Kredit Adalah – Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Kredit adalah salah satu produk keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan layanan kredit namun belum mengetahui dengan baik.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pengertian kredit, tujuan, jenis dan pembahasan lengkap lainnya sehingga Anda bisa mengetahui dengan pasti jenis kredit apa yang paling sesuai dengan Anda sebelum mengajukan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit

Kredit adalah sebuah layanan pinjaman uang atau dana yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada nasabah mereka. Kredit atau pinjaman yang diberikan harus dan wajib dibayarkan atau dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu ini biasanya sudah disepakati antara pemberi kredit dan nasabah ketika pengajuan kredit atau kesepakatan awal. Uang yang diperoleh dari kredit tersebut bisa digunakan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan atau untuk keperluan tersier lainnya.

Istilah kredit sendiri berasal dari bahasa Italia yakni credere yang memiliki arti kepercayaan. Sehingga konsep kredit berdasarkan dengan asas kepercayaan yang diberikan oleh pihak pemberi kredit dan pihak yang diberikan dana secara kredit.

Tujuan Kredit

Tujuan Kredit

Setelah memahami mengenai pengertian kredit, selanjutnya akan dibahas mengenai tujuan kredit. Kredit sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 1980-an dan sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat secara luas. Tujuan dari lembaga keuangan memberikan kredit adalah:

1. Memajukan Perekonomian Negara

Tujuan perbankan atau lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah adalah untuk membantu memajukan perekonomian negara. Memberikan kredit kepada nasabah merupakan salah satu bentuk kontribusi kredit bank kepada perekonomian negara.

Hal ini karena semakin banyak uang yang disalurkan kepada nasabah melalui kredit, maka perekonomian sebuah negara akan tubuh dengan lebih cepat. Contohnya, saat ini bank memberikan layanan kredit usaha.

Kredit usaha ini diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah sehingga bisa meningkatkan dan mengembangkan sayap bisnisnya dengan suntikan modal tambahan dimana modal tersebut bisa dicicil dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Sehingga, pengusaha kecil dan menengah bisa memperoleh keuntungan lebih besar secara lebih cepat dan akan berpengaruh terhadap pembayaran pajak kepada negara.

2. Memperoleh Keuntungan

Tujuan perbankan atau lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah yang kedua adalah untuk memperoleh keuntungan dari bunga yang dibebankan kepada nasabah. Bunga yang dibebankan bisa progresif bisa juga bersifat tetap.

Jadi, setiap membayar cicilan, ada bunga yang disertakan disana agar bank atau lembaga keuangan memperoleh keuntungan. Selain itu, jika nasabah telat membayarkan cicilan, maka akan ada biaya denda keterlambatan pembayaran yang juga akan masuk sebagai keuntungan bank memberikan kredit.

3. Membantu Pemenuhan Kebutuhan Nasabah

Tujuan perbankan atau lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah yang ketiga adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan nasabah. Uang atau dana kredit bisa digunakan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhannya baik primer maupun sekunder.

Atau, uang tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis atau usaha kecil dan menengah sehingga usaha tersebut bisa berkembang karena uang modal yang digunakan bisa dicicil setiap bulannya sehingga lebih ringan bagi pemilik bisnis.

Fungsi Kredit

Fungsi Kredit

Setelah membahas mengenai tujuan kredit dikeluarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan. Kredit juga memiliki fungsi bagi masyarakat. Beberapa fungsi kredit adalah:

1. Untuk Meningkatkan Jumlah Peredaran Uang

Fungsi yang pertama dari kredit adalah untuk meningkatkan jumlah peredaran uang. Dana yang dicairkan dari proses kredit digunakan untuk memproduksi barang atau jasa sehingga bisa dibeli oleh konsumen. Dengan demikian, akan banyak uang yang beredar di lokasi tersebut.

