Auditor adalah sebutan untuk orang atau tenaga kerja yang melakukan kegiatan auditing (bisa di kantor atau organisasi). Pada setiap perusahaan, auditor memiliki peran yang sangat penting lho. Inilah mengapa lowongan auditor selalu jadi incaran, karena akan selalu dibutuhkan hingga bertahun-tahun ke depan.
Posisi ini erat hubungannya dengan keuangan, yang berarti menjadi auditor akan membuat Anda bekerja dengan angka-angka, rumus, tabel, dan sejenisnya. Jika perusahaan ingin memiliki kondisi keuangan yang sehat, maka jasa auditor inilah yang akan paling dibutuhkan. Apa saja tugas auditor? Cek di bawah ini ya.
Arti Auditor Adalah?
Auditor merupakan sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang melakukan audit pada beragam jenis laporan keuangan atau dokumen relevan lainnya di sebuah perusahaan, organisasi, entitas, lembaga, atau pun instansi pemerintah.
Berdasarkan definisi di atas, bisa dikatakan bahwa auditor adalah profesi yang memiliki wewenang untuk meninjau sekaligus melakukan verifikasi terkait keakuratan laporan keuangan, alias memastikan bahwa catatan keuangan yang dimaksud memang telah sesuai dengan undang-undang di bidang perpajakan.
Bukan sembarang orang, auditor haruslah orang-orang yang memang memiliki kompetensi, keterampilan, keahlian, dan pengalaman di bidang keuangan. Selain itu, kejujuran juga menjadi salah satu syarat utama untuk menjadi auditor.
Tugas Auditor Adalah?
Secara general, tugas utama seorang auditor adalah melakukan audit. Tapi jika dilihat dengan lebih dalam dan detail, maka berikut ini merupakan sederet tugas lain dari auditor:
1. Memahami Sistem Akuntansi
Agar bisa menjadi seorang auditor yang handal, tentu saja Anda harus memahami sistem akuntansi yang memang sangat dibutuhkan dalam hal pengecekan laporan keuangan.
Jadi, tugas auditor salah satunya adalah memahami secara jelas tentang berbagai prosedur dan sistem pencatatan dari setiap transaksi keuangan dari suatu organisasi / perusahaan. Tujuan dari tugas ini adalah mengukur keabsahan dari laporan keuangan yang ada agar bisa menjadi dasar dari laporan sang auditor.
2. Pengendalian Internal
Selanjutnya, auditor bertugas untuk melakukan peninjauan serta evaluasi terkait pengendalian internal atau di dalam perusahaan yang bersangkutan. Bersamaan dengan ini, seorang auditor juga harus melaksanakan compliance test, yang tujuannya adalah untuk mengetahui akuntabilitas laporan keuangan.
3. Meninjau Kembali Laporan
Tugas audit lapangan lainnya adalah melakukan peninjauan ulang pada berkas-berkas keuangan perusahaan dengan cara melakukan analisa terhadap kesimpulan yang sebelumnya sudah dibuat.
Adapun kesimpulan yang dimaksud dibuat dari bukti-bukti temuan audit. Auditor bisa mendapatkan bukti dengan sejumlah metode, seperti review dokumen, survei, interview, atau observasi.
4. Melakukan Pencatatan, Perencanaan, dan Pengawasan
Bukan hanya mengawasi, tapi auditor juga bertugas untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan juga pencatatan dari setiap pekerjaannya.
Agar bisa melakukan tugas ini dengan baik dan benar, sebelumnya auditor harus mengenal dengan baik siapa objek yang akan diaudit. Jadi nantinya, auditor dapat menghasilkan program kerja yang memang efisien dan efektif.
5. Hasil Audit
Satu lagi salah satu tugas auditor yang termasuk pokok adalah menghasilkan bukti audit yang relevan dan terpercaya. Berdasarkan hasil ini, nantinya auditor akan membuat kesimpulan akhir yang rasional.
Jenis-jenis Auditor Adalah?
1. Auditor Independen
Auditor jenis ini dikenal juga dengan sebutan auditor eksternal. Jenis auditor ini merupakan akuntan publik yang bekerja secara eksternal dan ingin memberikan pelayanan pada masyarakat umum yang memang membutuhkan jasa audit.
Jadi, auditor eksternal baru akan melakukan audit jika telah dipekerjakan oleh klien. Tugas auditor independen adalah memberi pendapat objektif terkait catatan keuangan milik klien.
