus melengkapi data-data seperti fotokopi identitas atau KTP, fotokopi NPWP dengan nama perusahaan,fotokopi SITU atau bisa disebut Surat Izin Tempat Usaha, Neraca dari perusahaan, foto pemilik usaha dengan ukuran 4×6 2 lembar, beserta materai 6000.

Kesimpulan

Untuk melakukan pembuatan Surat Izin Usaha dapat dilakukan dengan cara online, cara membuat Surat Izin Usaha online sendiri tergolong mudah selain itu juga membuat Surat Izin Usaha secara online dapat menghemat waktu para pelaku usaha.

Bagikan Postingan:

1 thought on “Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Dengan Mudah”

Leave a Comment