2. Untuk Meningkatkan Daya Guna Uang

Fungsi yang kedua dari kredit adalah untuk meningkatkan daya guna uang karena daya guna uang akan meningkat jika digunakan secara aktif oleh masyarakat.

Sehingga bank memberikan layanan kredit atau pinjaman agar daya guna uang meningkat dan uang tetap produktif untuk menghasilkan keuntungan bagi bank bukan hanya sebagai aset diam.

3. Untuk Meningkatkan Jumlah Peredaran Barang

Fungsi yang ketiga dari kredit adalah untuk meningkatkan jumlah peredaran barang di pasaran karena uang dari kredit digunakan untuk memproduksi barang secara lebih banyak sehingga bisa didistribusikan ke berbagai daerah dan peredarannya akan semakin mudah ditemukan oleh konsumen.

Jenis-Jenis Kredit

Jenis-Jenis Kredit

Setelah membahas secara lengkap terkait pengertian, tujuan dan fungsi kredit. Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis kredit. Berikut ini beberapa jenis kredit yang biasa ditemukan dan diberikan oleh perbankan.

1. Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan

Jenis kredit yang pertama dibedakan berdasarkan kegunaan, yakni:

  • Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan produksi dalam operasional sebuah bisnis.
  • Kredit investasi adalah jenis kredit dalam jangka panjang dimana dana atau uangnya digunakan untuk membangun sebuah usaha, bisnis, atau proyek tertentu.

2. Jenis Kredit Berdasarkan Periode atau Jangka Waktu

Jenis kredit yang kedua dibedakan berdasarkan jangka waktu atau periode kredit dilakukan, yakni:

  • Kredit jangka panjang adalah kredit yang periode pengembaliannya memiliki jangka waktu yang panjang yakni biasanya bisa diambil dalam jangka waktu diatas lima tahun. Kredit jenis ini biasanya digunakan untuk membeli investasi jangka panjang dengan nominal yang besar.
  • Kredit jangka menengah adalah kredit yang periode pengembaliannya memiliki jangka waktu yang berkisar antara satu sampai tiga tahun.
  • Kredit jangka pendek adalah kredit yang periode pengembaliannya memiliki jangka waktu paling pendek yakni berkisar beberapa bulan sampai satu tahun sehingga kredit yang satu ini juga biasa disebut dengan kredit cepat.

Biasanya dana yang dicairkan tidak dalam jumlah yang besar dan digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan primer atau tersier.

3. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan

Jenis kredit yang ketiga dibedakan berdasarkan tujuannya, yakni:

  • Kredit perdagangan adalah kredit yang diajukan atau diberikan kepada atau oleh pedagang atau pengusaha. Dana tersebut akan digunakan untuk modal tambahan guna membiayai semua aktivitas perdagangan atau bisnis.
  • Kredit produktif adalah kredit yang dananya digunakan untuk berbagai kegiatan produktif atau menghasilkan keuntungan. Biasanya digunakan untuk produksi barang dan jasa, investasi, atau pengembangan usaha.
  • Kredit konsumtif adalah kredit yang dananya digunakan untuk membeli barang pribadi dan biasanya tidak bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dari pembelian barang tersebut. Contohnya, membeli mobil, membeli rumah, dan membeli barang tersier lainnya.

4. Jenis Kredit Berdasarkan Jaminan

Jenis kredit yang keempat berdasarkan jaminan, yakni:

  • Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang bisa dicairkan tanpa menggunakan jaminan. Pemberi kredit memberikan kredit dengan melihat karakter, prospek bisnis, dan kepercayaan penerima kredit selama berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan.
  • Kredit agunan adalah kredit yang dicairkan dengan syarat memberikan agunan atau jaminan baik dalam bentuk barang yang berwujud atau tidak berwujud.

Setelah pembahasan lengkap diatas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah layanan yang dapat memberikan banyak manfaat baik bagi pemberi kredit atau penerima kredit jika digunakan dengan cara yang baik dan benar.

Bagikan Postingan: