Dalam mengelola suatu badan atau perusahaan, karyawan mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu memajukan bisnis yang akan anda kelola. Oleh karenanya semua yang hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan dan aspek perpajakannya wajib untuk anda perhatikan.
Salah satu pajak untuk mengatur tentang penghasilan karyawan ialah PPH Pasal 21. Berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu PPh 21.
Pengertian PPH Pasal 21
Apa itu PPh 21? PPH 21 ialah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang akan diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa maupun kegiatan yang sudah dilakukannya. PPh 21 akan dipotong dari penghasilan yang sudah diterima oleh seseorang, sementara di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang sudah diterima dari suatu Badan.
Biasanya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang akan digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Akan tetapi, sebenarnya PPh 21 sangat bervariasi tergantung dengan jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang akan dikenakan PPh 21 yaitu:
- Penghasilan untuk Pegawai tetap
- Penghasilan untuk Pegawai Tidak Tetap
- Penghasilan untuk Bukan Pegawai
- Penghasilan yang akan dikenakan PPh 21 Final
- Penghasilan Lainnya
Undang-Undang PPh 21
Setelah kita mengetahui tentang apa itu PPh 21, selanjutnya kita akan mengetahui tentang undang-undang PPh 21. Sebelum mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak, diketahui ketentuan hukum yang akan berlaku untuk PPh 21 akan mengacu pada aturan-aturan sebagai berikut:
- Pada undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sampai dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER 16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan juga pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan juga kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan di bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintahan No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang untuk pensiun, tunjangan masa tua, dan untuk jaminan masa tua yang dibayarkan sekaligus.
- Peraturan Menteri keuangan No.16/PMK. 03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan masa Tua, dan untuk Jaminan masa tua yang akan dibayarkan sekaligus.
Wajib Pajak PPh 21 (Peraturan Pajak Pasal 21)
Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 ialah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan masa tua, jaminan masa tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud ialah yaitu:
- Tenaga ahli yang akan melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas akutan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilaian, dan juga notaris.
- Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan juga seniman lainnya.
- Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan juga pemateri.
- Peneliti, pengarang, dan juga penerjemah.
- Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
- Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
- Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan juga seni dalam bidang apapun termasuk dengan perlombaan olahraga, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan lain sebagainya.
- Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan juga peserta rapat. Peserta didikan pelatihan, dan juga peserta kegiatan lainnya.
- Mantan pegawai.
Objek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- Penghasilan yang sudah diterima atau yang sudah didapat Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang sifatnya teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan yang diperoleh atau didapat Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan lainnya.
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang sudah diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang untuk pensiun, tunjangan masa tua, atau jaminan masa tua dan pembayaran lainnya.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau pegawai lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau juga upah yang dibayar dengan bulanan.
- Imbalan kepada yang bukan pegawai, diantaranya berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan lain sebagainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, diantaranya berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenisnya.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
- Pembayaran manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan lain sebagainya.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan pada Wajib Pajak dan Pemerintah, termasuk dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja.
- Iuran pensiun yang dibayarkan dari dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan masa tua atau iuran jaminan masa tua kepada badan penyelenggara tunjangan masa tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar.
- Zakat yang sudah diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbagan keagamaan yang sifatnya wajib untuk pemeluk agama yang telah diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang lebih berhak dari lembaga keagamaan.
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh 21
Tarif pajak yang dimuat pada PPh 21 dibebankan untuk Wajib Pajak yang sudah bepergian. Akan tetapi sebelumnya anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Progresif PPh 21
- Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahunnya dan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan RP 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pertahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Itulah ulasan tentang mengenal lebih jauh apa itu PPh 21 yang dapat saya sampaikan untuk anda. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Semoga sukses.
1 thought on “Mengenal Apa itu PPh 21 dan Besaran Penghasilan yang Terkena Pajak”