Wakalah merupakan pekerjaan seorang wakil yang menahan, menjaga, atau memperbaiki suatu urusan mengatasnamakan orang lain. Ini merupakan arti wakalah secara harfiah. Artinya, wakalah adalah tindakan menunjuk seseorang untuk mengambil alih pengerjaan suatu hal.
Penyebab adanya wakalah ialah saat seseorang pemilik urusan tidak dapat melakukan kewajibannya karena hal lain yang mendesak. Mari simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui lebih dalam tentang wakalah, syarat, hingga rukunnya.
Pengertian Wakalah Adalah
Istilah wakalah lebih dikenal dalam konteks agama Islam. Oleh karena itu, ada beberapa ulama yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian wakalah. Berikut ini adalah sebagian pendapat ulama yang dimaksud.
- Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wakalah merupakan ungkapan untuk mendelegasikan sesuatu yang diungkapkan seseorang kepada orang lain untuk melaksanakan hal-hal yang boleh dikuasakan atas nama pendelegasi atau pemberi kuasa.
- Pendapat ulama Hanifiyah mengenai wakalah yaitu seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk menggantikan dirinya dalam menjalankan kewajiban di bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
- Definisi wakalah yang disampaikan oleh ulama malikiyah adalah keputusan untuk mewakilkan diri sendiri kepada orang lain agar bisa melaksanakan tindakan sesuai haknya. Tindakan ini berhubungan dengan pemberian kuasa setelah seseorang mati karena tindakannya sudah dalam bentuk wasiat.
- Sayyid Sabiq berpendapat bahwa wakalah suatu tindakan melimpahkan kekuasaan dari satu orang kepada orang lainnya untuk melaksanakan hal-hal atau urusan yang bisa serta boleh untuk diwakilkan.
- Pendapat terakhir berasal dari Hasbi Ash Shiddieqy. Menurutnya, wakalah adalah akad untuk menyerahkan kekuasaan, yang mana di dalam akad tersebut seseorang menunjuk orang lain untuk melakukan suatu tindakan.
Berdasarkan pendapat para ulama yang telah disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa pengertian wakalah secara umum yaitu pemberian kuasa terhadap pihak lain untuk melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan ketika pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan tersebut.
Akad wakalah sendiri bisa digunakan ketika seseorang memerlukan orang lain untuk melaksanakan kegiatan atau kewajiban yang tidak dapat dilakukannya sendiri sehingga meminta bantuan kepada orang lain .
Wakalah dalam Perbankan Syariah
Mengacu pada publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, wakalah disamakan dengan perwakilan. Arti dari istilah ini adalah mendelegasikan, melakukan penyerahan, atau pemberian mandat dari nasabah kepada pihak bank untuk melakukan permintaan atau amanat dari nasabah.
Dalam konteks perbankan, wakalah merupakan akad untuk memberi kuasa/wewenang dari seseorang maupun lembaga pemberi kuasa kepada pihak yang ditunjuk sebagai wakil, bank dalam hal ini, untuk mewakili nasabah tersebut melaksanakan urusan dengan batas waktu dan kewenangan tertentu.
Seluruh kewajiban dan hak yang diemban oleh pihak yang mewakili harus atas nama pihak pemberi kuasa (nasabah). Adapun bank serta nasabah yang tercantum di dalam akad pemberian kuasa harus memiliki kecakapan di mata hukum.
Rukun Wakalah dan Syaratnya
Wakalah beserta persyaratannya diatur dalam Fatwa MUI dengan nomor 10/DSN-MUI/IV/2000. Perlu dicatat bahwa rukun wakalah ada 4, yaitu muwakil, wakil, objek wakal, dan ijab & qabul. Di bawah ini telah dirangkum seluruh syarat lengkapnya.
1. Syarat Muwakil
Muwakil adalah istilah untuk menyebut orang atau pihak yang memberikan delegasi, bisa juga diartikan sebagai pihak pemberi kuasa. Berikut adalah beberapa syarat yang berlaku untuk muwakil.
- Orang yang memberi kuasa memiliki hak untuk melakukan tindakan pada bidang atau urusan yang didelegasikannya kepada pihak lain. Oleh sebab itu, pendelegasian tidak akan sah jika seseorang mewakilkan suatu urusan yang bukan menjadi haknya
- Pihak pemberi kuasa mukalaf atau memiliki kecakapan dalam bertindak
- Pemberi kuasa harus sudah dewasa dan berakal sehat atau tidak gila
2. Syarat Wakil
Wakil merupakan pihak yang menerima kuasa dari muwakil. Satu-satunya syarat yang wajib dipenuhi seorang wakil adalah memiliki kecakapan dan memahami seluruh aturan yang mengatur akad wakalah. Dengan kata lain, wakil harus memiliki kecakapan secara hukum.
Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang berlaku untuk wakil, antara lain:
- Orang yang berakal serta tidak gila atau mengalami gangguan pada kejiwaan
- Memiliki pengetahuan yang mumpuni dari masalah atau urusan yang diwakilkan oleh muwakil kepadanya
- Amanah, artinya wakil juga harus mampu mengemban dengan baik segala urusan yang dipercayakan kepadanya
- Wakil ditunjuk secara sadar oleh muwakil
- Memahami seluk beluk dari muwakil yang akan memberikan amanat kepadanya, kecuali hal yang diwakilkan diserahkan sepenuhnya kepada wakil
3. Objek Wakal atau Perkara yang Diwakilkan
Objek wakal merupakan perkara atau urusan muwakil yang didelegasikan kepada wakil. Urusan ini haruslah yang bisa diwakilkan kepada orang lain, perkara yang mubah serta dibenarkan secara syarak, dan memiliki kedudukan atau identitas yang jelas.
Contoh dari objek wakal ini antara lain pemberian upah, pemindahan utang, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya yang masih berada di dalam kekuasaan muwakil atau pemberi kuasa.
Sebagian besar ulama juga bersepakat bahwa urusan yang sifatnya ibadah badaniah seperti puasa dan sholat tidak termasuk dalam objek wakal. Artinya, tidak semua urusan atau hal bisa diwakilkan atau didelegasikan. Objek yang diwakilkan harus sesuai dengan syariat Islam.
Berikut ini adalah rangkuman syarat yang berlaku untuk hal yang diwakilkan atau objek wakal:
- Tidak termasuk dalam tindakan buruk
- Urusan yang diwakilkan termasuk dalam tindakan atau urusan yang bisa dilakukan oleh orang lain
4. Ijab dan Kabul (Pernyataan Kesepakatan)
Syarat terakhir dari wakalah adalah pernyataan kesepakatan atau yang lebih dikenal dengan ijab dan qabul. Pernyataan kesepakatan ini bisa disampaikan menggunakan tulisan atau lisan. Ijab dan qabul dilakukan dengan keikhlasan untuk memberi maupun menerima urusan yang diwakilkan.
Jenis-jenis Wakalah
Terdapat 3 jenis wakalah yang dikenal, mari simak penjelasan di bawah ini untuk memahami makna dan perbedaan dari masing-masing jenis tersebut.
1. Al Mutlaqah
Wakalah yang pertama ini adalah jenis wakalah di mana muwakil menyerahkan sepenuhnya urusan kepada wakil yang ditunjuknya. Artinya, urusan yang diwakilkan benar-benar menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi sang wakil.
Tidak ada batasan apapun, termasuk batasan waktu yang berlaku untuk segala urusan yang sudah diwakilkan. Jika mengacu pada hukum positif, wakalah al mutlaqah ini bisa disamakan dengan istilah kuasa luas.
2. Al Muqayyadah
Jenis yang kedua dari wakalah adalah al muqayyadah, artinya muwakil menunjuk seorang wakil untuk melakukan tindakan dengan atas nama muwakil. Wakil tidak diberikan tanggung jawab secara mutlak, tetapi tetap menggunakan atas nama muwakil untuk urusan tertentu.
3. Al Ammah
Jenis terakhir dari wakalah yaitu al ammah. Maknanya adalah perwakilan yang diberikan lebih luas jika dibandingkan dengan al muqayyadah. Umumnya, wakalah ini diberikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan harian.
Kebanyakan bank syariah menggunakan wakalah al ammah untuk melengkapi akad dari suatu transaksi ketika terjadi hambatan dalam pelaksaan akad tersebut.
Berdasarkan uraian lengkap yang telah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwa wakalah adalah tindakan mewakilkan suatu urusan kepada orang lain. Hal ini bisa dilakukan ketika seseorang berhalangan atau tidak bisa menjalankan sendiri kewajiban atau urusan terkait.