Pengertian Kewajiban Asasi Menurut A. J. M. Milne

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi).

Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan. Menurut A. J. M. Milne hak asasi adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

Oleh karena itu, hak-hak tersebut harus dilindungi secara hukum sebagai bentuk rasa syukur kepada tuhan yang maha esa. Definisi kewajiban asasi manusia menurut A. J. M. Milne dapat diartikan sebagai bentuk penghargaan yang bersifat wajib kepada hak-hak dasar  manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang maha esa tanpa melihat latar belakang agama, bangsa, ras, maupun jenis kelamin.

Hak asasi manusia yang telah melekat pada individu manusia juga terdapat didalamnya kewajiban yang menjadi persyaratan demi terlaksananya hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Definisi kewajiban asasi manusia menurut A. J. M. Milne seharusnya sudah menjadi bahan dasar utama bagi seseorang untuk saling menghargai satu sama lain tanpa memandang latar belakang. Ketika kewajiban asasi terlaksana maka hak asasi otomatis tegak.

Secara transcendental, tuntutan terhadap diri sendiri dapat diketahui dengan menyadari posisi seorang individu secara hakiki, yaitu sama-sama ciptaan tuhan yang maha esa yang harus saling menghargai satu sama lain.

Kewajiban asasi dalam menegakkan nilai-nilai sila kedua menurut A. J. M. Milne

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mengandung berbagai makna dalam pelaksanaanya terkait hak asasi manusia. Sebagai warga negara Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menjunjung nilai-nilai pancasila sebagai identitas negara dan juga sebagai belahan jiwa sebagai individu dalam negara Indonesia secara kaffah dan bermoral serta berkarakter kebangsaan Indonesia.

Baca Juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Nilai-nilai sila kedua bisa kita lihat dalam definisi kewajiban asasi manusia menurut A. J. M. Milne yang secara jelas mengatakan bahwa hak-hak dasar manusia tersebut berlaku secara mutlak dimanapun dia berada. Hal tersebut tentu sejalan dengan sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Namun demikian, orang Indonesia kebanyakan, jika disadarkan mengenai hak-haknya, mereka akan mengukur dari seberapa nyaman dan cukup kehidupan yang mereka jalani.

Sehingga ketika kebutuhan-kebutuhan hidup dinilai sudah memadai, berarti hak asasi sudah dianggap tercukupi, sehingga daya kritis terhadap masalah hak asasi manusia yang lebih universal terabaikan dan kesadaran mengenai kemanusiaan menjadi dangkal.

Sehingga menimbulkan sikap apatis yang secara tidak langsung tidak memperdulikan jika ada kewajiban-kewajiban asasi yang belum bisa ditunaikan secara utuh.

Dalam kehidupan sehari-hari nilai dari kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan jaminan dan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, baik di hadapan hukum dan undang-undang maupun dari sesama manusia.

Namun, nilai praksis yang terkandung dalam sila kedua selalu berkembang dan dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal ini dikarenakan pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Nilai praksis dari hak dan kewajiban asasi manusia dapat terwujud apabila seluruh warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari dengan mengacu pada nilai-nilai pancasila. Sehingga masyarakat bisa seutuhnya menjalankan kewajiban asasi sesuai dengan definisi kewajiban asasi manusia menurut A. J. M. Milne

Bagikan Postingan:

2 thoughts on “Pengertian Kewajiban Asasi Menurut A. J. M. Milne”

Comments are closed.