7 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Konstitusi sering digunakan dalam bidang politik. Konstitusi sendiri menurut wikipedia sendiri adalah undang-undang dalam negara atau norma sistem politik serta hukum yang dibentuk oleh pemerintah. Pengertian konstitusi menurut para ahli adalah keseluruhan peraturan yang mengikat terkait penyelenggaraan negara dalam suatu negara.

Bentuknya sendiri berupa dokumen tertulis yang sifatnya mengikat dan tegas. Konstitusi merupakan kata yang diambil dari bahasa latin yakni constituante.Penggunaan istilah ini biasa dipakai dalam organisasi pemerintahan, partai politik, organisasi sukarela, dan persatuan dagang. Dalam organisasi konstitusi berisi bentuk, aktivitas, aturan dasar organisasi hingga struktur dari lembaga itu sendiri.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Istilah ini sendiri sudah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles dengan menggunakan istilah politea dan nomoi. Nomo merupakan undang-undang biasa sementara politeia adalah konstitusi. Adapun pengertian lainnya menyangkut istilah ini bisa disimak dibawah ini.

Solly Lubis, S.H

Menurutnya konstitusi berasal dari bahasa perancis yakni “constituer”. Artinya sendiri adalah membentuk. Istilah ini digunakan dalam pembentukan suatu negara atau bisa pula dimaknai untuk menyusun dan menyatakan suatu negara.

C. Wheare

Bagi K. C. Wheare dalam bukunya Modern Constitutions, istilah ini mengandung makna keseluruhan sistem ketatanegaraan yang ada di sebuah negara. Wujudnya sendiri berupa kumpulan peraturan yang pada akhirnya akan membentuk, mengatur hingga memerintah dalam pemerintahan di sebuah negara.

Carl Schmitt

Pengertian konstitusi menurut para ahli seperti Carl Schmitt menyatakan bahwa istilah ini memiliki 3 makna. Dalam arti absolut, relatif dan positif seperti yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Berdasarkan absoluter verfassungsbegriff / absolut menyatakan bahwa maknanya adalah sebuah kesatuan organisasi yang mencakup seluruh hukum serta organisasi-organisasi yang ada dalam suatu negara.
  2. Dalam makna positif atau dikenal dengan der positive verfassungsbegriff memaknainya sebagai ajaran keputusan. Istilah ini dikatakan sebagai keputusan politik tertinggi yang menyangkut pembuatan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam arti relatif atau biasa disebut dengan relativer verfassungsbegriff menyatakan bahwa istilah ini berupa penghubung antara kepentingan suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
  4. Herman Heller

Pengertian konstitusi menurut para ahli salah satunya adalah Herman Heller membagi maknanya menjadi tiga pengertian. Konstitusi diartikan  menurut sifatnya yakni yuris, sosiologi dan politis.

  • Maknanya dalam sifat politis adalah suatu naskah tertulis yang digunakan sebagai  undang-undang.
  • Jika dilihat maknanya dari sifat politik sosiologis artinya UU yang mencerminkan bagaimana kehidupan politik suatu penduduk di suatu negara
  • Berdasarkan sifat yuris diartikan sebagai kesatuan kaidah yang mampu hidup dalam masyarakat saat ini.

Kenneth Clinton Wheare

Kenneth Clinton Wheare juga memiliki dua pengertian dalam memaknai konstitusi. Dua pengertian itu diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Jika dilihat dalam arti sempit maka konstitusi adalah gambaran kumpulan peratusan yang dihimpun dalam satu dokumen atau lebih yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya.
  • Konstitusi mampu memberikan gambaran akan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara,dalam bentuk kumpulan peraturan yang nantinya mampu mengatur atau mengarahkan pemerintahan di suatu negara.
  • Ferdinand Lassalle

Pengertian konstitusi menurut para ahli  seperti Ferdinand Lassalle menyatakan ada dua pengertian konstitusi. Ia melihatnya dari segi sosiologis dan yuridis yakni sebagai berikut :

  • Jika dipandang dalam segi yuridis atau juridische begriff adalah berupa naskah yang isinya menyangkut sendi-sendi pemerintahan di suatu negara.
  • Apabila merujuk pada makna sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe),bisa diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang mana mampu menghubungkan kekuasaan-kekuasaan seperti dalam parlemen, pressure groups, partai politik, kabinet dan lain sebagainya yang nyata ada dalam suatu negara.
  • Hood Phillips dan Paul Jackson

Kedua ahli ini menyatakan bahwa istilah ini memiliki makna adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, bentuk aturan dan konvensi-konvensi kenegaraan yang fungsinya nanti sebagai penentu dan pengatur kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dan berkaitan dengan rakyatnya.

  • Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H

Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H membagi pengertian konstitusi menjadi dua bagian yakni arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit maknanya adalah suatu aturan dalam bentuk dokumen sebagai contohnya adalah undang-undang dasar.

Sementara dalam arti luasnya adalah sistem dalam ketatanegaraan sebuah negara dalam bentuk kumpulan aturan. Aturannya sendiri dalam dua bentuk yakni tertulis guna sebagai keputusan badan yang berwenang sementara yang tidak tertulis berupa understanding, usages, customs atau conventions.  Fungsinya sendiri adalah guna mengatur, membentuk dan memerintah negara.

Bagaimana sudah paham bukan tentang apa yang dimaksud dengan konstitusi berdasarkan pengertian para ahli diatas? Konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi yang tugasnya untuk membatasi kekuasaan itu sendiri. Istilah ini sendiri juga memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan warga dalam sebuah negara.

Bagikan Postingan:

Leave a Comment