Apa Itu Deposito dan Jenis-jenisnya

Pernahkah Anda mendengar apa itu deposito? Deposito merupakan salah satu produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank.

Produk ini dibuat dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal serta mempunyai ketentuan penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang sudah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Apa itu deposito pada dasarnya dilakukan dengan menyetorkan dana dan hanya dapat ditarik setelah melewati jangka waktu tertentu. Pada deposito ini sendiri terdapat suku bunga yang diberikan oleh bank.

Kemudian saat Anda menarik dana sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda akan terkena pinalti yang perlu ditanggung. Di bawah ini beberapa jenis deposito yang bisa Anda ketahui.

Jenis-jenis Deposito

Pada dasarnya, apa itu deposito memiliki jenis yang masing-masing berbeda sama lain. Diantaranya yakni deposito berjangka, deposito on call, serta sertifikat deposito. Ketahui lebih jauh mengenai ketiga jenis deposito tersebut di bawah ini.

1. Deposito berjangka

Adalah jenis deposito yang memiliki jangka waktu tertentu. Untuk melakukan penarikan pada deposito yang satu ini sendiri harus sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Yakni mulai dari 1 sampai 24 bulan. Yang mana deposito jenis ini diterbitkan atas nama lembaga maupun perorangan

Apa Itu Deposito dan Jenis-jenisnya

Nantinya, pihak yang namanya tertera pada bilyet lah yang dapat mengambil kemudian mencairkan deposito yang sebelumnya sudah disimpan. Untuk pencairan bunga deposito berjangka ini sendiri bisa dilakukan secara langsung. Pastinya dengan adanya potongan pajak yang harus ditanggung.

2. Deposito on call

Deposito jenis ini berbeda dengan deposito yang sebelumnya. Yang mana deposito on call mempunyai jangka waktu yang jauh lebih singkat. Setidaknya dalam 7 hari atau kurang dari 1 bulan. Akan tetapi terdapat sejumlah uang yang harus disetorkan.

Yakni mulai dari 50 juta, 100 juta, atau bisa disepakati langsung dengan pihak bank. Adapun besaran bunga yang diperoleh nantinya dihitung berdasarkan negosiasi antara pihak bank dengan nasabah yang bersangkutan

3. Sertifikat deposito

Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat deposito hampir sama dengan deposito berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu. Akan tetapi pada sertifikat deposito yang satu ini, terdapat sertifikat yang diterbitkan. Yang mana sertifikat tersebut tidak mengacu pada sebuah lembaga ataupun perseorangan.

Hal tersebut berarti Anda memindahtangankan sertifikat deposito kepada siapa saja. Untuk pencairan bunganya sendiri dapat dilakukan di muka saat jatuh tempo ataupun setiap bulan.

Itulah beberapa jenis dari apa itu deposito yang bisa Anda ketahui. Deposito ini sendiri memiliki berbagai pilihan jangka waktu simpanan yang berbeda-beda. Yang mana jangka waktu tersebut bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Akan tetapi, secara umum jangka waktu yang bisa dipilih adalah 1,3,6,12, sampai 24 bulan lamanya.

Dengan adanya jangka waktu tersebut, sejumlah uang yang sudah disetorkan nantinya akan disimpan. Dengan begitu, uang tersebut tidak dapat lagi dicairkan sampai jangka waktu yang sudah dipilih berakhir atau jatuh tempo.

Saat jatuh tempo tersebut, maka Anda bisa menerima seluruh uang yang sudah disetorkan dengan sejumlah bunga yang diperoleh berdasarkan dengan ketetapan pihak bank.

Saat ini sendiri sudah ada beberapa bank yang memiliki produk deposito dengan sistem perpanjangan secara otomatis. Yang mana dengan menggunakan produk tersebut kemudian sudah jatuh tempo maka uang yang sudah Anda setorkan akan diperpanjang dengan jangka waktu yang selanjutnya.

Hal tersebut akan terus berlaku sampai Anda memutuskan untuk mencairkan dana deposito yang sudah dimiliki. Dengan begitu, nantinya uang tersebut dapat terakumulasi secara otomatis. 

Bagikan Postingan:

Leave a Comment