Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia dari para ahli memang sangat bervariasi. Meski memiliki pendapat yang berbeda pada dasarnya memiliki kesamaan yaitu kewajiban adalah sesuatu yang mesti dilakukan.

Sedangkan hak asasi adalah hak seseorang dalam melakukan sesuatu namun memiliki aturan tersendiri. Untuk lebih jelasnya kami akan mendefinisikan secara lengkap dan rinci menurut beberapa pakar.

Daftar Isi show

Pengertian Hak Asasi dan Kewajiban Secara Umum

Sebelum kita melihat definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pendapat pakar, kita akan melihat terlebih dahulu pengertiannya secara umum.

Hak asasi adalah hak seutuhnya untuk menentukan sebuah keputusan dalam hal apapun setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia yang dilindungi oleh hukum dan Negara sebagai makhluk Tuhan YME.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan  dengan pertanggung jawaban yang utuh sebagai makhluk Tuhan YME.

Definisi HAM oleh Komnas HAM Indonesia

Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Antara hak dan kewajiban memang tidak bisa dipisahkan. Sebab ketika ada kewajiban yang harus dilakukan maka akan ada hak yang akan didapatkan sebagai imbalan atas kewajiban yang telah dilakukan.

Namun dalam hubungan dan pelaksanaannya tidak bisa mengandalkan pada paham kemutlakannya antara sesama manusia karena pasti akan tergelincir dan jatuh pada pengertian yang salah dan mudah menghancurkan dirinya sendiri.

Maka dari itu semua nilai – nilai kemanusian harus dilandasi oleh nilai – nilai ketuhanan. Ketika hubungan dan pelaksanaan antara hak asasi dan kewajiban dibangun di atas nilai – nilai ketuhanan serta orientasi kepada tuhan maka akan menyelamatkan dirinya sendiri sebagai makhluk tuhan yang dilindungi hukum dan Negara.

Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid) dalam pandangannya, manusia memiliki hati nurani yang bisa membedakan antara yang baik dan buruk, merugikan dan menguntungkan, terpuji dan tercela, serta yang menyelamatkan dan yang membahayakan.

Secara teknis pandangan tersebut meminta pertanggung jawaban setiap manusia dalam mengendalikan tindakannya harus berbuat baik, berguna, bermanfaat, membawa kemaslahatan kepada sesama manusia.

definisi kewajiban asasi manusia menurut para ahli
Source eeas.

Contoh Kewajiban yang Harus Dipenuhi

  • Kewajiban setiap individu pada norma – norma ketuhanan untuk beribadah kepada Tuhan yang maha ESA
  • Kewaiban setiap individu kepada sesama manusia untuk bertanggung jawab penuh kepada diri sendiri dan berbuat baik kepada sesama makhluk tuhan yang maha ESA.
  • Kewajiban setiap individual kepada norma – norma kehidupan, atas benar salahnya suatu masalah atau perkara yang bisa diterima oleh masyarakat
  • Kewajiban setiap individu kepada norma – norma sosial atas tingkah laku dan kegiatan kita di masyarakat
  • Kewajiban setiap individu di keluarga, dengan wujud nyata dalam menjamin kehidupan yang layak bagi setiap anggota keluarga, serta berkewajiban melakukan pekerjaan yang didasari rasa tanggung jawab terhadap yang dikerjakan.

Contoh Hak Asasi yang Harus Didapatkan

  • Hak asasi setiap individu kepada norma – norma ketuhanan dengan mendapatkan perlindungan hukum dan negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing – masing
  • Hak asasi setiap individu antar sesama manusia, dengan mendapatkan perlakuan baik dan dihargai  sesama manusia
  • Hak asasi setiap individu terhadap norma – norma hukum, memiliki hak yang sama dimata hukum dan mendapatkan perlindungan hukum dan Negara yang  sama antar sesama manusia.
  • Hak asasi setiap individu di lingkungan sosial dengan bebas bergaul dan bersosialisasi antar sesama manusia
  • Hak asasi setiap individu di keluarga dengan bebas membangun keluarga yang harmonis dan damai.

Beberapa Definisi Hak Asasi dan Kewajiban Menurut Pakar dan Ahli

Beberapa definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar berbeda – beda. Kali ini kami akan mendefinisikan untuk anda yang dibagi menjadi dua pendapat yaitu pendapat hak asasi dan pendapat mengenai kewajiban seperti berikut ini:

Penjelasan Pakar

Secara umum pengertian kewajiban adalah suatu hal yang harus dan wajib dilakukan. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dengan semestinya maka secara otomatis anda tidak bisa menerima yang sudah menjadi hak anda.

Sedangkan para pakar mendefinisikan kewajiban dari sudut pandang yang berbeda – beda. Berikut beberapa pendapat dari pakar:

Menurut Curzon

Definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar yang pertama akan membahas mengenai definisi kewajiban terlebih dahulu menurut Curzon dikelompokkan menjadi 5 bagian yaitu

  • Kewajiban mutlak adalah kewajiban ini mengarah pada diri sendiri sehingga tidak berpasangan dengan hak sehingga tidak melibatkan hak di lain pihak
  • Kewajiban publik adalah hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik adalah kewajiban mematuhi hak publik serta kewajiban perdata muncul dari perjanjian berkolaborasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif, mengharuskan meninggalkan kewajiban negative dan menjalankan kewajiban positif.
  • Kewajiban universal atau umum, kewajiban ini ditujukan untuk umum atau semua warga Negara untuk golongan tertentu serta kewajiban khusus yang muncul dari bidang hukum tertentu atau perjanjian.
  • Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak berasal dari perbuatan melawan hukum, serta menjadi contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik serta kewajiban yang bersifat memberi hukuman atau sanksi, yang muncul dari perbuatan melawan hukum perdata.

Video Materi Hak Asasi Manusia yang Cukup Menarik

Beberapa Definisi Hak Asasi Dari Beberapa Pakar

Setelah melihat penjelasan mengenai semua hal yang berhubungan dengan hak asasi dan kewajiban kita sebagai sesama makhluk tuhan, sekarang kita akan melihat beberapa definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar. Dalam kehidupan ini  berbeda kepala maka memiliki pendapat yang berbeda pula, begitupun para pakar mendefinisikan antara hak dan kewajiban itu berbeda – beda, berikut penjabarannya:

Menurut Oemar Seno Adji

Hak asasi adalah hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( manusia / kelompok lain ) yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha ESA.

Menurut Kevin Boyle dan David Beetham

Definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar selanjutnya adalah menurut Kevin Boyle dan David beetham adalah hak – hak individu yang berasal dari berbagai keperluan serta kapasitas – kapasitas manusia

Menurut Peter R. Baehr

Seorang pakar Peter R. Baehr berpendapat bahwa HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat yang harus dimiliki setiap makhluk ciptaan Tuhan YME untuk perkembangan dirinya.

Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo berpendapat bahwa HAM merupakan  yang dimiliki setiap individu sejak dilahirkan kedunia, yang tersebut bersifat universal, karena dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, suku, ras, budaya, agama, dll.

Menurut Prof. Koentoro Poerbopranoto

HAM atau hak asasi manusia menurut pakar selanjutnya adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar, serta hak – hak yang dimiliki setiap individu yang mengacu pada kodratnya yang bersifat suci dan tidak bisa dipisahkan.

Menurut Leah Kevin

Leah Kevin menggolongkan  dua makna dasar atas konsep tentang hak – hak asasi. Yang pertama adalah menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia dengan hak – haknya yang hakiki dan tidak terpisahkan.

Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap insan.  Kedua berasal dari hak asasi manusia atau hak dasar adalah hak – hak akan hukum dari nasional maupun internasional.

Menurut Franz Magnis Suseno

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sudah dimiliki setiap manusia dan bukan karena didapat dari manusia lain atau masyarakat, serta bukan karena hukum positif yang berlaku, namun berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia (karena ia merupakan manusia) ciptaan Tuhan YME.

Menurut Muladi

HAM merupakan semua hal pokok atau utama yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri dalam kehidupannya. Baca selengkapnya di sini: Pengertian Kewajiban Asasi Manusia Menurut Muladi.

Menurut C. de Rover

Hak asasi manusia adalah hak dengan hukum yang sama pada setip manusia tanpa membedakan kaya atau miskin, serta pria ataupun wanita.

Meskipun hak – hak yang mereka langgar akan tetapi HAM tetap tidak bisa dihilangkan. HAM dapat ditegakkan dan dilindungi sebab HAM adalah hukum yang harus dilindungi dari aturan nasional.

Menurut Har Tilaar

Pengertian HAM menurut Har Tilaar adalah hak – hak yang melekat pada setiap individu karena tanpa memiliki hak – hak tersebut maka setiap individu  tidak bisa hidup layaknya manusia. Hak asasi tersebut sudah didapatkan sejak dilahirkan kedunia ini.

Menurut Jack Donney

HAM merupakan hak – hak yang dimiliki oleh manusia hanya karena ia adalah seorang manusia.  Hak tersebut berdasarkan pada adanya martabat sebagai manusia dan hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME bukan karena diberikan oleh masyarakat, atau mengacu pada hukum positif.

Menurut Austin Ranney

Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan untuk setiap insan yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi oleh pemerintah

Menurut Mahfud MD

Menurut pakar yang berasal dari Indonesia HAM itu sendiri merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dimana hak tersebut dibawa sejak dilahirkan ke dunia, sehingga pada dasarnya hak tersebut bersifat kodrati.

Menurut John Locke

HAM merupakan hak – hak yang diberikan tuhan kepada insan sebagai hak yang kodrati. Maka dari itu tidak ada kekuatan apapun  yang mampu menghapusnya. HAM ini hakikatnya sangat suci, serta bersifat mendasar bagi kehidupan manusia.

Sesungguhnya hak asasi manusia itu berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya begitu universal. Bahkan setiap negara wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya termasuk negara Indonesia.

Di samping itu negara juga wajib menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Karena itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu berdasarkan keberadaan sebagai manusia.

Penjelasan John Locke tentang definisi hak asasi manusia 

John Locke adalah seorang filsuf yang juga salah satu cendekiawan dunia dimana beliau sangat menaruh perhatian khusus pada masalah hak asasi manusia (HAM). Sebagai seorang filsuf, ia memiliki keinginan serta minat yang luas dan mendalam. Sampai saat ini John Locke merupakan salah satu filsuf cemerlang yang dimiliki oleh Inggris.

Tahukah anda bahwa John Locke memiliki rekam jejak yang luar biasa mengenai HAM. Pada saat itu John Locke mempunyai jasa yang cukup besar dalam perintisan dan pengembangan ilmu pengetahuan umumnya khususnya hak asasi manusia. John Locke adalah salah satu tokoh sentral dalam meletakkan dasar-dasar serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Beliau cukup banyak menyampaikan pemikiran tentang hak-hak dasar (asasi) yang dimiliki oleh manusia sebelum filsuf dan ilmuwan lain melakukannya. Bahkan di tengah masih kurangnya kesadaran tentang hak asasi manusia di dunia, John Locke sudah meletakkan dan mengembangkan dasar-dasar hak asasi manusia sejak abad ke-17 (tahun 1600-an).

Oleh sebab itu John Locke memiliki pendapat yang berbeda dengan filsuf lain ketika mendefinisikan apa itu HAM. Definisi hak asasi manusia menurut John Locke adalah adanya hak kodrati (natural right) yang dianugerahkan serta melekat pada setiap diri manusia, yaitu seperti hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik atau kepemilikan yang tidak bisa dicabut oleh siapapun.

Beliau juga menyatakan bahwa individu itu merupakan makhluk rasional, bisa hidup di bawah pemerintah yang dipercaya untuk melindungi hak-hak alamiah dan kebutuhan publik. Secara jelas Locke juga menyebutkan bahwa tidak semua hak yang dimiliki oleh manusia harus diserahkan kepada penguasa, misalnya seperti hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Mengapa? karena hak-hak tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan hakikat dirinya sebagai manusia. Lewat bukunya yang berjudul Two Treaties on Civil Government (1690), di dalam konstruksi teorinya John Locke menyatakan bahwa manusia mempunyai keadaan ilmiah yang bebas menurut kehendak hatinya, dan satu dengan yang lain hidup sederajat.

Jadi secara garis besar John Locke sangat menjunjung tinggi hak asasi kemanusiaan, dimana dalam sudut pandangnya terdapat tiga hak yang harus dihormati sesama manusia, hak tersebut adalah hak milik property), hak kemerdekaan (liberty), maupun hak untuk hidup (life). Bahkan gagasan-gagasan Locke pada saat itu sudah tersebar luas ke berbagai penjuru dunia serta mempengaruhi dan menginspirasi aktivis-aktivis HAM, pejuang kemerdekaan, tokoh pemimpin bangsa, serta filsuf lain dari berbagai negara.

