Cara Menghitung DPP PPh21 dan PPN, Ternyata Mudah!

Pengertian dan cara menghitung DPP sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah elemen untuk menghitung pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian tertentu.

Pengenaan pajak pada transaksi pembelian tentu bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun, belum banyak yang mengetahui pengertian DPP dalam perpajakan. Oleh karena itu, simak pembahasan berikut tentang pengertian DPP dan cara menghitungnya.

Pengertian dan Cara Menghitung DPP

Pengertian dan Cara Menghitung DPP

DPP memiliki kepanjangan yaitu Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap wajib pajak.

Setiap wajib pajak, baik badan maupun pengusaha pribadi, terutama yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami apa itu DPP agar bisa menghitung besar pajak yang dikenakan.

Perlu diketahui bahwa DPP atau Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah harga jual, penggantian, nilai ekspor dan impor, atau nilai lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Dasar pengenaan pajak khusus untuk pajak penghasilan terdapat beberapa macam, diantaranya sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 (DPP PPh 21)

Dasar pengenaan pajak penghasilan ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto dikurangi berbagai biaya. Setelah dikurangi, maka akan diketahui besaran penghasilan yang dikenakan pajak.

2. DPP PPh Pasal 22

Jenis pengenaan pajak yang satu ini ditentukan berdasarkan nilai impor, gimana nilai ini juga menjadi dasar untuk perhitungan bea masuk.

3. DPP PPh Pasal 23

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh 23 didapatkan dari nilai atas imbalan, yaitu imbas jasa konsultasi, manajemen, dan juga jasa teknik lainnya yang bisa dipotong dari jumlah bruto.

4. DPP PPh Pasal 15

Penggunaan pajak untuk PPH 15 termasuk dalam norma atau aturan perhitungan khusus, Bagaimana nilai yang diambil adalah sebesar 1,2% dari nilai bruto dan nilai ini bersifat final.

Jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

Jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

Setelah mengetahui pengertian dan cara menghitung DPP PPh, selanjutnya akan dibahas mengenai DPP PPN. Terdapat 5 jenis nilai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan untuk menghitung besaran pajak terutang. Berikut penjelasannya:

1. DPP Harga Jual

DPP harga jual adalah harga untuk setiap biaya yang diminta oleh penjual karena sudah menyerap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Namun, DPP ini tidak termasuk ke dalam nilai yang sudah ditetapkan dalam PPN yang digunakan menurut UU PPN.

Selain itu, DPP ini juga tidak termasuk pada nilai potongan harga yang terdapat pada faktur pajak. Jadi, harga jual ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan tarif PPN, apabila BKP dan JKP sudah ditetapkan secara khusus pada UU PPN.

2. DPP Penggantian

DPP penggantian adalah nilai uang atas seluruh biaya yang diminta atau sudah wajib diminta oleh pemberi Jasa karena sudah menyerahkan JKP dan dikategorikan sebagai nilai penggantian.

Nilai penggantian tidak termasuk dalam PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN serta tidak termasuk juga dalam potongan harga yang dituliskan dalam faktur pajak.

3. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor adalah nilai uang atas semua biaya yang diminta atau wajib diminta oleh pengekspor atau eksportir. Penetapan nilai ekspor tidak termasuk dalam PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN.

4. Nilai Impor

DPP nilai impor merupakan nilai uang yang dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan pajak dan sebagai dasar untuk menghitung biaya masuk yang ditambahkan dengan pungutan lain yang dikenakan pajak.

Dasar pelaksanaan nilai impor sudah diatur dalam UU Pabean untuk impor BKP dan tidak termasuk dalam PPN yang dipungut menurut UU PPN. Dasar ini harus dipahami oleh setiap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan impor.

5. Nilai Lain

Nilai-nilai lain dalam dasar pengenaan pajak adalah semua nilai yang bisa menjadi suatu nilai uang yang digunakan sebagai DPP khususnya untuk menyerahkan BKP atau JKP. Adapun keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/KMK.04/2000.

Cara Menghitung DPP

Cara Menghitung DPP

Jika membahas tentang pengertian dan cara menghitung DPP, tidak lengkap jika tidak membahas rumus dan cara perhitungannya. Berikut cara menghitung DPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

1. DPP PPh 21

DPP bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 yang dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan jenis pekerjaan lainnya yang sudah ditetapkan memiliki PPh 21 sendiri. Berikut contohnya.

Pak Anton merupakan pegawai tetap di sebuah perusahaan swasta.

Iya belum menikah dengan pendapatan Rp15.000.000 per bulan dan biaya jabatan 5%. Pak Anton bekerja terhitung mulai bulan Januari – Desember 2022.

Maka untuk menghitung nilai DPP A yaitu sebagai berikut:

Gaji 1 tahun = 12 × Rp15.000.000 = Rp180.000.000

Biaya jabatan = 5% × Rp180.000.000 = Rp9.000.000

Penghasilan Netto = Rp180.000.000 – Rp9.000.000 = Rp171.000.000

Jika penghasilan tidak kena pajak karena belum menikah dan belum memiliki tanggungan Rp55.000.000, maka=

DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak

DPP PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp55.000.000

DPP PPh 21 = Rp116.000.000

Dari perhitungan di atas, maka dasar pengenaan pajak untuk PPh Pak Anton adalah sebesar Rp116.000.000.

2. DPP PPN (Harga Termasuk PPN)

PT Makmur menjual barang seharga Rp28.000.000 pada tanggal 25 April 2022, dan harga ini sudah termasuk PPN sebesar 11%.

Untuk menghitung nilai DPP beserta PPN nya adalah sebagai berikut:

Nilai akhir = DPP + PPN

Rp28.000.000 = DPP + 11%

Rp28.000.000 = DPP + 0,1 DPP

DPP = Rp28.000.000 / 1,1

DPP = Rp25.454.545

Jadi, harga DPP dari barang yang dijual PT Makmur adalah sebesar Rp25.454.545

3. Harga Tidak Termasuk PPN

PT Maju menjual barang kepada PT Adi dengan harga yang belum termasuk PPN, dan diketahui bahwa DPP dari barang tersebut sebesar Rp20.000.000

Maka, untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian barang oleh PT Adi adalah:

DPP = 100/111 × Rp20.000.000

DPP = Rp18.018.018

PPN = 11/111 × Rp20.000.000 = 11% × Rp18.018.018

= Rp1.981.981

Total harga yang harus dibayar

= Harga Barang + PPN

= Rp20.000.000 + 1.981.981 = Rp21.981.981.

Maka harga barang yang harus dibayar oleh PT Adi kepada PT Maju adalah sebesar Rp21.981.981.

Penutup

Pengertian dan cara menghitung DPP harus dipahami oleh setiap orang, terutama yang merupakan wajib pajak dan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan mengetahui informasi terkait DPP, maka akan lebih mudah dalam menghitung besar pajak.

Perhitungan DPP akan berbeda-beda tergantung dengan jenis objek pajak dan jenis pajaknya sendiri. Oleh karena itu, menghitung DPP diperlukan ketelitian dan pemahaman tentang definisi dan cara menghitungnya.

Bagikan Postingan: