Pengertian Memorandum of Understanding (MoU) dan Tujuannya

Saat sedang menjalani kerja sama bisnis atau membuat kesepakatan perjanjian, maka mungkin Anda akan dihadapkan dengan dokumen MoU. Nama dokumen ini diambil dari istilah Memorandum of Understanding.

Mudahnya, MoU merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang tertulis dalam suatu dokumen. Karena itulah dokumen ini sering ditemui dalam berbagai kesepakatan yang diambil oleh dua pihak atau lebih.

Jika Anda adalah seseorang yang diharuskan untuk membuat MoU, tentu terdapat beberapa hal dulu yang harus dipahami terkait pembuatan dokumen satu ini. Namun tidak perlu khawatir karena di bawah ini akan terangkum penjelasan terkait MoU yang bisa Anda pelajari dengan mudah!

Pengertian Memorandum of Understanding (MoU)

Pengertian Memorandum of Understanding (MoU)

MoU adalah suatu dokumen yang berisikan tentang mekanisme suatu kerja sama sebelum pelaksanaan kerja sama itu sendiri. Pada umumnya, sebelum perjanjian mulai dilakukan oleh pihak-pihak yang saling bekerjasama, maka MoU akan dijadikan sebagai pendahuluannya.

Karena dokumennya yang bersifat sebagai pendahuluan, maka Anda pastilah akan menemui berbagai poin-poin transaksi yang diatur secara detail dalam dokumen tersebut. Seiring dengan itu, perlu diketahui jika sifat Memorandum of Understanding adalah sementara dan memiliki jangka waktu berlaku tertentu.

Jika masih awam dengan istilah MoU, mungkin dalam Indonesia Anda pernah mendengar istilah nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerja sama. Istilah-istilah tersebut merupakan nama lain dari MoU yang masih banyak digunakan hingga kini.

Secara hukum sendiri, dokumen satu ini memanglah bukan termasuk jenis yang bisa mengikat pihak bersangkutan. Namun, dalam dunia bisnis yang mengangkat nilai kemoralan, nota kesepakatan akan dianggap sebagai kontrak yang memiliki kekuatan mengikat.

Tentu ini tidak terlepas dari pihak-pihak yang turut berpartisipasi dalam perjanjian tersebut secara sadar dan sukarela.

Perbedaan MoU dan Perjanjian

Perbedaan MoU dan Perjanjian

Terlihat hampir sama, tidak heran jika terdapat banyak orang yang bingung antara dokumen MoU dengan perjanjian. Pasalnya kedua hal ini adalah sama-sama cara yang digunakan sebagai pertanda adanya kesepakatan antara beberapa pihak secara sah.

Agar tidak salah menggunakan kedua jenis kesepakatan ini, simak perbedaan MoU dan Perjanjian dibawah ini:

1. Pra-Kontrak dan Kontrak

Jika dianalisa secara singkat, MoU bisa dikatakan sebagai pra-kontrak sedangkan perjanjian adalah kontrak yang sebenarnya. Di dalam MoU hal-hal yang tercantum di dalamnya tidak selengkap perjanjian kontrak.

Karena itulah, fungsi utama Memorandum of Understanding yaitu sebagai tanda bukti yang menunjukkan bahwa akan terdapat perjanjian yang perlu disepakati di masa mendatang.

2. Tingkat Kerumitan

Sesuai dengan poin pertama, terdapat tingkat kerumitan yang berbeda antara kedua dokumen kesepakatan yang sedang dibahas kali ini. MoU umumnya hadir secara sederhana serta tidak rumit, sementara perjanjian mengatur berbagai kesepakatan dengan spesifik dan sedikit rumit dibanding MoU.

3. Kekuatan Hukum

Perbedaan selanjutnya dari MoU dan perjanjian terletak pada masing-masing kekuatan hukum yang dimiliki. Masih berkaitan dengan poin pertama, MoU yang umumnya bekerja sebagai dokumen pra-kontrak memiliki sifat sementara serta tidak mengikat.

Sementara itu, karena perjanjian termasuk dalam dokumen kontrak maka sifatnya tentu lebih mengikat dan umumnya juga diperkuat dengan kekuatan hukum di dalamnya. Karena itulah mungkin akan lebih sulit bagi Anda untuk membatalkan suatu kontrak perjanjian daripada membatalkan kesepakatan dokumen MoU.

Tujuan Dibuatnya MoU

Tujuan Dibuatnya MoU

Berdasar penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa MoU merupakan dokumen penting yang perlu dibuat dalam hubungan kerja sama bisnis. Adapun berbagai tujuan utama pembuatan MoU terangkum dalam poin-poin berikut:

1. Bentuk Kesepakatan Bersama

Dalam suatu hubungan kerja sama bisnis, memastikan tujuan yang ingin dicapai bersama antara pihak terkait adalah hal yang sangat penting. Membuat dokumen MoU adalah salah satu cara yang mudah dan efektif untuk mencantumkan kesepakatan bersama agar tidak terjadi kesalah pahaman.

2. Mengurangi Resiko Bisnis

Tidak ada yang 100% pasti dalam menjalankan perjanjian bisnis. Karena itulah kegiatan bisnis biasa dikatakan sebagai sesuai yang beresiko. Mengetahui hal itu, MoU bisa menjadi solusi jika Anda perlu menjalankan suatu hubungan kerjasama dengan pihak tertentu.

Dokumen ini nantinya akan memuat berbagai hal-hal yang disetujui dan telah didiskusikan serta disepakati terlebih dahulu sebelumnya bersama pihak terkait. Dengan begitu, maka resiko berbisnis akan semakin berkurang.

3. Gambaran Perjanjian

Jika Anda harus melakukan kesepakatan kerja sama dengan perusahaan lain dan perlu meyakinkannya, maka saat itulah MoU akan sangat berguna. Pasalnya dokumen satu ini merupakan salah satu aspek yang akan membuat pebisnis merasa lebih yakin sebelum beranjak ke ranah pembuatan kontrak.

Bagian-Bagian Memorandum of Understanding

Bagian-Bagian Memorandum of Understanding

Ingin membuat MoU namun bingung dengan bagaimana format yang biasa digunakan? Sebenarnya hal yang perlu dicantumkan dalam MoU lebih ke kesepakatan antar berbagai pihak yang terlibat dan sepakat untuk saling bekerja sama.

Namun untuk lebih mempermudah langkah-langkah dalam membuat MoU, berikut bagian-bagian yang tercantum dalam suatu MoU secara umum:

1. Judul

Dalam membuat MoU, maka hal pertama yang dilakukan adalah menentukan judulnya. Judul MoU haruslah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan dan menggambarkan perjanjian yang akan dilakukan.

Tidak terdapat aturan spesifik dalam menentukan judul untuk dokumen perjanjian ini. Namun penting untuk memilih judul yang tepat agar bisa menggambarkan siapa saja pihak yang terlibat hingga sifat MoU itu sendiri.

Tips lainnya terkait menentukan judul MoU adalah disarankan untuk menentukan kalimat yang singkat, padat namun jelas dan sesuai dengan PUEBI. Untuk menambah nuansa formal, Anda juga bisa menambahkan logo organisasi maupun instansi yang terlibat dalam kesepakatan.

2. Pembukaan

Setelah judul, Anda perlu mencantumkan pembukaan dokumen yang berisi tentang rincian tempat hingga waktu saat MoU dibuat dan ditandatangani. Dalam pembukaan juga perlu mencantumkan identitas pihak-pihak yang terkait lengkap dengan jabatan yang disandangnya.

Setelah semua hal tersebut telah dituliskan, lengkapi bagian pembukaan dengan uraian singkat atau poin-poin persetujuan yang akan dijalankan.

3. Perihal MoU

Bagian inilah yang terpenting dari Memorandum of Understanding. Untuk itu diperlukan orang yang cakap dalam bidangnya saat menyusun perihal MoU. Di sini, Anda perlu mencantumkan tujuan perjanjian, lingkup MoU, wewenang masing-masing pihak, periode MoU, serta ketentuan perjanjian.

Jika terdapat biaya penyelenggaraan, maka juga perlu diuraikan dalam bagian perihal MoU. Anda juga perlu menjelaskan aturan peralihan jika terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam bagian ini.

4. Penutup dan Tanda Tangan

Sama halnya dengan berbagai dokumen yang ada, setelah semua hal penting telah dicantumkan dalam bagian perihal, maka Anda bisa menambahkan bagian penutup di akhir dokumen. Dalam MoU sendiri bagian penutup umumnya berisi tentang keterangan jika perjanjian dibuat secara sadar tanpa ada paksaan.

Sesuai dengan namanya, bagian penutup tidak perlu dibuat terlalu bertele-tele dan sangat panjang. Setelah memilih kalimat yang pas untuk penutup dokumen, maka langkah terakhir adalah menyiapkan tempat untuk pembubuhan tanda tangan.

Nantinya bagian ini perlu diisi dengan tanda tangan para pihak yang berkaitan. Umumnya tanda tangan ini juga akan dilengkapi dengan materai.

Dengan mengetahui pengertian dan tujuan Memorandum of Understanding, sekarang Anda bisa menggunakan dokumen ini sesuai kebutuhan. Untuk membuat MoU, cukup simak bagian-bagian penting yang perlu dicantumkan dalam dokumen seperti penjelasan di atas dan mencari contoh terkait yang relevan.

Bagikan Postingan: