LewatOnline.com – Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap perpajakan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak selain membayar pajak itu sendiri. Laporan pajak ini di sampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Sebelum ke langkah-langkah cara lapor pajak online yang akan LewatOnline.com bagikan caranya dibawah ini, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan pelaporan pajak itu sendiri.
Seperti apa itu SPT Tahunan, Jenis Formulir SPT Tahunan, kapan SPT itu dilaporkan, dan sanksi tidak/telat lapor SPT Tahunan.
Pengertian SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah laporan pajak yang penghasilan disampaikan satu tahun sekali (tahunan).
Laporan ini berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Terdapat 3 jenis formulir SPT tahunan orang pribadi, yakni :
- Formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu;
- Formulir 1770 SS untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan;
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja di lebih 1 perusahaan.
Selain 3 formulir pengisian SPT tahuan diatas, terdapat formulir lain yang dibutuhkan saat akan melaporkan SPT, yaitu :
- Formulir 1721 A1 yang diperuntukan bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta;
- Formulir 1721 A2 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Kedua formulir ini bisa didapatkan dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan menyesuaikan data-data yang ada dalam formulir ini.
Kapan SPT Tahunan itu Dilaporkan
Sesuai namanya SPT Tahunan dilaporkan setiap pergantian tahun, dengan waktu atau batas maksimal pelaporan sampai dengan 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.
4. Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Tahunan
Akibat jika tidak lapor SPT Tahunan pajak adalah berupa denda sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online
Untuk lapor SPT Tahunan baik WP Orang Pribadi maupun Badan sekarang tidak perlu datang langsung ke KPP karna bisa dilakukan lewat online dengan e-Filing melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) karna lebih mudah dan hemat waktu tentunya.
Persyaratan Lapor Pajak Online 2022
Ada sejumlah persyaratan yang musti kamu siapkan agar bisa menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui website DJP Online, yakni :
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Cara mendapatkan EFIN pun cukup mudah, silakan datangi KPP terdekat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.
- Akun DJP Online merupakan akun yang didaftarkan Wajib Pajak sesuai dengan nomor NPWP dan EFIN yang dimiliki . Kamu bisa mendaftar akun DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah memiliki akun DJP Online kini saatnya kita melaporkan SPT Tahunan Online atau e-Filing. Pada contoh kali ini LewatOnline.com akan menyampaikan SPT Tahuan Orang Pribadi Nihil, untuk cara lapor SPT Tahunan Badan atau Perusahaan mungkin di update pada lain kesempatan.
Berikut langkah-langkahnya :
1. Pertama buka alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login dan login menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan sebelumnya
2. Kemudian pada halaman dashboard / utama tampilannya akan seperti dibawah, lalu pilih layanan efiling
3. Pilih / klik Buat SPT
4. Setelah itu kamu akan dihadapkan dengan 3 pertanyaan, silakan jawab sesuai dengan kreteria atau kondisi kamu kemudian klik SPT 1770 SS (bisa saja berbeda tergantung dari jawaban yang diberikan)
5. Isi Data Formulir SPT seperti Tahun Pajak misalnya 2019 dan Status SPT pilih Normal jika baru menyampaikan lalu klik Langkah Berikutnya >
6. Setelah itu kamu akan diarahkan pada isian data pajak penghasilan
7. Isi pada bagian A. Pajak Penghasilan sesuai dengan informasi pajak kamu, kamu bisa mengikuti instruksi pengisian pada bagian sebelah kiri atas halaman di setiap langkah. Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini berdasarkan formulir bukti pemotongan PPh 1721 dari perusahaan tempat kamu bekerja. Setelah itu klik Langkah Berikutnya >
8. Pada bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan Obyek Pajak isi jika kamu mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Lalu klik Langkah Berikutnya >
9. Kemudian pada C. Daftar Harta dan Kewajiban isikan total harta yang kamu punya pada akhir Tahun Pajak dan Keseluruhan Kewajiban atau Utang pada Akhir Tahun, setelah disi lalu klik Langkah Berikutnya >
10. Setelah mengisi formulir SPT Tahunan Orang Pribadi langkah selanjutnya memberikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, dan jelas mengenai isian yang disampaikan dengan menceklis Setuju dan klik Langkah Selanjutnya >
11. Ambil kode verifikasi untuk mengirimkan formulir SPT kamu dengan mengklik di sini
12. Klik ok kemudian cek email masuk dari DJP Online yang didalamnya terdapat kode verifikasi
13. Masukan kode verifikasi lalu klik Kirim SPT
14. Klik Puas
15. Selesai. Kamu sudah berhasil menyampaikan atau lapor SPT Tahunan online
Kamu bisa melihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau rincian pelaporan SPT kamu dengan mengklik ikon Printer (Lihat BPE)