Di suatu perusahaan sudah tidak asing lagi dengan istilah probation. Probation adalah istilah penting dalam menjalankan pekerjaan di perusahaan terutama bagi yang pertama kali masuk di perusahaan.
Biasanya, seorang HRD atau pemilik bisnis akan menyampaikan bahwa karyawan tersebut akan menjalankan program probation kerja di masa awal. Lalu, apa itu probation kerja? Apa saja hak dan kewajiban pekerja di masa probation ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Probation Adalah Masa Percobaan?
Istilah probation dalam dunia bisnis sudah sangat umum dikenal. Probation adalah masa dimana karyawan masih belum terikat kontrak kerja dan di waktu ini sering dimanfaatkan perusahaan untuk menilai kinerja dari karyawan yang baru saja di rekrut.
Di masa percobaan kerja tersebut pemilik perusahaan atau atasan akan menilai bagaimana performa kerja karyawan baru. Apabila dalam masa probation ini, karyawan memiliki performa yang kurang baik maka nantinya akan diputuskan tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap
Keputusan untuk diangkat sebagai karyawan tetap dan tidak ini ditetapkan di akhir masa probation. Jadi, di masa itu bisa dijadikan sebagai penilaian karyawan baru. Setiap perusahaan biasanya memiliki ketetapan masa percobaan kerja yang berbeda-beda.
Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia sehingga hak dan kewajiban dari karyawan tersebut bisa dilindungi oleh hukum. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak konsep dari probation berikut.
Masa Probation Menurut UU
Ada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan masa probation. Penting diketahui bahwa masa percobaan ini tidak mesti ada di perusahaan. Namun, perusahaan bisa menggunakan cara ini untuk periode tertentu guna memastikan performa karyawan.
Meskipun begitu, dalam pelaksanaannya, masa probation ini hanya dilakukan bagi para calon karyawan tetap. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa di probation ini tidak bisa dilakukan untuk PKWT dan karyawan kontrak. Namun, bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bisa menjalankan masa probation ini.
Hal tersebut perlu dituangkan secara tertulis agar lebih jelas. Jika tidak ada di perjanjian tertulis, maka pemilik bisnis dapat memberi tahu karyawan secara lisan yang dicantumkan dalam surat pengangkatan tenaga kerja.
Namun, jika tidak ada penjelasan tentang masa percobaan ini, maka karyawan tersebut bisa dinyatakan sebagai karyawan tetap tanpa menerapkan probation.
Lama Waktu Probation
Setelah mengetahui ketentuan peraturan masa probation kerja, penting juga tahu masa probation yang sesuai dengan undang-undang. Periode waktu dari probation disebutkan dalam Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Menurut undang-undang tersebut dinyatakan bahwa masa probation hanya dapat diterapkan oleh karyawan PKWTT dalam jangka waktu maksimal 3 bulan. Periode probation ini hanya berlaku bagi karyawan yang akan menjadi calon karyawan tetap.
Setelah masa probationnya selesai, perusahaan perlu menetapkannya menjadi karyawan tetap atau melepasnya. Jadi, performa kerja di masa probation menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Lalu, bagaimana jika periode probationnya diperpanjang? Undang-undang ini sudah mengaturnya dengan jelas. Jika ternyata perusahaan tersebut memperpanjang waktu probation (lebih dari 3 bulan), maka percobaan kerjanya dianggap tidak sah secara hukum.
Dengan demikian, karyawan akan dianggap lulus dari masa percobaan kerja ini selama berada dalam jangka waktu perobation. Namun, dalam menjalankan periode ini, perusahaan harus benar-benar melaksanakannya sesuai dengan hak-hak yang perlu diberikan oleh karyawan.
Hak dan Kewajiban di Masa Probation Kerja
Masa probation ini sudah diatur oleh undang-undang sehingga perusahaan harus memberikan hak ke karyawan dengan baik. Selain itu, karyawan juga harus memenuhi kewajiban di masa ini. Adapun hak dan kewajiban karyawan di masa probation adalah sebagai berikut:
Hak Karyawan di Waktu Probation Kerja
Hak karyawan di masa probation ini tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Hal ini sebagaimana tertuang di Pasal 90 ayat 1 UU Tentang Ketenagakerjaan. Adapun beberapa haknya adalah sebagai berikut:
1. Berhak Menerima Gaji Lebih Tinggi
Karyawan yang menjalani masa probation memiliki hak untuk mendapatkan gaji lebih tinggi dari upah minimum daerah. Hal ini sudah dijelaskan oleh undang-undang dimana prusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dibandingkan minimumnya.
Ini berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan masa probation. Apabila tidak mengindahkan nya, maka perusahaan tersebut bisa dipidana dengan membayar denda 400 juta atau dipenjara selama 1-4 tahun. Hal ini sudah diatur dalam pasal 185 ayat 1 UU ketenagakerjaan.
2. Wajib Memberikan THR
Hak lain yang perlu dilaksanakan oleh perusahaan bagi karyawan yang masuk dalam masa probation adalah wajib diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan tersebut juga sudah tercantum di pasal 2 ayat 1 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Tentang THR Buruh Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam aturan tersebut diputuskan bahwa karyawan yang telah memasuki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih sudah berhak mendapatkan THR. Oleh sebab itu, karyawan di masa probation yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Kewajiban Karyawan di Waktu Probation Kerja
Selain hak yang didapatkan karyawan, ada juga kewajiban yang harus dilakukan karyawan dalam masa percobaan kerja. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan karyawan adalah sebagai berikut:
Dalam masa percobaan kerja ini, karyawan harus memenuhi harapan perusahaan. Harapan dari perusahaan ini diimplementasikan dalam KPI atau Key Performance Indicator atau target dari perusahaan.
Karyawan perlu memenuhi ekspektasi dari KPI ini agar dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Apabila sudah melampaui ekspektasi maka semakin besar kemungkinan karyawan tersebut diangkat jadi karyawan tetap.
Selain itu, perusahaan terkadang menerapkan konsep OKR (Objectives and Key Results) yang berguna untuk menilai performa karyawan berdasarkan indikator-indikator yang sudah direncanakan sebelumnya oleh perusahaan.
Di masa probation, karyawan akan diberikan penilaian sesuai dengan skill yang dimilikinya. Namun, terkadang ada juga perusahaan yang tetap mempertahankan karyawan tersebut meski karyawan tidak memenuhi ekspektasi.
Dengan catatan, karyawan tersebut bersedia untuk melakukan pekerjaan secara optimal dan memberikan kemampuan terbaiknya terlepas dari outcome yang didapatkan.
3. Memahami Kultur Perusahaan
Seorang karyawan juga wajib mengenali kultur perusahaannya sendiri agar dapat memperlihatkan kualitas terbaiknya. Pada dasarnya, perusahaan akan menilai value karyawan. Oleh sebab itu, disarankan jika karyawan perlu menyamakan nilainya dengan visi misi perusahaan.
Hal ini penting karena itu juga termasuk dalam pertimbangan perusahaan untuk meloloskannya menjadi karyawan tetap. Dengan demikian, kesesuaian dari perusahaan ini diperlukan dan memberikan persentase yang besar dalam pemberian nilai di masa probation.
Hal ini termasuk penting karena semakin karyawan memahami dan selaras dengan budaya perusahaan, maka semakin mudah baginya untuk menyesuaikan diri di lingkungan kerja.
Dari penjelasan di atas, probation adalah masa percobaan kerja dimana akan ada penilaian dari karyawan tersebut sebelum dicetuskan sebagai karyawan tetap. Oleh sebab itu, karyawan harus memberikan kinerja terbaiknya.