Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Undang-undang

Pengertian korupsi menurut para ahli memang ada begitu banyak definisinya. Permasalahan korupsi sendiri memang menjadi suatu topik yang menarik dan selalu ada di pemberitaan. Banyak alasan yang melatarbelakangi seseorang untuk berbuat korupsi, mulai dari karena kebutuhan yang mendesak maupun karena keinginan memperkaya diri.

Pada umumnya, korupsi memang kerapkali melibatkan orang yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, karena mereka merupakan tokoh yang biasanya merupakan petugas dari sebuah lembaga negara.

Membiarkan korupsi berkembang tentu menjadi sebuah hal yang tidak bagus dan bisa membuat terjadinya krisis kepercayaan, putus asa, sampai dengan kehilangan kepercayaan kepemimpinan publik.

Definisi Korupsi Menurut Ahli dan Undang-undang

Pengertian korupsi menurut para ahli memang bermacam-macam. Berikut ini kami akan menjelaskan sejumlah pengertian yang dipaparkan oleh para ahli dan juga oleh undang-undang:

  • Nurdjana (1990)

Pengertian korupsi menurut Nurdjana, kata korupsi asalnya dari bahasa Yunani, yaitu “corruptio” yang mempunyai arti perbuatan yang tidak baik, curang, buruk, bisa disuap, tidak memiliki moral, melanggar norma agama, menyimpang dari prinsip kesucian, mental serta hukum.

  • Undang-undang nomor 20 tahun 2001

Undang-undang nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum yang tujuannya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korupsi juga bisa membuat kerugian terhadap negara ataupun perekonomiannya.

  • Kartono (1983)

Kartono memberikan definisi bahwa korupsi adalah tingkah laku seseorang individu yang menggunakan wewenang dan jabatannya untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadinya, dan atau merugikan kepentingan khalayak umum maupun negara.

  • Haryatmoko

Menurut Haryatmoko, korupsi merupakan percobaan memakai kemampuan mereka dalam melakukan intervensi karena posisinya yang dilakukan dengan menyalahgunakan informasi, pengaruh, keputusan, uang maupun kekayaan demi keuntungan diri sendiri.

  • Syeh Hussen Alatas

Syekh Husein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai subordinasi kepentingan umum yang dipakai dalam kepentingan pribadi yang meliputi pelanggaran norma, tugas, maupun kesejahteraan umum. Kerahasiaannya telah diakui, penipuan, makar, dan tidak tahu konsekuensi yang nantinya akan dialami masyarakat.

  • Mubyarto

Mubyarto memberikan definisi korupsi adalah masalah politik yang lebih dibandingkan ekonomi serta menyentuh keabsahan dan legitimasi pemerintah bagi generasi muda, para elite muda terdidik dan pegawai pada umumnya.

Akibat dari korupsi yaitu akan terjadinya dukungan yang semakin berkurang kepada pemerintah baik itu pada tingkat kabupaten maupun provinsi, bahkan skala negara.

  • Gunnar Myrdal

Menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah sebuah masalah yang terjadi dalam pemerintahan yang disebabkan kebiasaan pelaku dalam melakukan suap serta ketidakjujuran untuk tindakan korupsi serta tindakan lainnya yang melanggar hukum. Pada umumnya, tindakan pemberantasan korupsi dijadikan alat pembenaran KUP militer.

  • Robert Klitgard

Menurut Robert Klitgard, korupsi adalah salah satu tingkah laku yang menyimpang dari tugas resminya yang menduduki tatanan jabatan pada suatu negara, dan untuk memperoleh keuntungan status maupun uang yang dipakainya baik untuk diri sendiri maupun perorangan, kelompoknya sendiri, keluarga dekat, ataupun dengan cara melanggar aturan pada pelaksanaan dalam tingkah lakunya.

  • S. Hornby

Pengertian Korupsi Menurut S. Hornby adalah kegiatan memberi atau menawarkan menerima hadiah berupa suap, keburukan serta kebusukan.

Masih banyak pengertian korupsi menurut para ahli yang belum disebutkan. Selanjutnya setelah pengertian korupsi, maka penting juga untuk memahami apa saja jenis-jenis korupsi dan contohnya.

Jenis-jenis Korupsi 

Setelah mengetahui apa pengertian korupsi menurut para ahli, berikutnya penting untuk paham jenis-jenis korupsi. Ada beberapa jenis korupsi yang biasa dilakukan dan contohnya, yaitu sebagai berikut :

  • Korupsi Uang Negara

Jenis korupsi yang pertama yang dan banyak dilakukan yaitu korupsi uang negara. Perbuatan merugikan negara ini dibagi menjadi dua.

Pertama, yaitu mencari keuntungan dengan tindakan melawan hukum serta merugikan negara. Kedua, yaitu menyalahgunakan jabatan dalam mencari keuntungan.

  • Korupsi Dalam Bentuk Suap Menyuap

Jenis korupsi berikutnya yang banyak dilakukan yaitu berbentuk suap menyuap. Tindakan ini yaitu memberi atau menerima uang uang atau hadiah oleh pejabat pemerintah dalam melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan sebagaimana yang tertuang dalam perbedaan hukum materiil dan formil.

  • Korupsi Melakukan Pemerasan

Pemerasan adalah sebuah tindakan oleh seseorang, misalnya pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara memaksa.

Misalnya, dengan kekuasaannya dia mencoba untuk memaksa seseorang untuk membayar dengan sejumlah uang  atau memperoleh pembayaran dengan potongan untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri.

  • Korupsi Penggelapan Jabatan

Penggelapan jabatan seringkali juga dilakukan dan termasuk penyalahgunaan jabatan. Tindakan ini dilakukan yaitu dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk menggerakkan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti, atau membiarkan orang lain menghilangkan barang bukti dengan tujuan menguntungkan diri sendirinya namun merugikan negara.

  • Korupsi Gratifikasi

Jenis korupsi lainnya yaitu gratifikasi. Tindakan ini dilakukan dengan menerima hadiah dari pihak luar kepada ASN atau penyelenggara negara namun tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya pemberian tersebut.

  • Korupsi Kepentingan Dalam Pengadaan

Korupsi ini banyak dilakukan dan tujuannya untuk mengadakan barang atau jasa yang dibutuhkan pada instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk ini sudah melalui proses seleksi atau tender.

Namun hal ini disalahgunakan, contohnya instansi tersebut sekaligus sebagai pelaksana tender. Ini dikategorikan korupsi sebagaimana dicantumkan dalam dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK.

Itulah beberapa pengertian korupsi menurut para ahli dan juga jenis-jenis yang banyak dilakukan. Semoga penjelasan di atas akan semakin meningkatkan pengetahuan dan wawasan Anda mengenai apa itu korupsi.

Bagikan Postingan:

Leave a Comment