PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yang mana di Indonesia memiliki peraturan bahwa pengusaha yang sudah lama terjun ke dunia bisnis dan memiliki pendapatan yang cukup besar wajib mengenal PKP. Hal Ini tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2000.
Nah terkait pengertian lengkap, fungsi dan syarat pengajuannya harus diketahui oleh para pebisnis pemula yang ingin mengembangkan ranahnya ke skala besar untuk mendapatkan omset yang besar pula. Jangan lewatkan pembahasan berikut dari awal hingga akhir ya!
Pengertian PKP Adalah?
Tahukah Anda bahwa status PKP cukup penting karena memiliki serangkaian fungsi yang tentunya bermanfaat bagi para pengusaha. Dalam dunia bisnis dan industri pebisnis dibagi menjadi dua yaitu PKP dan non PKP.
Kedua status tersebut diberikan kepada pengusaha dengan syarat dan ketentuan tertentu agar mendapatkan hak dan kewajiban yang tertentu pula. Hak dan kewajiban tersebut harus digunakan dan dijalankan sebaik mungkin.
Nah sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika memahami dengan baik dan benar pengertian PKP itu sendiri. PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang mana wajib pajak dibebankan pada perorangan atau badan yang sudah menyerahkan jasa kena pajak atau BKP dan atau barang kena pajak atau BKP.
Hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PKP tidak mencakup semua pengusaha, yang mana dalam skala kecil tidak wajib diterapkan. Peraturan ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan yang membebaskan pengusaha kecil bisa memilih untuk menjadi PKP atau tidak.
Terdapat perbedaan antara PKP dan Non PKP. Non PKP adalah pengusaha baik perorangan maupun badan yang secara resmi belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Mereka memiliki omzet yang kurang dari Rp4.800.000 per tahunnya sehingga tidak diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Walaupun demikian, Non PKP tetap harus membayar Pajak Penghasilan Final atau PPh Final. Berdasarkan pengertian di atas sudah bisa dipahami kan? Terlihat jelas perbedaan antara PKP dan Non PKP, yaitu dilihat dari omset yang didapatkan.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasanya selain memahami pengertian PKP secara mendalam, apabila wajib pajak ingin mengganti status dari Non PKP menjadi PKP maka harus mengetahui juga apa fungsi dari pengukuhan PKP?
Berbicara mengenai PKP tentunya tidak bisa dipisahkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Apabila sudah ditetapkan menjadi PKP maka akan ada beberapa hak dan kewajiban yang didapatkan.
Pertama, berbicara mengenai kewajiban yang tentunya harus dimiliki sebelum status PKP diberikan. Silahkan cermati poin-poin di bawah ini:
- Melakukan PPnBM dan PPN yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak masukan lebih kecil dibandingkan dengan pajak keluaran yang bisa dikreditkan. Selain itu juga harus menyetorkan PPnBM terutang.
- Memberikan laporan dengan jelas PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Kewajiban di atas tentunya sebanding dengan kompensasi atau hak yang didapatkan oleh Wajib Pajak Badan atau Pribadi apabila sudah berstatus menjadi PKP. Nah sebelum masuk ke bagian selanjutnya, Anda juga harus paham mengenai konsekuensi yang dihadapi oleh pengusaha PKP adalah:
- Pembayaran pajak menjadi semakin besar. Hal ini sebanding dengan perluasan kewajiban pajak yang ditanggungnya.
- Mengurangi daya saing karena diwajibkan membayar PPN berarti harga jual harus meningkat karena PPN dibebankan oleh pelanggan atau lawan transaksi dari Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Keuntungan Status PKP
Setelah mengetahui kewajiban dan konsekuensinya, lalu pertanyaan selanjutnya adalah apa keuntungan berstatus PKP? Jangan khawatir, wajib pajak akan mendapatkan sebagai berikut:
1. Bisnis Sudah Berstatus Badan Hukum
Status PKP membuat sebuah bisnis yang dijalankan sudah diakui oleh negara alias legal secara hukum. Hal ini dikarenakan pajak yang dibayarkan. Selain itu juga sebagai pertanda di mata pelanggan jika usaha Anda mempunyai ketaatan pajak yang baik.
2. Mengangkat Kredibilitas Usaha
Tahukah Anda bahwa status PKP juga mampu meningkatkan kredibilitas usaha Anda karena perusahaan memiliki nilai khusus di dunia industri. Paling tidak, status PKP yang disandang berarti usaha atau bisnis yang Anda jalankan membayar kewajiban pajak dengan tertib.
3. Peluang Kerjasama dengan Bisnis Lain Terbuka Lebar
Pemerintah Indonesia kerap mengadakan lelang bisnis segala macam. Apabila berstatus PKP, maka bisnis Anda berkesempatan untuk mengikutinya dan melakukan transaksi dengan bendaharawan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
4. Proses Produksi Lebih Efisien
Anda wajib tahu bahwa dalam hal ekonomis, sebenarnya beban produksi dan investasi BKP dan JKP ditanggung oleh konsumen tingkat akhir. Artinya kestabilan ekonomi dan keuangan bisnis Anda lebih terjamin karena sirkulasi finansial menjadi lebih sehat.
Beberapa keuntungan di atas tentunya sangat berdampak baik bagi bisnis Anda baik dalam jangka waktu yang singkat atau panjang. Syaratnya pengusaha yang sudah mendapatkan status PKP harus benar-benar menjaga taat pajak dan menjalankan kewajiban sebaik mungkin.
Syarat Mengajukan PKP
Nah penjelasan yang terakhir adalah apa saja syarat untuk mengajukan PKP? Jadi tidak hanya pengertian, fungsi dan keuntungannya saja akan tetapi hal yang lebih krusial adalah apa saja syarat pengajuannya:
- Omzet yang didapatkan mencapai Rp4.800.000.000. Apabila pengusaha di bawah omzet tersebut ingin mengajukan status PKP maka harus benar-benar paham akan semua konsekuensinya terlebih dahulu.
- Harus melalui proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau dimana usaha didirikan.
- Memenuhi syarat kelengkapan dokumen untuk mengajukan atau mengukuhkan PKP. Anda bisa melihat informasi ini di kantor pajak masing-masing.
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa yang wajib PKP adalah pengusaha besar. Lalu, sebenarnya pentingkah pengusaha kecil mendaftar menjadi PKP? Sebenarnya mari dilihat dari niatnya terlebih dahulu. Mayoritas ingin mengikuti proyek lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Mengingat seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa syarat umum untuk mengikuti proyek, tender atau lelang adalah sudah terdaftar menjadi PKP. Jadi, banyak pengusaha kecil yang ingin memperluas bisnisnya dengan mendaftar sebagai PKP.
PKP sebenarnya bisa dilakukan pembatalan atau permohonan pencabutan apabila si wajib pajak belum bisa mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Selain itu, apabila setelah dilakukan survei ternyata omzetnya masih jauh di bawah ketentuan yang dibebankan dalam satu tahun buku, maka status PKP bisa dibatalkan atau dicabut. Sampai sini bisa dipahami kan?
Jadi bagaimana, apakah Anda termasuk pengusaha yang sudah seharusnya mendapatkan pengukuhan PKP? Atau termasuk pengusaha kecil yang ingin membuka peluang bisnis menjadi lebih besar dengan mengikuti lelang atau tender yang dilakukan pemerintah?
Apapun itu, kesimpulannya PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan pemerintah. Ada banyak kewajiban dan konsekuensi yang harus diketahui, namun hak yang didapatkan juga sebanding.