Tenant Adalah – Pengertian, Jenis, Syarat, Hak dan Kewajiban

Tenant adalah istilah yang banyak digunakan atau didengar oleh pemilik bisnis atau wirausahawan. Namun masih banyak wirausahawan yang belum memahami secara mendalam mengenai istilah yang satu ini sehingga salah kaprah.

Pada artikel akan memberikan informasi lengkap tidak hanya mengenai arti tenant adalah, tetapi juga mengenai jenis-jenisnya serta hak dan kewajiban yang berlaku jika melakukan perjanjian tenant dalam proses berbisnis. Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini sampai akhir!

Pengertian Tenant

Pengertian Tenant

Tenant adalah seseorang atau lembaga atau badan hukum yang melakukan proses penyewaan baik benda, properti, barang, dan lain sebagainya dari pihak yang menyewakan produk tersebut. Semua produk yang ada di pasar, bisa disewakan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

 

Biasanya produk yang paling banyak dijadikan objek persewaan adalah berhubungan dengan properti seperti ruang usaha, ruko, apartemen, rumah, gedung kantor, mal dan lain sebagainya. Semua proses atau tahapan mengenai sewa menyewa sudah ditentukan dalam UU Hukum Perdata pasal 1548.

Jenis-Jenis Tenat

Jenis-Jenis Tenat

Setelah membahas mengenai pengertian tenant, perlu diketahui juga bahwa sebetulnya ada beberapa jenis tenant. Dibawah ini akan dibahas secara lengkap mengenai apa saja jenis persewaan properti yang umum ditemui.

1. Flagship Tenant

Jenis yang pertama adalah flagship tenant. Flagship tenant merupakan jenis penyewaan properti yang dilengkapi dengan penawaran semua produk oleh pemilik properti sehingga penyewa bisa mencoba berbagai produk yang disediakan.

Sehingga jika seorang penyewa melakukan penyewaan jenis ini, ia bisa menggonta-ganti produk yang dijual dan selalu ada eksperimen atau inovasi yang diberikan dari pemilik properti agar bisnis penyewa semakin berkembang.

2. Anchor Tenant

Jenis yang kedua adalah anchor tenant. Anchor tenant adalah penyewa sebuah ruang usaha yang memiliki peran utama di sebuah mall atau gedung perkantoran. Biasanya anchor tenant merupakan brand-brand yang sudah terkenal dan memiliki banyak pelanggan.

Brand-brand terkenal ini bisa yang berasal dari brand internasional maupun brand nasional. Anchor tenant memiliki manfaat tersendiri dalam sebuah mall yakni:

Untuk Menarik Banyak Pengunjung

Bergabungnya brand besar sebagai penyewa tenant di sebuah mall memiliki manfaat untuk menarik lebih banyak pengunjung karena brand tersebut sudah terkenal dan memiliki pelanggan tetap.

Dengan demikian, tenant yang kecil juga besar kemungkinan untuk dikunjungi dan memiliki lebih banyak pengunjung yang kemudian menjadi pembeli atau pelanggan. Sehingga, biasanya harga tenant adalah ditentukan berdasarkan banyaknya anchor tenant pada lokasi tersebut.

Untuk Menarik Usaha Lain Membuka Tenant

Bergabungnya brand besar sebagai penyewa tenant di sebuah mall memiliki manfaat untuk menarik usaha lainnya yang lebih kecil untuk membuka tenant juga di mall tersebut. Sehingga mall tersebut akan semakin banyak gerai dan bisa memenuhi keberagaman keinginan konsumen dalam berbelanja.

3. Convenience Store Tenant

Jenis yang ketiga merupakan penyewa properti yang secara spesifik menjual makanan fast food atau cepat saji, minuman atau makanan yang dikemas hingga produk-produk kebutuhan rumah tangga. Convenience store juga biasa disebut dengan toserba atau toko serba ada.

Tenant convenience store biasanya sangat mudah ditemukan di tempat-tempat umum yang ramai seperti area perkantoran, stasiun, terminal, bandara, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.

Syarat Surat Perjanjian Persewaan

Syarat Surat Perjanjian Persewaan

Dalam sebuah perjanjian persewaan, terdapat syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan baik oleh pihak yang menyewakan propertinya atau pihak yang menyewa.

Biasanya, perjanjian dalam proses persewaan akan dituliskan dalam sebuah surat sehingga lebih kuat kekuatan hukumnya dibandingkan hanya dengan perjanjian lisan. Beberapa syarat yang wajib ada dalam surat perjanjian tenant adalah:

1. Data Properti

Syarat yang pertama, surat perjanjian harus memuat data properti yang akan disewakan. Data properti yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian diantaranya yakni jenis bangunan, alamat properti, luas bangunan dan tanah, dan lain sebagainya.

Data properti yang jelas dicantumkan dalam surat perjanjian menjadi hal penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah paham antara pemberi sewa dan penyewa di masa yang akan datang dan memudahkan ketika terjadi masalah dalam persewaan di masa mendatang.

2. Identitas Semua Pihak yang Terlibat

Syarat yang kedua, surat perjanjian harus memuat identitas semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Identitas pihak yang terlibat yang dimaksud disini adalah pemilik properti dan pihak penyewa properti.

Identitas yang wajib dituliskan dalam surat diantaranya seperti alamat rumah, nama lengkap, nomor kartu identitas, pekerjaan saat itu, nomor telepon serta dilakukan tanda tangan basah diatas materai Rp10.000.

Dengan demikian, semua identitas pemilik properti dan penyewa tercantum dengan jelas sehingga apabila terjadi permasalahan di masa mendatang, kedua belah pihak bisa dengan mudah menemukan orang yang bermasalah.

3. Biaya Sewa

Syarat yang ketiga, surat perjanjian persewaan harus memuat biaya sewa yang sebelumnya sudah didiskusikan dan disepakati bersama oleh pihak penyewa dan pemilik properti.

Rincian biaya sewa yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian diantaranya adalah jumlah uang muka yang diberikan, jumlah atau besaran angsuran, keseluruhan harga sewa dan informasi lainnya jika berhubungan dengan biaya sewa.

Kemudian, informasi mengenai siapa yang akan menanggung biaya air dan listrik atau pengeluaran lainnya selama masa menyewa juga harus dicantumkan dalam surat untuk menghindari adanya konflik mengenai biaya di masa mendatang.

4. Waktu Sewa

Syarat yang keempat dalam surat perjanjian tenant adalah waktu sewa properti. Dalam proses menyewa properti, biasanya ada jangka waktu sewa yang sudah didiskusikan dan disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.

Informasi mengenai jangka waktu lamanya sewa penting dan wajib dicantumkan di surat perjanjian. Di dalam surat wajib dituliskan kapan tanggal sewa properti dimulai dan kapan tanggal sewa berakhir. Sehingga akan menghindari permasalahan di masa depan yang berhubungan dengan waktu sewa.

Hak dan Kewajiban Penyewa

Hak dan Kewajiban Penyewa

Kali ini, akan dibahas mengenai apa saja hak dan kewajiban yang akan diperoleh dan harus dilakukan oleh penyewa diantaranya adalah:

  • Melakukan pembayaran biaya sewa sesuai dengan nominal dan waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
  • Bertanggung jawab secara penuh atas perawatan dan perbaikan segala bentuk kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan properti oleh pihak penyewa.
  • Wajib mengembalikan properti yang disewa kepada pemilik saat masa sewa sudah berakhir.
  • Menggunakan properti yang disewa sesuai dengan peruntukannya yang dicantumkan di surat perjanjian.

Hak dan Kewajiban Pemilik Properti

Hak dan Kewajiban Pemilik Properti

Selain hak dan kewajiban penyewa, pemilik properti juga memiliki hak dan kewajiban diantaranya adalah:

  • Membangun dan memelihara properti yang akan disewakan sehingga bisa digunakan oleh penyewa untuk keperluan atau peruntukan yang dimaksud dalam perjanjian tenant.
  • Memastikan terciptanya ketentraman, keamanan, dan kenyamanan penyewa properti.
  • Memberikan dan menyerahkan properti yang disewa kepada penyewa dalam kondisi baik dan bisa digunakan.

Demikian pembahasan lengkap soal tenant. Tenant adalah kegiatan persewaan yang dilakukan oleh pemilik objek dengan penyewa. Sebagian besar, objek yang disewakan adalah properti karena memiliki harga sewa dan harga jual yang tinggi. Semoga bermanfaat.

Bagikan Postingan: