Hak Asasi manusia dijabarkan sebagai hak dasar dan universal yang berlaku bagi semua manusia. Teorinya semua manusia memiliki martabat dan hak yang sama di seluruh dunia. Tetapi, menurut Muladi, hak asasi adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Sebenarnya, makna dari dua definisi diatas tidak jauh berbeda. Keduanya sama-sama menekankan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang harus dihargai oleh setiap orang. Dalam konteks hak asasi manusia, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat.
Jadi bisa kita tarik kesimpulan, bahwa selain seseorang terlahir dengan hak dasar, kewajiban dasar juga mengikuti orang tersebut.
Kewajiban asasi manusia sudah cukup jelas tercantum dalam UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 69 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati hak-hak tersebut”.
Jadi, definisi kewajiban asasi manusia menurut Muladi bisa kita simpulkan sebagai kewajiban untuk menghormati hak-hak dasar dari setiap manusia yang telah menjadi bagian dari kehidupannya.
Baca Definisi Para Ahli yang Lebih Lengkap di sini: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Maka dari itu, tidak ada hak-hak dasar yang telah melekat pada manusia adalah bagian dari kehidupannya yang harus dihormati sebagaimana kita menghormati harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
Berangkat dari berbagai permasalahan yang muncul karena klaim-klaim yang mengatasnamakan hak asasi manusia, maka tidak ada salahnya kita meninjau kembali hal-hal yang sepatutnya tidak perlu dipermasalahkan, seperti keegoisan individu yang mengatasnamakan hak asasi manusia.
Maka dari itu, kesalahan-kesalahan tersebut dapat diluruskan kembali dengan ideologi yang bernama Kewajiban Asasi Manusia. Sehingga inti dari definisi kewajiban asasi menurut Muladi yang mengharuskan seseorang menghormati hak-hak dasar manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya bisa terlaksana dengan baik.
Sejalan dengan amanat Konstitusi, kita berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Namun, pada prakteknya masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu ditanamkannya kewajiban asasi manusia kepada seluruh rakyat Indonesia.
Tindakan-tindakan preventif yang dilakukan oleh pemerintah bisa kita lihat dalam program penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Sebenarnya, pemerintah dalam agendanya untuk menegakkan hak asasi manusia agar terciptanya keharmonisan kehidupan dalam bernegara telah menempuh berbagai macam cara. Tetapi tetap saja ada individu-individu yang menyalahgunakan hak asasi mereka untuk bertindak melanggar hukum sehingga mengabaikan hak-hak dasar orang lain.
Maka dari itu, perlunya kesadaran dari setiap individu tentang kewajiban asasi ini. Sebab, kewajiban asasi yang mereka tunaikan akan kembali kepada pemberian hak asasi kepada mereka.
Sehingga, apabila hak dan kewajiban telah dikerjakan secara bersama dan berkesinambungan, maka impian untuk menciptakan sebuah kehidupan yang saling menghargai hak-hak dasar orang lain bukan lagi sebuah keniscayaan dan itu sejalan dengan definisi kewajiban asasi manusia menurut Muladi.
1 thought on “Pengertian Kewajiban Asasi Manusia Menurut Muladi”
Comments are closed.