Syarat Perpanjangan SIM Terbaru & Cara Pengajuannya

Surat Ijin Mengemudi atau yang sering dikenal dengan sebutan SIM, merupakan surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengedara kendaraan. SIM ini punya masa berlaku penggunaan. Jika sudah habis namanya, SIM harus diperpanjang. Syarat perpanjangan SIM harus diperhatikan sebelum mengajukannya.

Pasalnya untuk bisa memperpanjang SIM, pemilik SIM terlebih dulu harus memenuhi berbagai syarat yang sudah ditetapkan. Selain itu pemilik SIM juga harus siap dengan biaya perpanjangan yang tiap jenis SIM-nya berbeda tarif. Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dan offline.

Bagi pemilik SIM yang sudah terbiasa memperpanjang SIM, mungkin tata cara beserta syaratnya sudah sangat familiar. Namun bagi masyarakat awam yang belum pernah perpanjang SIM, perlu dipahami dulu syarat dan cara pengajuan perpanjangan SIM ini.

Rincian Syarat Perpanjangan SIM

Rincian Syarat Perpanjangan SIM

Seperti yang dikatakan di awal, pengajuan perpanjangan SIM harus terlebih dulu memenuhi syarat perpanjangan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat perpanjangan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik itu SIM A, B, C, hingga D. Apa saja syarat yang perlu disiapkan? Berikut ini rinciannya:

  • Surat Ijin Mengemudi yang lama atau yang akan diperpanjang masa berlakunya. Siapkan juga bentuk fotocopynya, minimal 2 lembar.
  • KTP (Kartu Tanda Peduduk) bentuk fotocopy sebanyak 2 lembar. Bawa juga KTP bentuk aslinya.
  • Pas foto formal (bukan selfie) dengan warna latar biru. Siapkan beberapa lembar sebagai persiapan kebutuhan selama pengajuan.
  • Surat hasil tes psikologi.
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Foto tanda tangan di atas kertas kosong putih.

Bagi yang ingin mengajukan perpanjang secara online, maka semua dokumen atau syarat di atas bisa difoto dengan kualitas foto yang jernih dan jelas. Untuk yang memperpanjang secara offline maka pastikan semua syarat dokumen di atas dibawa.

Prosedur Perpanjangan SIM

Prosedur Perpanjangan SIM

Sebagaimana yang sudah dikatakan sebelumnya, selain menyiapkan syarat perpanjangan SIM pemilik SIM juga harus melalui beberapa prosedur untuk melakukan perpanjangan. Adapun perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Tentu saja prosedur atau cara perpanjang secara online dan offline ini punya perbedaan tertentu. Bagi Anda yang belum pernah memperpanjang SIM, berikut ini penjelasan caranya:

1. Perpanjangan Secara Online

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang namanya Digital Korlantas Polri. Proses perpanjang SIM secara online ini lebih banyak dipilih karena lebih mudah dan bisa dilakukan jarak jauh. Adapun tata cara atau prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Jika belum memiliki aplikasinya di perangkat, unduh dulu di Playstore dan pastikan terpasang dengan baik pada perangkat yang digunakan.
  • Buka aplikasi yang sudah terinstal dan lakukan registrasi menggunakan nomor HP. Beberapa detik kemudian sistem akan mengirim nomor OTP.
  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirim ke nomor HP terdaftar ke kolom khusus yang sudah disediakan sistem aplikasi.
  • Buatlah PIN baru dan konfirmasi ulang PIN tersebut. Pastikan membuat PIN yang unik namun mudah diingat.
  • Selanjutnya tersedia beberapa kolom untuk memasukkan data diri. Masukkan data profil seperti nama, NIK, hingga alamat email aktif.
  • Setelah memasukkan alamat email, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi pengaktifan akun. Buka email dan lakukan pengaktifan sesuai pesan yang dikirim sistem aplikasi tersebut.
  • Lakukan verifikasi KTP dengan memanfaatkan fitur foto liveness.
  • Buka menu SIM yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu pilih bagian perpanjangan SIM.
  • Sebelumnya pastikan Anda sudah menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM yang dibutuhkan, seperti hasil tes RIKKES jasmani dan hasil tes psikologi. Kedua jenis tes ini bisa dilakukan secara online.

Tes RIKKES jasmani bisa diakses di laman erikkes.id dan tes psikologi diakses melalui app.eppsi.id.

  • Pada perpanjangan SIM, Anda akan disuguhkan dengan perintah upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang sudah dirinci pada penjelasan rincian syarat pengajuan perpanjangan SIM di atas.
  • Setelah semua dokumen dipastikan terupload, pilih SATPAS penerbit.
  • Masukkan nomor rekening pada kolom yang tersedia. Nomor rekening ini disediakan agar memudahkan pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan tidak disetujui SATPAS.
  • Setelah itu pilih metode pengiriman SIM apabila sudah disetujui dan sudah jadi. Untuk pengiriman via POS, cantumkan alamat lengkap pengiriman. Namun jika memilih metode pengambilan maka tidak perlu memasukkan alamat.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Sampai dengan memilih metode pembayaran sebenarnya proses pengajuan perpanjangan SIM sudah selesai. Namun Anda harus menunggu proses hingga ditetapkan pengajuan tersebut diterima atau ditolak.
  • Lacak status pengajuan di menu Transaksi. Jika pengajuan perpanjangan diterima, Anda tinggal menunggu pembaruan SIM dikirim ke alamat terdaftar atau bisa langsung diambil sesuai metode pengiriman.
  • Isilah indeks kepuasan jika pengajuan diterima dan pembaruan SIM juga telah diterima, proses selesai.

2. Perpanjangan SIM Secara Offline

Selain dilakukan secara online, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan dengan langsung datang ke tempat-tempat yang melayaninya. Syarat perpanjangan SIM secara offline umumnya sama dengan syarat secara online. Namun prosedurnya berbeda, ini dia beberapa prosedurnya:

  • Datangi salah satu tempat yang menyediakan pelayanan perpanjangan SIM, seperti Kantor Samsat Kota/ Kabupaten terdekat, kantor SATPAS, Layanan Mobil SIM keliling (biasanya ada di area perkotaan), serta gerai SIM yang biasa ada di Mall atau pusat belanja.
  • Serahkan semua dokumen syarat perpanjangan pada petugas. Pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.
  • Datangi loket produksi untuk melakukan proses identifikasi.
  • Di dalam loket produksi Anda akan diarahkan untuk melakukan proses seperti pengambilan foto diri, tanda tangan, serta sedikit jari.
  • Setelah itu tunggulah di area tunggu antrian. Petugas membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit hingga kartu SIM baru tercetak. Biasanya lama waktu yang dibutuhkan ini juga tergantung dari banyaknya jumlah antrian.
  • Petugas akan memanggil pemilik SIM sesuai antrian jika kartu sudah selesai dicetak. Proses memperpanjang SIM sudah selesai.

Kisaran Tarif Perpanjangan SIM Terbaru

Kisaran Tarif Perpanjangan SIM Terbaru

Tak hanya memenuhi segala syarat perpanjangan SIM yang ditetapkan, Anda juga harus memenuhi tarif perpanjangan SIM yang berlaku. Baik SIM A, B, C maupun D umumnya punya kisaran tarif yang berbeda-beda. Untuk itu sebagai informasi, berikut ini beberapa kisaran tarif untuk memperpanjang SIM:

  • Perpanjangan SIM A sekitar Rp80.000,- tiap penerbitan.
  • Perpanjangan SIM B (I dan II) sama seperti perpanjangan SIM A, yaitu sekitar Rp80.000,- tiap penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C (I dan II) sekitar Rp75.000,-.
  • Perpanjangan SIM D biasa dan SIM D(I), biayanya sekitar Rp30.000,-
  • Perpanjangan SIM Internasional tarifnya berkisar Rp225.000,- tiap penerbitan.

Untuk biaya lain seperti biaya tes psikologi dan tes RIKKES jasmani bisa disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada tempat tesnya tersebut. Biasanya tes psikologi punya tarif sekitar Rp37.500,-.

Berbagai syarat perpanjangan SIM beserta prosedur dan tarifnya di atas bisa menjadi acuan informasi untuk Anda yang mungkin belum pernah dan akan melakukan perpanjangan SIM. Prosedur dan syarat yang sudah dijelaskan berlaku untuk semua jenis SIM yang akan diperpanjang.

Bagikan Postingan: