Jenis Usaha Perseorangan Dan Jenis Usaha Kelompok

Berdasarkan bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian dapat dibagi menjadi dua, diantaranya adalah jenis kelompok usaha ekonomi yang dikelola secara perseorangan atau sendiri dan jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. 

Jenis Usaha Perseorangan

Jenis Usaha Perseorangan Dan Jenis Usaha Kelompok

Jenis usaha perseorangan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha perorangan. Usaha perseorangan umumnya hadir mulai dari skala kecil seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) hingga skala besar seperti BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).

Pemilik perusahaan perseorangan juga bertanggung jawab penuh terhadap semua aktivitas dan kebijakan yang diambil untuk kelangsungan usahanya. Jenis perusahaan perseorangan sangat banyak contohnya di Indonesia. 

Ciri umum yang dimiliki oleh usaha perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Dimiliki oleh perseorangan
  • Pengelolaan yang terbatas 
  • Jika ingin menjalankan usaha jenis ini tidak diperlukan modal yang terlalu besar 
  • Kelangsungan usaha jenis ini sangat bergantung pada kebijakan pemilik usaha
  • Jenis usaha yang mudah didirikan namun juga mudah dibubarkan
  • Jangka waktu mengelola perusahaan adalah seumur hidup dan sangat mudah untuk dipindah tangankan.
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri, walaupun demikian tanggung jawab mengelola jenis usaha perseorangan tidak terbatas karena melibatkan harta pribadi sang pemilik.

Ada beberapa jenis usaha perseorangan yang dapat Anda jalani jika Anda tertarik dan memiliki bakat sebagai pengusaha. Bahkan ada jenis usaha yang dapat Anda lakukan hanya melalui rumah Anda. Berikut beberapa jenis usaha perseorangan

Usaha Pertanian

Sebagian besar usaha pertanian yang berada di pedesaan dikelola secara perseorangan. Lahan garapan para petani juga terbatas pada lahan persawahan dan kebun. Namun tidak sedikit juga usaha pertanian ini yang sudah dilakukan secara besar-besaran

Usaha Perdagangan

Jenis usaha ini yang paling banyak dikelola secara perseorangan. Usaha perdagangan dapat dilakukan oleh siapa saja dari pemilik yang memiliki modal hanya puluhan ribu hingga puluhan juta.

Usaha perdagangan yang memiliki modal kecil misalnya pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, warung hingga pemilik toko kelontong, restoran dan lainnya. Anda juga bisa melakukan jenis usaha perdagangan dari rumah misalnya usaha, menjual pulsa

Usaha Jasa

Selain usaha perdagangan, jenis usaha jasa juga paling banyak yang digeluti oleh masyarakat Indonesia. Jika Anda adalah orang yang memiliki keterampilan dalam bidang otomotif, Anda bisa membuka bengkel. Pada umumnya jenis usaha jasa adalah salon dan spa, potong rambut, penyewaan baju pengantin, laundry, usaha air minum isi ulang dan lainnya.

Usaha jasa yang bisa Anda kerjakan dari rumah adalah membuka usaha tempat cuci motor, Anda juga bisa menjalankan bisnis online sebagai dropshipper atau jika Anda memiliki latar belakang pendidikan, Anda bisa membuka jasa les tambahan di rumah Anda

Industri Kecil

Sektor industri yang dikelola namun sudah dalam skala yang cukup besar. Jika Anda memiliki keterampilan dalam hal membuat kue, membuat masakan rumahan, Anda bisa membuat usaha catering rumahan.

Jika Anda memiliki bakat dalam kerajinan tangan seperti tas lukis, daur ulang barang bekas, dan jenis kerajinan lainnya yang nantinya bisa Anda promosikan melalui sosial media. Contoh usaha rumahan lainnya adalah kerajinan pembuatan keramik, souvenir, mebel dan lainnya.

Kelebihan mendirikan usaha perseorangan

  • Jenis usaha perseorangan akan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri tetapi juga harta pribadi sang pemilik usaha.
  • Usaha perseorangan untuk jenis UKM umumnya tidak dikenai pajak namun hanya ada retribusi. Untuk jenis usaha yang lebih besar, pajak yang dikenakan juga relatif rendah. Pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pemilik usaha. 
  • Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak lainnya. 

Kekurangan jenis usaha perseorangan

  •  Jika keuntungan usaha perseorangan hanya dinikmati oleh pemilik, maka sama halnya juga dengan kerugian perusahaan yang menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya.
  • Besar dan kecil nya usaha perseorangan yang dijalankan sesuai dengan modal yang ditanamkan pada jenis usaha tersebut. 
  • Proses pengajuan kredit yang mudah namun pencairan kredit sebagai modal sangat bergantung pada harta pemilik modal.

Jenis Usaha Kelompok

Jenis Usaha Perseorangan Dan Jenis Usaha Kelompok

Usaha kelompok adalah jenis usaha yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Kebersamaan dalam usaha ini selain pengelolaannya adalah modal yang digunakan untuk membangun hasil dan keuntungan yang didapat nantinya juga dibagi secara berkelompok melalui sistem bagi hasil. Beberapa contoh usaha yang dijalankan secara berkelompok adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah dan Koperasi. 

Firma

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama nama digunakan secara bersama. Firma memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut

CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Terbatas)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal atau saham. Pengusaha yang menjadi pimpinan sebuah CV harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan dan modal yang telah ditanamkan oleh investor.

Umumnya perusahaan jenis CV ini dikembangkan dari usaha jenis firma. Jika dalam prospeknya firma dapat berkemang lebih besar dan membutuhkan suntikan modal yang lebih besar, maka firma dapat dilanjutkan ke CV.

PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham sendiri adalah surat berharga yang menunjukkan tanda partisipasi atau keikutsertaan orang tersebut untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.

Setiap saham memiliki nominal, umumnya semakin besar saham yang dimiliki oleh anggota maka semakin besar kedudukannya di dalam perusahaan tersebut. Perubahan kepemilikan saham menunjukkan perubahan kedudukan seseorang di dalam perusahaan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh negara. Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia diantaranya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog, dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya adalah POS. 

Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumer dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini adalah sebagai bentuk upaya mensukseskan pembangunan ekonomi secara nasional dan pemerintah daerah juga ingin turut membangun ekonomi di daerah tersebut dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat lebih sejahtera.

Jenis Usaha Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Pendirian jenis usaha ini adalah dengan latar belakang kerjasama dan gotong royong yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi. Ada 5 jenis koperasi yang diakui oleh Indonesia diantaranya adalah Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha. 

Demikian penjelasan singkat mengenai jenis usaha perseorangan dan jenis usaha berkelompok. Semoga bermanfaat.

Bagikan Postingan: