Online Single Submission via oss.go.id |
Dalam membangun sebuah usaha atau bisnis hal yang sangat penting adalah terkait perizinan berusaha yang akan dijalankan. Sebuah perusahaan baik perusahaan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun bukan berbadan hukum (CV) sepatutnya harus mengantongi izin untuk menjalankan usaha.
Pengertian OSS
Cara Daftar, Mendapatkan NIB, dan Urus Izin Usaha di OSS
1. Cara Mendaftar OSS
Langkah awal sebelum mendapatkan NIB dan Perizinan Usaha dengan melakukan pendaftaran akun di https://oss.go.id/oss lalu mengisi form registrasi dengan mengisikan data penanggung jawab perusahaan.
2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun OSS langkah selanjutnya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Apa itu NIB ? Pengertian NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Selain itu NIB juga berlaku sebagai pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Adapun langkah awal untuk mendapatkan NIB perusahaan harus mengajukan permohonan berusaha pada menu OSS sesuai jenis usaha yang dijalankan dengan mengisi data-data terkait perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dll.
3. Izin Usaha
Setelah sistem OSS menerbitkan NIB pelaku usaha juga dapat memilih pendaftaran izin usaha dan izin komersial / operasional berdasarkan pada komitmen pelaku usaha menyelesaikan segala persyaratan yang dibutuhkan atau diperlukan.
Izin usaha dan izin komersial / operasional akan berlaku efektif setelah diselesaikannya komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha berupa penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah atau retribusi daerah.
Dengan adanya sistem perizinan usaha online ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus segala perizinan yang dibutuhkan untuk usahanya.