Auditor harus memastikan apakah laporan keuangan tersebut memang bersih dari jejak aktivitas kriminal atau justru sebaliknya. Bisa dibilang bahwa auditor independen harus meninjau keakuratan sebuah laporan. Biasanya, salah satu ciri khas dari auditor independen adalah bekerja secara mandiri.
2. Internal Auditor
Kebalikan dari jenis pertama, auditor internal adalah auditor yang lokasi kerjanya ada di dalam perusahaan atau lembaga, atau bisa dibilang bahwa auditor ini memang dipekerjakan oleh perusahaan.
Tugas utama dari auditor internal adalah melakukan peninjauan berbagai catatan keuangan yang ada di dalam perusahaan sekaligus bertanggung jawab untuk meningkatkan validitas terkait data-data keuangan dari perusahaan yang bersangkutan.
3. Auditor Pemerintah
Persis namanya, auditor jenis ini dipekerjakan dan lokasi kerjanya ada di lembaga / perusahaan milik pemerintah. Tugas pokoknya adalah mengawasi perputaran keuangan di instansi pemerintahan dan memastikannya tidak melanggar undang-undang.
4. Auditor Pajak
Bukan hanya perusahaan swasta dan instansi pemerintah, tapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga memiliki auditor. Tugasnya tentu saja adalah melakukan audit pada sejumlah wajib pajak, serta memastikan bahwa semuanya sudah sesuai undang-undang.
5. Auditor Forensik
Pada bidang forensik, rupanya juga ada auditor, yang harus ahli di bidang kriminal keuangan. Tanggung jawab utamanya adalah meninjau seluruh catatan yang berhubungan dengan tindakan kriminal dalam hal keuangan.
Contohnya adalah melakukan pelacakan untuk menemukan sumber uang dari orang atau perusahaan yang melakukan pencucian uang.
Kode Etik Auditor
Sebagai salah satu orang yang nantinya akan memiliki peran paling penting, auditor memiliki sejumlah kode etik yang wajib dipenuhi saat sedang menjalankan tugasnya.
Kode etik ini dibutuhkan guna mempertahankan profesionalisme kerja sekaligus melindungi klien terkait data-data rahasia yang dimilikinya. Inilah sederet kode etik tersebut:
- Kompetensi: kode etik jenis ini mencakup pengetahuan, skill, dan perilaku auditor yang dibutuhkan saat sedang menjalankan tugas.
- Integritas: editor harus memiliki mutu, sifat, dan potensi atau kemampuan yang mengarah pada kejujuran serta kewibawaan saat sedang bekerja.
- Objektivitas: ketika sedang menjalankan tugas atau saat harus mengambil keputusan, seorang editor harus mampu bersikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan atau pendapat pribadi maupun dari pihak ketiga.
- Profesional: kode etik satu ini mengarah pada perilaku auditor yang harus memenuhi mutu atau kualitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Akuntabel: auditor harus memiliki kemampuan dalam menerangkan sesuatu terkait tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak yang memang memiliki hak atau wewenang untuk menerima laporan hasil audit.
- Kerahasiaan: berbagai hal yang memang telah dipercayakan kepada auditor tidak boleh dibocorkan atau disebarluaskan kepada pihak-pihak di luar yang berkepentingan.
Tahap Melakukan Audit
Secara garis besar, ada lima tahapan ketika seorang / tim auditor melakukan audit, yaitu:
1. Perencanaan
Tahap ini merupakan pendahuluan yang perlu dilakukan oleh auditor agar nantinya bisa mengetahui secara lebih jelas siapa objeknya. Jadi nantinya, auditor bisa menghasilkan program audit yang sesuai dengan klien, serta dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
2. Identifikasi Resiko & Kendali
Tahap ini dilakukan demi memastikan qualified resource yang sebelumnya sudah dimiliki oleh perusahaan. Biasanya pada tahap ini diperlukan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
3. Evaluasi & Kumpulkan Bukti Audit
Pada tahap ketiga, auditor perlu melakukan evaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti atau mencari fakta dengan cara survei, wawancara, observasi, atau review dokumen.
4. Mendokumentasikan
Jika bukti-bukti sudah terkumpul, maka semua harus didokumentasikan kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya diidentifikasi secara lebih tepat.
5. Laporan
Jika keempat tahapan di atas sudah dipastikan kebenarannya, maka tahap terakhir adalah menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kesimpulannya, auditor adalah profesi yang melakukan audit pada laporan keuangan perusahaan / instansi guna memastikan bahwa keuangan di tempat tersebut memang sehat dan tidak melanggar undang-undang. Maka bisa dikatakan bahwa auditor haruslah mengetahui dan memahami UU perpajakan.