Pajak merupakan salah satu tagihan wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pajak sendiri seseorang atau sekelompok telah dinyatakan berkontribusi dalam pengembangan suatu negara. Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai cara lapor pajak online secara cepat dan tepat.
Terima EFIN Pajak
Yang pertama dan harus Anda lakukan yakni melaksanakan serah-terima EFIN Pajak. EFIN sendiri merupakan singkatan dari Electronic Filling Identification Number atau yang sering disebut dengan istilah Nomor Identitas Elektronik Wajib Pajak. Digunakan sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan lapor pajak secara online.
Untuk poin pertama ini, Anda dapat mengisi, mencetak, serta membawanya ke KPP tempat perusahaan terdekat. Sebab, untuk cara dari tahap awal hingga akhir berlaku secara online. Proses ini terbilang membutuhkan waktu yang cukup cepat (kurang dari sehari). Dan Anda tak perlu risau menunggu terlalu lama.
Aktivasi EFIN Pajak
Setelah serah-terima EFIN Pajak. Selanjutnya dalam cara lapor pajak online yakni dengan melakukan aktivasi EFIN Pajak. Aktivasi ini berguna agar akun yang digunakan untuk lapor pajak, dapat digunakan sebaik dan semaksimal mungkin. Anda hanya perlu mengunjungi situs DJP Online. Serta memasukkan persyaratan yang tersedia.
Persyaratan tersebut antara lain NPWP, EFIN, dan E-mail aktif. Jangan lupa untuk melaksanakan verifikasi DJP melalui E-mail aktif yang terdaftar. Tunggu hingga proses verifikasi berlangsung serta selesai. Langkah terakhir, Anda sudah memiliki akun EFIN Pajak yang aktif dan dapat digunakan semaksimal mungkin.
Daftar EFIN Pajak
Selanjutnya dalam hal ini Anda diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun EFIN terhadap Online Pajak. Cara ini wajib pula untuk dilaksanakan, guna dapat melanjutkan ke tahap E-Filling. Pertama, Anda perlu untuk mengunjungi Peraturan yang ada di DJP Online. Setelah itu, klik pada Pengaturan EFIN.
Lalu centang bagian ‘Sudah, Saya ingin Mendaftarkan E-FIN Badan Saya’ dan tunggu hingga diarahkan ke proses selanjutnya. Setelah itu, lengkapi beberapa data dari EFIN sesuai dengan data persyaratan yang telah terpenuhi. Tunggu hingga proses berjalan selesai, dan selamat akun EFIN Anda sudah dapat digunakan.
Unggah CSV
Untuk poin keempat dalam cara lapor pajak online untuk unggah CSV. Ada beberapa hal yang memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan. Diantaranya adalah SPT Masa Badan, SPT Tahunan Badan dan Pribadi, SPT dengan semua jenis status pembayaran (nihil, kurang bayar, serta lebih bayar), dan SPT dengan status pembetulan.
Perlu diketahui bahwasanya pengunggahan CSV hanya berlaku bagi Anda yang memiliki file CSV. File ini dapat ditelusuri dan dimiliki bagi Anda yang sudah terdaftar secara penuh dan berkontribusi lama dalam pelaporan pajak online. Jika Anda berminat untuk memiliki file CSV, silahkan hubungi kantor perusahaan terdekat.
Badan Online
Dan yang terakhir untuk melakukan E-Filling SPT Badan Tahunan dalam pelaporan pajak online. Anda dapat melakukannya melalui tahap pertama dengan klik ‘Lapor E-Filling’. Setelahnya Anda klik ‘Masa Pajak’, dan teruskan di bagian pengunggahan file. Anda cari beberapa file yang menggunakan E-SPT.
Klik ‘Unggah File’ serta pilih CSV dari SPT 1771 serta file PDF yang ingin dilampirkan. Unggah bersamaan antara file CSV dengan SPT 1771. Jangan lupa namai file CSV dengan kode registrasi 111 pada tiga digit terakhir. Cara lapor pajak online cukup mudah dilaksanakan dengan ketelitian.