Menjadi wirausaha merupakan pilihan banyak orang untuk melanjutkan kehidupan. Selain Anda memegang kendali penuh atas efektifitas kerja, Anda pun bebas berkreasi dan sepenuhnya memegang kendali.
Namun, Anda perlu tahu elemen-elemen penting dalam membuka wirausaha, salah satunya yang diatur dalam hukum seperti merk dagang, perizinan, dan perpajakan. Salah satu perpajakan usaha dagang yang wajib diurus adalah NPWP. Cek di sini mengenai cara membuat NPWP usaha dagang yang penting Anda ketahui!
Pengertian dan Cara Membuat NPWP Usaha Dagang
NPWP, atau kepanjangannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak (WP). NPWP merupakan alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas diri wajib pajak pada saat melaksanakan kewajiban dan hak dalam perpajakan.
Bersumber dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak, NPWP tidak hanya digunakan secara pribadi. Terdapat juga NPWP yang digunakan dalam administrasi usaha dan dagang yang fungsinya juga sebagai tanda pengenal diri dan identitas dari usaha dagang atau badan perusahaan tersebut.
Dalam sistem NPWP, badan perusahaan usaha dagang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Badan perusahaan profit oriented, atau badan usaha laba, merupakan badan usaha yang berorientasi terhadap laba dan keuntungan diri sendiri, bukan kepada publik.
- Badan perusahaan non-profit oriented, atau badan usaha nirlaba, merupakan perusahaan atau organisasi yang memiliki sasaran pokok mendukung isu atau hal yang menarik perhatian publik dan masyarakat dengan tujuan yang tidak komersil atau mencari laba.
- Badan perusahaan joint operation merupakan sebuah kerja sama dan gabungan dua buah perusahaan (atau lebih) dalam suatu proyek yang sifatnya tidak selamanya, alias hanya berjalan seiring dengan proyek.
Untuk membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) sendiri tidak sulit, dan syaratnya pun tidak terlalu rumit.
Syarat Membuat NPWP untuk Usaha Dagang
Seperti yang sudah disampaikan, NPWP memiliki aturan dan tata caranya tersendiri untuk ketiga jenis perusahaan di atas. Semua itu tertera di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Simak di sini caranya:
Syarat NPWP untuk badan perusahaan laba
Yang perlu Anda persiapkan adalah:
1. Surat keterangan dan aktai:
- Akta pendirian badan usaha Anda, atau dokumen pendirian lainnya. Ini berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Atau,
- Untuk bentuk usaha tetap yang merupakan perwakilan perusahaan asing, harus menunjukan fotokopi surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat.
2. Dokumen yang berisi identitas diri salah satu yang berwenang di usaha terkait:
- Bagi WNI menyertakan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
- Bagi WNA wajib menyertakan fotokopi paspor, dan bila sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka juga menyertakan fotokopi kartu NPWP.
3. Sertakan pula surat pernyataan dengan materai dari salah satu pihak berwenang di badan usaha dagang tersebut, berisikan menyatakan bahwa usaha dagang yang dilakukan di lokasi (kegiatan usaha dagang) tersebut dilaksanakan.
Syarat NPWP untuk badan perusahaan nirlaba
Syarat untuk perusahaan atau usaha dagang jenis ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan sebelumnya. Yang perlu Anda siapkan adalah:
1. Dokumen yang berisi identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait:
- Bagi WNI menyertakan fotokopi KTP
- Bagi WNA menyertakan fotokopi paspor
2. Sertakan pula surat pernyataan yang sudah diberi materi dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha nirlaba tersebut, berisikan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi (tempat badan usaha nirlaba) tersebut dijalankan.
Syarat NPWP untuk badan perusahaan joint operation/kerja sama
Sedangkan untuk badan perusahaan kerja sama, syarat berupa dokumen yang harus disertakan adalah:
1. Perjanjian kerja sama atau akta pendirian badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi dalam bentuk fotokopi.
2. Fotokopi kartu NPWP milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.
3. Dokumen berisi identitas diri pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut:
- Bagi WNI maka wajib menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP
- Bagi WNA maka wajib menyerahkan fotokopi paspor dan juga kartu NPWP, bila WNA tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pula menyertakan surat pernyataan dengan materi yang dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak dari badan badan usaha kerja sama tersebut yang menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut dilakukan atau dijalankan.
Nah, setelah membahas syarat-syarat dokumen untuk membuat NPWP usaha dagang, selanjutnya adalah cara membuat NPWP usaha dagang secara online
Langkah Pendaftaran NPWP Usaha Dagang Secara Online
Membuat dan mendaftarkan NPWP usaha dagang sudah bisa dilakukan secara online. Sangat simpel dan praktis. Langkah-langkahnya adalah:
- Pertama-tama, kunjungilah terlebih dulu situs www.pajak.go.id atau situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
- Bila Anda belum terdaftar dan mempunyai akun di situs tersebut, didaftarkan terlebih dulu diri Anda dan buatlah akun dengan klik “daftar”, masukan identitas dan sandi akun Anda, lalu klik “simpan”.
- Konfirmasi dan aktivasi akun Anda yang baru didaftarkan dengan cara membuka inbox atau kotak masuk dari surat elektronik yang Anda gunakan untuk mendaftar.
- Akan ada email dari DirJen Pajak, dan Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang tertera dalam surat elektronik tersebut untuk melanjutkan aktivasi akun.
- Bila sudah masuk ke dalam aplikasi, isilah formulir pendaftaran.
- Cara mengisi formulir pendaftaran adalah dengan masuk ke sistem bernama e-registration.
- Masukan alamat email dan sandi yang sudah Anda gunakan sebelumnya saat membuat akun, atau klik saja link yang tersedia di email kedua dari Direktorat Jenderal pajak.
- Anda akan log in atau masuk ke dalam e-registration.
- Masuk ke halaman bernama Registrasi Data Wajib Pajak. Di sini Anda akan memulai proses pembuatan NPWP.
- Isi semua data yang ada di formulir daring secara benar dan teliti. Bila sudah diisi dengan teliti dan baik, maka akan muncul surat keterangan berisi bahwa Anda sudah terdaftar sementara.
- Kemudian, kirimkanlah formulir pendaftaran tersebut dengan klik tombol “daftar”.
- Formulir registrasi wajib pajak akan terkirim otomatis kepada KPP tempat untuk wajib pajak terdaftar.
- Sembari menunggu, ada beberapa dokumen di layar komputer yang bisa Anda cetak untuk pegangan sementara: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
- Tandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut dan lengkapi dokumen persyaratan yang sudah disampaikan di atas bersama dengan formulir registrasi wajib pajak.
- Kemudian dan terakhir, Anda hanya perlu mengirimkan formulir registrasi wajib pajak tersebut ke KPP. Supaya Anda tidak kerepotan, Anda bisa scan saja dokumen tersebut, kemudian mengunggahnya dalam bentuk soft file lewat aplikasi e-registration. Lebih simpel.
Nah, itu dia cara membuat NPWP usaha dagang, beserta syarat yang perlu Anda lengkapi. Sekarang Anda bisa melaksanakan usaha dagang dengan sesuai aturan yang berlaku.