skck.polri.go.id |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi catatan atau informasi seseorang individu yang menegaskan ada atau tidaknya riwayat kriminalitas dan kejahatan yang dilakukannya. SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
SKCK biasanya digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pencalonan pejabat publik, melamar sebagai PNS / ASN, pencalonan kepala desa, dan lain-lain.
Dalam pembuatan SKCK kamu harus menentukan terlebih dahulu tempat permohonan sesuai dengan keperluan dan tujuan membuat SKCK, ada 4 Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah pembuatan SKCK :
1. MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat PusatPenerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
3. POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. POLSEK
- Melamar PekerjaanPencalonan Kepala DesaP
- encalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Online
Syarat Membuat SKCK Online
Adapun syarat untuk membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK offline secara langsung hanya saja persyaratan harus dilampirkan dalam betuk softcopy (scan), dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai berikut :
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- FC KTP dengan menunjukan KTP asli
- FC Paspor
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- FC kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- FC KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- FC Paspor
- FC Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- FC IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Biaya / Tarif Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK atau tarif PNBP yang dikenakan untuk setiap permohonan sejumlah Rp. 30.000 (Untuk WNI) dan Rp. 60.000 (untuk WNA)