PIRT Adalah Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Istilah ini dibuat khusus untuk para pelaku industri rumahan berskala kecil termasuk juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM). PIRT sendiri merupakan tanda bahwa makanan telah memiliki izin edar.

Untuk mendapatkan PIRT, para pelaku usaha harus terlebih dahulu meakukan pendaftaran pada bupati atau walikota di wilayahnya. Meski demikian, tidak semua produk pangan masu dalam kategori PIRT. Pasalnya, PIRT hanya berlaku [ada jenis pangan plahan tertentu.

Setelah mendaftarkan produknya, para pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat Produksi PIRT (SPP-IRT). Sertifikat ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi pertimbangan utama konsumen sebelum membeli produk pangan tersebut. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Defisini Umum PIRT Adalah

Defisini Umum PIRT Adalah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mendapatkan sertifikat SPP-IRT, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu tentang definisi PIRT. Memiliki kepanjangan Pangan Industri Rumah Tangga, istilah ini digunakan untuk menandai produk pangan yang pengolahannya dilakukan manual.

Izin PIRT ini diberikan biasanya untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan sudah sesuao standar keamanan, kesehatan dan kualitas yang ditetapkan sesuai dengan reguasi pangan. Oleh sebab itu, tujuannya jelas untuk melindungi para konsumen dari produk pangan yang tidak layak.

Untuk mendapatkkan izin PIRT, para pelaku usaha wajib mematuhi beberapa pedoman kebersihan dan sanitasi mulai dari proses produksi, pengolahan hingga penyimpanan pangan. Pelaku usaha juga wajib mencantumkan label dan informasi mengenai tanggal produksi dan masa kadaluwarsa produk.

Produk Makanan yang Membutuhkan Izin PIRT

Produk Makanan yang Membutuhkan Izin PIRT

Pada dasarnya, tidak semua produk pangan membutuhkan izin PIRT dalam peredarannya. Ada beberapa kategori yang produk makanannya wajib menggunakan izin PIRT. Apa saja? Berikut ini daftar selengkapnya:

  1. Olahan Daging Kering: Seluruh olahan daging mulai dari jeroan, kulit hingga serangga yang diolah dengan menurunkan kadar air wajib mendapatkan izin PIRT. Contoh produk makanannya adalah abon daging, dendeng daging, kerupuk kulit dan produk sejenis lainnya.
  2. Olahan Ikan Kering: Contoh dari hasil olahan ikan kering meliputi abon ikan, ikan kering, ikan asap, ikan asin, keripik ikan, terasi dan sejenisnya
  3. Olahan Unggas Kering: Contoh olahan unggas kering seperti abon, rendang, dendeng dan makanan sejenis lainnya
  4. Olahan Sayur Kering: Produk makanan inni diolah dengan penambahan garam sebagai asinan atau gula sebagai manisan kemudian dikeringkan. Contoh produknya adalah acar, asinan, manisan, keripik dan makanan sejenis lainnya.
  5. Olahan Kelapa: Pengolahan daging buah kelapa yang dikeringkan sehingga minim kadar air. Contoh produk PIRT adalah kelapa parut kering, serundeng, geplak dan lain sebagainya.
  6. Tepung dan Hasil Olahannya: Segala olahan biji, umbi, kacang yang diolah dengan ekstraksi. Contoh produknya antara lain biscuit, bihun, dodol, kue kering hingga aneka tepung-tepungan.
  7. Minyak dan Lemak: Produk ini merupakan ekstraksi kkediing atau basah menggunakan pelarut organiik untuk memperoleh lemak. Contoh produk ini adalah minyak kelapa, wijen dan jenis minyak-minyakan lainnya.
  8. Selai dan Jeli: Produk ini diperoleh dari buah-buahan, rumput laut, umbi atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula. Contohnya adalah jeli, selai, cincau dan produk-produk sejenis.
  9. Gula, Kembang Gula dan Madu: Produk hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu, pengentalan gula aren atau hasil sarang lebah wajib memiliki PIRT. Contoh produknya juga termasu gula merah dan sirup.
  10. Kopi dan Teh Kering: Segala produk yang berasal dari biji kopi atau daun teh yang diproses dengan penggilingan mulai dari teh kering hingga bubuk kopi.
  11. Bumbu: Produk yang bersal dari tanaman atau hewan yang digunakan untuk menambah cita rasa masakan. Contoh produknya bumbu masakan kering, cuka, kecap dan saus.
  12. Rempah-Rempah: Segala jenis rempah yang dikemas menjadi bumbu kering instan misalnya lada bubuk, bawang putih bubuk, ketumbar bubuk dan produk sejenisnya.
  13. Minuman Serbuk: Produk yang dikemas bubuk namun harus diseduh jika ingin dikonsumsi. Produk ini meliputi semua minuman serbuk kopi, serbu perisa dan produk sejenis lainnya.
  14. Olahan Buah: Segala jenis olahan buah yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan). Contoh produknya adalah keripik buah, buah kering dan makanan sejenis lainnya.
  15. Olahan Biji, Kacang dan Umbi: Semua jenis olahan biji, kacang dan umbi yang dikeringkan. Contohnya adalah keripik, rengginang, emping, kuaci dan produk pangan dengan karakteristik sejenis.

Syarat Mendapatkan Izin PIRT

Syarat Mendapatkan Izin PIRT

Jika produk usaha Anda masuk ke dalam 15 kategori di atas, Anda wajib untuk mengurus izin PIRT. Dengan mengajukan izin PIRT, produk pangan Anda akan lebih terjamin kualitasnya. Alhasil, Anda pun jadi lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari para pelanggan.

Berikut ini adalah lampiran syarat yang harus Anda penuhi jika merasa izin PIRT adalah hal wajib yang harus dipersiapkan untu pendaftaran:

  1. Melampirkan salinan tanda usaha pemilik
  2. Melengkapi berkas dengan pas foto pemilik usaha berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  3. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya, surat ini akan diterbitkan oleh kantor Kecamatan tempat usaha dijalankan
  4. Lengkapi dengan denah lokasi usaha Anda
  5. Lakukan pemeriksaan kesehatan beserta sanitasi dari puskesmas setempat atau dokter. Setelah pemeriksaan, lampirkan hasilnya
  6. Melampirkan Surat Perizinan Produksi Makanan dan Minuman yang didapatkkan dari Dinas Kesehatan tempat lokasi usaha dijalankan
  7. Lengkapi dengan detail data dari produk pangan yang diproduksi
  8. Tambahkan sampel produk pangan yang sudah diproduksi
  9. Berikan label terkait produk pangan yang Anda produksi
  10. Lampirkan hasil pengujian oleh laboratorium. Jika perlu, Anda wajib melakukan pengujian ini di laboratorium yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat
  11. Terakhir, Anda harus setidaknya berpartisipasi dalam program penyuluhan keamanan pangan agar lebih mudah mendapatkan SPP-IRT.

Tahapan Mengurus Perizinan PIRT

Setelah persyaratan administratif sudah Anda persiapkan dengan matang lanjutkan dengan mulai tahapan pengurusan PIRT. Adapun langkah dalam mengurus perizinan PIRT adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan Diri Ke Dinas Kesehatan

Mendaftarkan Diri Ke Dinas Kesehatan

Daftarkan produk panganmu pada Dinas Kesehatan dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi. Lakukan konsultasi sekaligus pengecekan produk pangan demi akses kemudahan untuk mendapatkkan izin.

2. Mengikuti Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Mengikuti Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Selanjutnya, Anda pasti akan diarahkan untuk mengikuti PKP. Jika pada proses ini pengajuan Anda dinyatakan lolos, tahapan akan dilanjutkan ke proses berikutnya. Namun apabila pengajuan ditolak, Anda akan diarahkan langsunng ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

3. Kunjungan Ke Lokasi Usaha

Kunjungan Ke Lokasi Usaha

Tahapan selanjutnya dalam pendaftaran PIRT adalah kunjungan Dinas Kesehatan ke lokasi usaha. Pada mimen ini, mereka akan memeriksa sarana lingkungan sekitar sekaligus melakukan pengambilan sampel pangan produk Anda.

4. Uji Kelayakan Produk Pangan

Uji Kelayakan Produk Pangan

Semua sampel produk yang diambil oleh Dinas Kesehatan kemudian akan langsung diuji di laboratorium. Hasil uji laboratorium inilah yang menentukan apakah produk tersebut layak atau tidak mendapatkan sertifikat SPP-IRT

5. Penerbitan Sertifikat SPP-IRT

Penerbitan Sertifikat SPP-IRT

Setelah produk pangan dinyatakan layak, Dinas kesehatan akan menerbitkan dua sertifikat, Adapun serifikat yang pertama adalah PIRT semetara yang kedua adalah sertifikat penyuluhan. Proses penerbitan ini bisanya memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Perlu diingat bahwa sertifikat PIRT ini memiliki masa berlaku. Umumnya, Dinas Kesehatan memberlakukan masa berlakunya sampai 5 tahun. Setelah 5 tahun, para pelaku usaha bisa memperpanjangnya dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

Pada akhirnya, sertifikat PIRT adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan pada pelaku usaha demi mendapatkan kredibilitas produk. Dengan sertifikat ini, para calon pembeli akan lebih percaya pada produk Anda. Hasilnya pendapatan Anda pun akan meningkat pesat!

Bagikan Postingan: