Penghasilan Bruto Adalah – Pengertian, Cara Hitung & Manfaatnya

Jika membahas mengenai perhitungan pajak, maka akan banyak membahas mengenai penghasilan bruto adalah hal yang umum karena keduanya memiliki hubungan yang erat atau saling berkesinambungan satu sama lain.

Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui secara jelas mengenai penghasilan bruto, bagaimana cara menghitung penghasilan bruto dan lain sebagainya. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai istilah yang satu ini.

Pengertian Penghasilan Bruto Adalah

Pengertian Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto artinya adalah penghasilan kotor seseorang atau sebuah usaha yang dikumpulkan dalam jangka waktu atau periode satu tahun. Penghasilan kotor ini bisa diperoleh dari mana saja sehingga bisa didapatkan dari sumber yang sangat fleksibel.

Yang dimaksud dengan fleksibel disini adalah pendapatan yang diperoleh oleh seseorang yang berasal dari berbagai sumber. Jadi jika seseorang tersebut sudah memiliki gaji tetap dan kemudian berwirausaha, maka keduanya dapat dimasukkan dalam penghasilan kotor.

Hubungan penghasilan kotor dengan pajak sudah dituliskan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pasal 21. Dalam peraturan tersebut setiap orang yang sudah memiliki penghasilan kotor, diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

PPh 21 adalah pajak penghasilan dimana dihitung dari gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama orang tersebut dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabaran, jasa, kegiatan yang dilakukan secara individu.

Elemen Pendapatan Bruto

Elemen Pendapatan Bruto

Pendapatan kotor seseorang bisa diperoleh dari berbagai elemen atau sumber diantaranya adalah:

1. Tunjangan Pajak Penghasilan

Elemen yang pertama adalah adanya tunjangan pajak penghasilan yang diberikan kepada semua pegawai atau pekerja untuk membayarkan pajak penghasilan. Pajak penghasilan wajib dibayarkan kepada negara oleh setiap warga negara yang sudah berpenghasilan.

Tunjangan pajak penghasilan ini biasanya diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan untuk meringankan beban pegawainya dari kewajiban membayar pajak ke negara.

2. Gaji, Tunjangan Hari Tua dan Uang Pensiun

Elemen yang kedua dari penghasilan bruto adalah gaji, tunjangan hari tua, dan uang pensiun. Ketiga hal tersebut masuk ke dalam elemen penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh oleh pegawai secara teratur selama yang bersangkutan bekerja.

3. Berbagai Macam Tunjangan

Elemen yang ketiga adalah adanya berbagai macam tunjangan yang diterima oleh pegawai atau karyawan setiap bulannya dan bisa menjadi komponen atau elemen penghasilan kotor seseorang diantaranya seperti:

  • Tunjangan anak
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan imbalan prestasi
  • Tunjangan pendidikan anak
  • Tunjangan biaya transport
  • Tunjangan lembur, dan lain sebagainya.

Berbagai macam tunjangan lainnya yang diberikan kepada pegawai bisa berbeda-beda tergantung pada pemberi kerja atau perusahaan akan menanggung tunjangan lainnya yang mana saja karena tidak wajib diberikan.

4. Asuransi

Elemen yang keempat adalah premi asuransi yang akan ditanggung oleh perusahaan sehingga pegawai akan terjamin ketika terjadi sesuatu karena perusahaan sudah memasukkannya ke dalam asuransi. Premi asuransi yang masuk ke dalam pendapatan kotor diantaranya seperti:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi beasiswa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi kecelakaan, dan lain sebagainya.

5. Honor

Elemen yang kelima adalah honor. Honor merupakan sejumlah imbalan yang diberikan kepada pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan sebuah acara atau kegiatan pelayanan, pembangunan, pemerintahan yang dibuat oleh perusahaan atau lembaga atau institusi tertentu.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto

Seseorang yang sudah memiliki penghasilan bruto adalah warga negara yang wajib membayarkan pajak penghasilannya. Kemudian bagaimana caranya? Berikut ini penjelasan cara menghitung penghasilan bruto adalah:

Penghasilan bruto = penghasilan bersih – PTKP

Contoh perhitungannya:

Bima merupakan seorang pegawai yang sudah berkeluarga namun belum memiliki anak. Sedangkan istri Bima hanya seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan setiap bulannya. Bima memperoleh penghasilan sebesar 8 juta setiap bulannya.

Apabila dihitung, penghasilan Bima setiap tahunnya adalah 96 juta. Bima sendiri tergolong dalam PTKP K/0 yang artinya wajib pajak sudah kawin tanpa tanggungan karena belum memiliki anak. Jumlah PTKPnya setiap tahun adalah 58,5 juta. Bagaimana cara menghitung penghasilan kotor Bima?

Penghasilan bruto = penghasilan bersih – PTKP

Penghasilan bruto = 96 – 58,5

Penghasilan bruto = 37,5

Sehingga pajak penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang harus dibayarkan oleh Bima kepada negara adalah sebesar 37,5 juta per tahunnya.

Manfaat Bruto pada Ekonomi Negara

Manfaat Bruto pada Ekonomi Negara

Setelah membahas mengenai bagaimana cara menghitung pajak pendapatan, perlu diketahui juga bahwa bruto merupakan hal yang bermanfaat dan berpengaruh terhadap perekonomian negara. Beberapa manfaat bruto diantaranya adalah:

1. Sebagai Bahan Pembanding Ekonomi Antar Negara

Manfaat yang pertama dari penghasilan bruto adalah untuk membandingkan tingkat ekonomi antara satu negara dengan negara lainnya. Sebab, kesejahteraan masyarakat di setiap negara bisa dipetakan dengan besaran pendapatan kotor yang diperoleh.

Jadi semakin besar pendapatan kotor masyarakat di negara tersebut, maka bisa disebut juga tingkat perekonomian negara tersebut baik.

2. Bahan Analisis Struktur Perekonomian

Manfaat yang kedua adalah sebagai bahan analisis struktur perekonomian sebuah negara. Dengan analisis pendapatan bruto, pemerintah bisa melihat bagian mana saja yang harus diperbaiki agar perekonomian sebuah negara bisa naik atau membaik.

3. Bahan Analisis Kecepatan Pembangunan Ekonomi

Manfaat yang ketiga adalah sebagai bahan untuk menganalisis kecepatan pembangunan ekonomi dari suatu negara. Penghasilan kotor merupakan pendapatan dari semua kegiatan atau aktivitas perekonomian di masyarakat.

Dengan data penghasilan kotor, maka negara bisa melihat sejauh mana pembangunan ekonomi telah dilakukan. Apabila dirasa produktivitas ekonomi negara tersebut semakin menurun, maka pemerintah wajib melakukan langkah strategis agar perekonomian di negara tersebut tetap stabil.

4. Bahan Pengambilan Keputusan

Manfaat yang keempat adalah sebagai bahan pembuatan keputusan oleh pemerintah. Data dari penghasilan kotor masyarakat bisa dianalisis dan memperoleh informasi mengenai kemampuan produksi barang dan jasa serta daya beli masyarakat.

Kedua data tersebut merupakan data penting bagi pembuat kebijakan jika akan membuat keputusan terutama di bidang ekonomi. Sehingga, informasi mengenai pendapatan kotor akan sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh pembuat kebijakan di suatu negara.

Perbedaan Penghasilan Bruto dan Neto

Perbedaan Penghasilan Bruto dan Neto

Setelah memahami dan membahas secara lengkap mengenai penghasilan bruto sampai dengan cara menghitung pajaknya, pasti Anda bertanya apa perbedaan penghasilan bruto dengan neto? Hal ini karena banyak orang yang masih kebingungan untuk membedakan keduanya.

Penghasilan neto sendiri merupakan penghasilan bersih dimana penghasilan kotor sudah dikurangi dengan beberapa biaya tertentu termasuk dengan pajak. Sehingga penghasilan neto merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang secara penuh setelah semua pengurangan gaji dilakukan.

Penghasilan neto atau penghasilan bersih ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau ditabung oleh pemiliknya karena sudah bebas dari potongan atau tanggungan yang harus diberikan kepada negara yakni pajak dan potongan lainnya.

Demikian pembahasan lengkap mengenai penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor masyarakat yang nyatanya sangat bermanfaat bagi pemerintah terutama dalam melihat dan meningkatkan tingkat perekonomian suatu negara.

Semoga beberapa penjelasan diatas bisa menjawab pertanyaan Anda selama ini terutama mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan yang dibebankan kepada setiap warga negara Indonesia setiap tahunnya.

Bagikan Postingan: