Cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM cukup mudah, hampir standar seperti kebanyakan program bantuan pemerintah.
Nama-nama calon penerima BPUM sendiri sebenarnya diajukan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Dinas yang terkait akan menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Informasi penting lainnya, bahwa UKM yang sebelumnya pernah menerima BLT UMKM tahun lalu belum tentu akan memperoleh bantuan di gelombang tahun ini.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM tengah melakukan evaluasi terhadap nama-nama penerima 2021 yang ada kekurangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan BLT UMKM tepat sasaran. Sehingga data yang tidak akurat akan dibersihkan.