Menurut A.J.M Milne

Pengertian HAM adalah hak yang sudah dimiliki oleh semua insan di dunia, dari segala masa, serta disegala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

Baca lengkap di sini: Pengertian Kewajiban Asasi Menurut A. J. M. Milne

Menurut Karel Vasak

HAM merupakan 3 generasi yang berasal dari revolusi prancis. Pengistilahan generasi dikarenakan untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang merupakan suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

Menurut Shaw

Hak asasi menurut Shaw adalah ketika wacana publik masyarakat global pada masa damai sehingga dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itulah yang disebut hak asasi manusia.

Pendapat yang kuat itu dibuat dari adanya doktrin hak asasi manusia agar mampu terus memunculkan perdebatan tentang sifat, isi, serta pembenaran hak asasi manusia hingga berada di zaman ini.

Menurut Thomas Hobbes

Pengertian simple mengenai HAM diutarakan oleh Thomas hobbes dimana ia berpendapat bahwa satu – satunya hak asasi manusia adalah hak untuk hidup.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut G. J. Wolhots

Secara harfiah, hak asasi manusia banyak didefinisikan oleh para ahli sebagai hak dasar. Namun, setiap pengertian hak asasi manusia yang mereka jabarkan menurut pengertian mereka sendiri tetap mempunyai maksud dan makna yang hampir sama satu sama lain.

Hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dalam kandungan. Hak tersebut melekat pada manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan menurut G. J. Wolhos yang merupakan salah satu ahli dalam bidang antropologi, dia mendefinisikan bahwa hak asasi merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan orang tersebut.

Selain adanya hak, tentu juga diiringi oleh kewajiban. Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai tanggung jawab atas permasalahan tertentu. Sedangkan asasi adalah sesuatu hal yang bersifat dasar, pokok, atau utama.

Jika digabungkan, maka kewajiban asasi bisa diartikan sebagai tindakan yang bersifat dasar yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas sesuatu, dalam hal ini tanggung jawab atas menghormati hak-hak dasar yang melekat pada orang lain.

Sehingga bila kita tarik sebuah kesimpulan, definisi kewajiban asasi manusia menurut G. J. Wolhos dapat berupa sebuah tindakan utama yang berlandaskan tanggung jawab agar tidak menghilangkan hak-hak dasar yang telah melekat kepada orang lain sejak di dalam kandungan.

Pengaplikasian definisi kewajiban asasi manusia menurut G. J. Wolhots dalam upaya meminimalisir perilaku bullying

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, maupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok kepada seseorang yang mempunyai perbedaan mencolok pada sebuah komunitas atau perkumpulan yang majemuk.

Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. Praktek bullying bisa menimpa siapa saja, baik orang yang kenal maupun tidak kenal dengan korban bullying. Efek bullying sangat besar bagi perkembangan mental korban.

Sebab, tindakan yang ditujukan kepadanya, baik verbal maupun tindakan akan mempengaruhi pola pikir dan tindakan korban. Jika kita tarik sebuah garis merah, maka praktek bullying tidak menjalankan kewajiban asasi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi yang melekat pada korban.

Kita bisa menelaah kembali definisi kewajiban asasi manusia menurut G. J. Wolhotd di atas. Tindakan bullying bisa menghilangkan atau merendahkan derajat kemanusiaan dari korban bullying. Sebab, hak-hak dasar yang melekat pada korban telah diabaikan secara sadar.

Tindakan bullying tidak menghargai hak dan kebebasan pribadi, baik untuk mendapat penghargaan dari orang maupun ingin dihargai sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Orang yang melakukan praktek bullying  seharusnya mendapat ganjaran yang setimpal dari apa yang mereka lakukan, baik itu secara hukum maupun secara sosial.

Menilik ke salah satu pokok hak asasi manusia, yaitu hak untuk diperlakukan sama di mata hukum, maka jika pun korban bullying ada perbedaan yang mencolok dalam sebuah komunitas, bukan berarti perbedaannya itu menghilangkan haknya untuk diperlakukan sama di mata hukum.

Korban bullying bisa secara sah melaporkan tindakan bullying yang dia terima, sebab orang yang melakukan praktek bullying telah melanggar norma hukum yang berlaku.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Secara umum Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat nilai yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah dari Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Sedangkan kewajiban asasi adalah suatu yang melekat tuntutan dan wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup ciptaan tuhan yang maha esa. Prof. Koentjoro Poerbopranoto mendefinisikan bahwa hak asasi manusia adalah adalah sesuatu yang sifatnya mendasar atau asasi.

Penafsiran yang dijabarkan oleh prof Koentjoro Poerbopranoto membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Sebab, definisi yang dikemukakan oleh Prof. Koentjoro Poerbopronoto hanya berupa garis-garis besar.

Merujuk kepada ruang lingkup pengertian hak asasi secara umum, maka sesuatu yang sifatnya mendasar tersebut berupa hak untuk mendapatkan kebebasan pribadi, hak untuk berpolitik, hak untuk kesetaraan dalam pandangan hukum, hal kebebasan dalam menjalankan perekonomian, dan hal mengekspresikan diri dalam bentuk sosial budaya.

Maka, dari penjelasan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa definisi kewajiban asasi manusia menurut Prof Koentjoro Poerbopranoto adalah sebuah tuntutan kepada diri sendiri untuk melindungi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak yang melekat kepada orang lain, berupa hak untuk dihormati kebebasan pribadinya, pilihan berpolitik yang dia ambil, memberikan hak-haknya untuk diberlakukan sama dengan orang lain di depan hukum, dan semua hak-hak dasar yang melekat pada orang tersebut.

Menerapkan Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto dalam Konsep Kebebasan Pribadi

Definisi kewajiban asasi manusia menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hal-hak dasar yang melekat pada orang lain. Oleh sebab itu,  seseorang harus menghormati setiap kebutuhan dasar yang berada dalam lingkup hal asasi yang menjadi hak orang lain.

Seseorang tidak dapat semena-mena melakukan hal-hal yang dapat membuat hak-hak orang lain merasa ditindas. Tetapi, Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, membatasi sampai dimana kebebasan tersebut dapat ditolerir. Sila pertama dan kedua menjelaskan itu semua.

Dasar negara Indonesia dalam sila pertama menjelaskan bahwa Indonesia berlandaskan ketuhanan yang maha esa dan sila kedua mengatakan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menilik dari definisi kewajiban asasi manusia menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto di atas, seseorang mempunyai kewajiban untuk menghargai, menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak dasar yang melekat pada orang lain jika orang tersebut telah melaksanakan kewajibannya untuk tunduk dan patuh pada nilai-nilai yang terkandung pada sila pertama dan sila kedua.

Definisi kewajiban asasi manusia menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto tidak terlepas dari hakikat bahwa hak dan kewajiban merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap individu telah melekat dengan adanya hak asasi masing-masing.

Hak asasi tersebut bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Pengakuan atas keberadaan hak asasi manusia merupakan pengakuan akan potensi dan segala harga diri manusia secara kodratnya ialah makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Oleh karena itu manusia dengan bersamaan adanya hak asasi yang melekat pada dirinya juga terdapat kewajiban yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Salah satu cara dalam upaya mengharmonisasikan hak dan kewajiban ialah menghindari sikap mementingkan diri sendiri.

Seseorang boleh menuntut hak atas dirinya, tetapi jangan lupa, bahwa ada kewajiban yang harus dia tunaikan terlebih dahulu.

Definisi Ham Menurut Prof. Notonegoro

Definisi Ham menurut Prof. Notonegoro adalah hak yang merupakan sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu dan tidak dapat dilakukan oleh individu lain manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.( Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)

Lebih jelasnya lagi mengenai maksud dari definisi diatas adalah apabila warga negara tersebut individu, kelompok atau elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimanya yang melakukan itu. Dengan kata lain hak asasi manusi tersebut adalah sesuatu yang benar-benar mutlak menjadi milik anda dan penggunanya tergantung kepada diri sendiri.

Hak asasi manusia itu sendiri memiliki beberapa ciri-ciri khusus yang hampir sama dengan definisi HAM menurut Profesor Notonegoro seperti;

  1. Bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut maksudnya adalah hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Lalu tidak dapat dibagi, maksudnya adalah semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, social, serta budaya.
  3. Dan yang terakhir hak asasi manusia merupakan hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Menurut piagam hak asasi internasional

Dalam Universal Declaration Of Human Rights adalah penjabaran yang mengacu dari ajaran F.D Roosevelt yaitu The Freedom yang terdiri dari beberapa hal berikut:

  • Hak mengeluarkan pendapat serta berkarya
  • Hak beragama
  • Kebebasan dari rasa takut
  • Kebebasan dari kemiskinan

Menurut UU No 39 tahun 1999

HAM merupakan sekumpulan hak yang mereka pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Demi kehormatan dan pelindungan harkat serta martabat manusia sehingga hak tersebut harus dilindungi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, serta pemerintah.

Menurut komnas HAM

Definisi hak asasi manusia menurut komnas HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup segala aspek kehidupan manusia, mulai dari sipil, politik, sosial dan budaya, serta  hingga ekonomi. Semua bidang tersebut berhubungan erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Beberapa alasan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial seperti alasan kemiskinan, penderitaan, keamanan, dan masih banyak alasan lain.

Menurut ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998

Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan ketetapan mengenai definisi hak asasi manusia yang berbunyi hak dasar yang melekat pada diri tiap individu yang bersifat kodrati serta universal sebagai makhluk dari Tuhan YME serta berguna untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dicabut, diganggu, serta dirampas.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dilindungi secara internasional ( deklarasi PBB Declaration Of Human rights), seperti hak kemerdekaan, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, serta hak untuk memiliki.

Macam – Macam Hak Asasi manusia

Setelah kita melihat beberapa definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar sekarang kita lihat macam – macam hak asasi manusia yang secara garis besar digolongkan menjadi 6 macam, seperti berikut:

  • Hak asasi pribadi adalah hak yang memiliki kaitan dengan kehidupan pribadi manusia
  • Hak asasi politik adalah hak yang memiliki kaitan dengan kehidupan politik
  • Hak asasi hukum adalah hak yang memiliki kaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan
  • Hak asasi ekonomi adalah hak yang memiliki kaitan dengan kegiatan perekonomian
  • Hak asasi sosial budaya adalah hak yang memiliki kaitan dengan kehidupan dalam masyarakat
  • Hak asasi peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama terhadap tata cara pengadilan.

Ciri – Ciri Hak Asasi manusia

  • Tidak dapat dicabut, artinya hak otoriter yang tidak dapat dihilangkan
  • Tidak dapat dibagi artinya setiap orang memiliki hak yang sama seperti hak berpolitik, sosial, budaya, dll
  • Hakiki artinya hak yang sudah melekat sejak lahir
  • Universal artinya kesamaan hak antar manusia tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, suku bangsa, serta perbedaan lain. Persamaan ini merupakan salah satu dari ide hak asasi manusia yang paling mendasar

Ulasan di atas mengenai definisi hak asasi dan kewajiban dari beberapa pakar menjadi kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus secara filosofi.

Artikel ini bisa menambah wawasan anda mengenai hak – hak yang bisa anda dapatkan sebagai makhluk Tuhan serta kewajiban yang perlu anda jalankan dengan rasa tanggung jawab. Semoga artikel ini memberikan manfaat yang baik.

Video-video Tugas Tentang Hak Asasi dan Kewajiban Manusia

https://www.youtube.com/watch?v=oAVVdhpG_D4

HAM secara umum merupakan terjemahan dari human right yang berarti hak manusia. Ini adalah hak yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati dan fundamental. Sifatnya tidak dapat dihilangkan atau bahkan dikurangi oleh pihak manapun. Ini jelas lebih sederhana dibandingkan dengan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

HAM selalu menjadi topik sensitif di mana-mana. Deklarasi Universal HAM oleh PBB merupakan forum formal pertama di mana konsep HAM dikenalkan.

Tepatnya, pada tanggal 10 Desember 1948. Melalui forum ini, dijabarkan mengenai 30 pasal yang berisi tentang hak dan kewajiban di dalam deklarasinya.

Dalam ulasan kali ini, kita akan membahas sedikit mengenai beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli?

  • Miriam Budiarjo 

Salah seorang mantan anggota Komnas HAM, Miriam Budiarjo menyatakan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir.

Sifatnya universal dan kepemilikannya tidak berbeda untuk satu dan orang lainnya. Suku, agama, ras, kewarganegaraan, dan bahkan jenis kelamin tidak bisa membedakan HAM seseorang dengan orang lain.

  • Wolhoff

HAM adalah sejumlah hak yang seolah berakar dalam setiap individu. Hal ini muncul karena sifatnya sebagai manusia. Tidak ada siapapun yang bisa dan berhak mencabut HAM dari seseorang.

Saat HAM seseorang dicabut, maka hilang pula kemanusiaan mereka.

  • John Locke

Secara alami, manusia kondisinya adalah apolitical atau tanpa politik. Untuk itu, pemerintah harus mampu melindungi hak alamiah ini.

HAM adalah hak kodrati seorang manusia yang langsung diberikan oleh Tuhannya. Sifatnya suci dan mendasar, serta tak ada satupun yang bisa mencabutnya.

  • Koentjoro Poerbapranoto

Pengertian dari Koentjoro ini mengacu pada isi dari Declaration de L’Homme et du Citoyen yaitu hak yang dibawa sejak lahir, yang secara kodrat melekat pada setiap orang dan tidak dapat diganggu gugat.

  • JanMaterson 

Sebagai salah satu Komnas HAM di PBB, Materson menyatakan bahwa HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa adanya HAM ini, maka sangat mustahil seseorang bisa hidup selayaknya manusia.

Jenis-Jenis HAM

Menurut Deklarasi Universal HAM, ada 5 jenis Hak Asasi Manusia yang dimiliki individu yaitu:

  • Hak Jaminan Kebutuhan Pribadi (Hak Personal)
  • Hak Jaminan Perlindungan Hukum (Hak Legal)
  • Hak Subsistensi
  • Hak Sipil dan Politik
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Terlepas dari pengertian-pengertian HAM di atas, apakah ini selaras dengan penerapannya?

Sayangnya tidak.

Faktanya, ada banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mencuat di publik dan memiliki akhir yang tragis.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa kasus yang terindikasi merupakan pelanggaran HAM. Bahkan hingga hari ini, kasusnya ada yang belum selesai diusut. Berikut ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  • Kerusuhan Tanjung Priok

Terjadi di masa pemerintahan orde baru yang represif. Ini adalah konflik antara umat islam dan pasukan keamanan. Dalam konflik ini dilaporkan 24 orang tewas dan banyak yang berujung di tahan.

  • Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib 

Ini menjadi kisah yang menggemparkan, karena seorang aktivis meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Diketahui bahwa terdapat kandungan zat arsenik dengan kadar melewati batas dalam tubuh korban. Ini merupakan hasil otopsi dari otoritas Belanda waktu itu.

  • Tragedi Semanggi I dan II 

Kasus ini juga bermula dari demonstrasi terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa DPR. Kejadian ini berakhir dengan tewasnya 7 orang mahasiswa. Enam orang tewas saat tragedi Semanggi I, dan satu orang lagi tewas saat terjadi Tragedi Semanggi II.

  • Kerusuhan Mei 1998 (Penembakan Mahasiswa Trisakti)

Gelombang demonstrasi yang terjadi kala itu berujung pada penembakan terhadap para mahasiswa. Total ada 4 mahasiswa Trisakti yang meregang nyawa  dan puluhan orang lainnya terluka.

  • Penculikan Aktivis di Tahun 1997/1998

Dilansir dari KONTRAS, pada periode tahun ini ada kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil. Hingga saat ini, masih ada 13 orang lagi yang belum ditemukan keberadaannya.

Dalam hukum HAM sendiri, ada dua jenis pelanggaran HAM berat yang bisa diadili di pengadilan HAM. Keduanya adalah kejahatan genosida (pembunuhan massal) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (contoh, pengusiran, penyiksaan, perbudakan, dll)

Selain pelanggaran HAM berat, ada juga kasus pelanggaran HAM ringan. Beberapa contoh dari pelanggaran berkategori ringan ini adalah pencemaran nama baik, pemukulan, penganiayaan, dan juga menghalangi orang lain untuk mengekspresikan pendapatnya.

Menurut, Anda pelanggaran HAM seperti apa yang telah terjadi di Indonesia?

Ingat, setiap manusia terlahir dengan martabat yang tinggi. Mereka memiliki perasaan dan juga akal. Karena itu penting untuk tetap memanusiakan seorang manusia, terlepas dari latar belakang mereka. Semoga informasi tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli dan contoh kasusnya bermanfaat untuk Anda semua.

Bagikan Postingan: