Apakah kamu sampai saat ini belum memiliki NPWP ? Jika jawabannya iya kamu sangat tepat membaca artikel tutorial LewatOnline.com kali ini yang akan membahas mengenai cara membuat atau daftar NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sebelum memulai tutorial dan langkah demi langkahnya kamu harus tahu dulu tentang NPWP ini.
Daftar Isi
show
Pengertian NPWP, Fungsi, dan Manfaatnya
Apa itu NPWP ?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada subyek baik orang pribadi/perorangan maupun badan (perusahaan) berupa kartu yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan pengurusan administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP
Adapun beberapa fungsi NPWP yang sering digunakan sebagai berikut :
- Identitas layaknya e-KTP dalam urusan perpajakan, bersifat unik dan berbeda dari wajib pajak lain
- Sebagai dokumen persyaratan mengajukan kredit ke bank
- Sebagai persyaratan permohonan perizinan seperti SIUP
- Sebagai persyaratan melamar pekerjaan
Manfaat Mempunyai NPWP
Ada beberapa manfaat jika mempunyai NPWP, diantaranya memudahkan dalam urusan perpajakan karna sudah punya identitas pajak, mempunyai salah satu persyaratan untuk mengurus berbagai keperluan seperti membuat surat izin usaha, mengajukan kredit, dan untuk permohonan melamar pekerjaan.
Langkah-langkah Membuat / Daftar NPWP Online Terbaru
Sebelum menuju langkah-langkah pendaftaran, pastikan kamu mempunyai dan mempersiapkan syarat mendaftar NPWP online yakni foto e-KTP/KTP dan email aktif (wajib). Jika sudah mempunyai persyaratannya silakan simak baik-baik tutorial berikut ini.
Langkah pertama silakan buka alamat pendafataran npwp online 2022 di situs resmi milik DJP https://ereg.pajak.go.id/daftar akan tampil halaman seperti berikut, masukan alamat email aktif yang kamu punya pada kolom Alamat Email dan ketik captcha (kode keamanan) yang muncul lalu klik “Daftar“
Setelah klik “Daftar” akan muncul halaman seperti berikut
Buka akun email/gmail yang tadi kamu gunakan untuk mendaftar dan klik “link verifikasi“
Kemudian pada langkah ini pilih Jenis WP : Orang Pribadi, Nama Sesuai KTP : nama sesuai KTP kamu, Alamat Email : alamat email kamu yang aktif, Password : buat kata sandi, Ulangi Password : masukan atau ulangi kata sandi yang ingin dibuat, Pertanyaan : pilih pertanyaan yang diinginkan beserta jawabannya, masukan kode captcha (keamanan yang muncul) lalu klik “Daftar“
Setelah itu akan tampil halaman seperti berikut
Kemudian cek kembali email kamu, klik “link aktivasi” yang ada pada pesan Email Aktifasi Akun
Maka akan diarahkan pada halaman seperti berikut, klik “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP“
Silakan login menggunakan email & password yang sudah kamu buat sebelumnya jangan lupa masukan kode keamanan lalu klik “Login“
Kemudian pada langkah ini pilih Kategori Wajib Pajak : Orang Pribadi, Status Pusat – Cabang : Pusat lalu klik “Next“
Selanjutnya, isi identitas kamu seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Kebangsaan, No. NIK/KTP, Nomor Telepon/HP, dengan benar dan sesuai lalu klik “Next“
Pada data penghasilan pilih Pekerjaan dalam hubungan kerja dan jenis profesi kamu, jika kamu belum bekerja disarankan pilih atau ceklis saja seperti pilihan berikut
Untuk data Kegiatan Usaha biarkan kosong saja lalu klik “Next“
Selanjutnya, isi data alamat tempat tinggal kamu saat ini masukan nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, dan pada Kode Wilayah ketikan dikolom pencarian nama Kel/Desa kamu lalu klik “Pilih“
Alamat Domisili (KTP) isikan sesuai data alamat yang ada pada KTP, jika alamat domisi kamu sama dengan alamat tempat tinggal sekarang ceklis Sama dengan alamat tempat tinggal maka otomatis akan mengikuti alamat tempat tinggal kamu yang sudah dimasukan sebelumnya, jangan lupa masukan no. telepon/hp kamu lalu klik “Next“
Untuk Alamat Usaha tidak ada yang perlu diisi maka langsung klik “Next“
Selanjutnya pada Info Tambahan isikan Jumlah Tanggungan : Jumlah Tanggungan kamu, Kisaran Penghasilan Per Bulan : Pilih kisaran gaji kamu (contoh Kurang Dari Rp. 2.000.000) klik “Next“
Untuk persyaratan silakan pilih atau ceklis Unggah (Jenis file image atau pdf: Ukuran file max 2MB/file) sebelumnya jangan lupa foto KTP kamu dan upload dengan mengklik “+Upload KTP Di Sini” setelah itu klik “Next“
Selanjutnya pada langkah terakhir, ceklis pada Pernyataan Benar dan Lengkap lalu klik “Simpan“
Konfirmasi bahwa data yang kamu isikan pada formulir pendaftaran NPWP lewat online sudah benar dengan mengklik “Ya“
Sampai tahap ini kamu sudah selesai mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya adalah mengirim permohonan pendaftaran dengan cara klik “Minta Token“
Masukan kode captcha atau keamanan yang muncul dan klik “Submit“
Setelah itu akan muncul seperti berikut ini yang memberitahukan bawa Token sudah terkirim ke email kamu, klik “Tutup“
Buka email dan copy Token yang ada di dalam pesan masuk Generate Token
Kemudian kembali ke halaman Dashboard pendaftaran NPWP, klik “Kirim Permohonan“
Akan muncul seperti berikut, ceklis semua pernyataan tersebut dan paste/masukan Token yang sudah dicopy tadi kemudian klik “Kirim“
Dan selesai, permohonan pendaftaran NPWP online berhasil terkirim. Diinformasikan juga bahwa jika permohonan kamu disetujui atau ditolak akan diberitahukan melalui email jadi jangan lupa untuk mengecek email kamu secara berkala.
Pengalaman Membuat NPWP Lewat Online
Sedikit informasi tambahan, untuk pemberitahuan permohonan disetujui/diterima ataupun ditolak biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja yang dinformasikan melalui email seperti berikut
Dan untuk lama pengiriman kartu NPWP untuk sampai ke alamat tempat tinggal setelah ada email pemberitahuan disetujui kurang lebih 1 minggu kemudian. Lama pengiriman juga tergantung dari jarak tempat KPP terdaftar dengan alamat tinggal kamu.
Dengan membuat atau mendaftar NPWP secara online ini tentu sangat memudahkan bagi yang tidak ada waktu untuk datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang mungkin jauh dari tempat tinggal kamu. Cukup daftar NPWP lewat online semua jadi mudah.Jika sudah mempunyai NPWP jangan lupa lapor SPT Tahunan kamu, untuk caranya mudah banget bisa online juga. Selengkapnya lihat Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online Dengan Mudah