Dalam dunia bisnis terkenal dengan istilah PT. Kepanjangan PT adalah dan ciri-ciri perseroan terbatas perlu diketahui dan dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk menjalaninya. Secara singkat pengertiannya adalah unit atau badan usaha yang sudah terdaftar secara hukum.
Modal PT berasal dari berbagai saham yang setiap kepemilikannya mendapatkan bagian dari lembar saham yang sudah diinvestasikan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya tentang PT!
Pengertian PT
Sebelum membahas ciri-cirinya, alangkah baiknya untuk mengetahui pengertiannya secara lebih mendalam. Bukan sekedar definisi singkat semata. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa PT adalah usaha yang sudah terdaftar secara hukum.
Segala bentuk operasionalnya diatur dan terbatas pada Undang-Undang. PT memiliki dua fungsi yaitu fungsi komersial dan ekonomi. Pendirian PT ini wajib disahkan oleh Kemenkumham dan tertera pada Undang-Undang No 40 tahun 2007.
Struktur PT sendiri merupakan gabungan saham yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan yang sama. Dalam artian, Perseroan Terbatas merupakan bentuk perusahaan yang dibentuk oleh sekumpulan orang dengan visi dan misi yang sama, serta berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam PT, pemegang saham bertanggung jawab terhadap besaran modal yang diserahkan. Artinya saham tersebut bisa diperjualbelikan. Terkait status PT bisa saja berubah tanpa harus membubarkannya terlebih dahulu.
Pada umumnya, PT terdiri dari 2 orang yang melakukan perjanjian secara tertulis di notaris. Secara berkala, PT mengadakan rapat yang disebut dengan RUPS dan dihadiri oleh para pemegang saham. Tujuannya adalah sebagai berikut:
– Merencanakan dan mengubah anggaran dasar.
– Memberhentikan atau mengangkat direksi.
– Memberhentikan atau mengangkat komisaris.
– Melakukan penambahan atau pengurangan modal perusahaan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa PT merupakan unit usaha yang berbadan hukum dan modalnya terdiri dari berbagai saham dengan pemilik yang bertanggung jawab terhadap investasinya masing-masing. Sampai sini bisa dipahami kan?
Kepanjangan PT Adalah dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Kepanjangan PT adalah dan ciri-ciri perseroan terbatas akan sebenarnya sudah sedikit dibahas pada tulisan sebelumnya. PT adalah Perseroan Terbatas dengan ciri-ciri lengkapnya sebagai berikut:
1. Berbadan Hukum
Pertama adalah sudah berbadan hukum. Maksudnya bukan hanya didaftarkan ke pemerintah dan disahkan secara resmi,, akan tetapi segala kekayaan dan kewajiban perusahaan harus dipisahkan secara hukum yakni antara pemilik dan perusahaan itu sendiri. Jadi sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan PT, alangkah baiknya memahami kaidah hukum terlebih dahulu.
2. Terdapat Modal Dasar yang Disebut dengan Saham
Ciri yang kedua dan sudah banyak disebut di atas adalah modal PT itu sendiri. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika modal adalah hal penting untuk berjalannya usaha. Semakin banyak modal yang dimiliki maka peluang perkembangan dan pertumbuhan perusahaan juga semakin pesat.
Nah dalam dunia PT, modal yang diperoleh berasal dari investor. Investor ini terdiri dari 2 orang atau lebih dan masing-masing bertanggung jawab atas kepemilikan modalnya. Sampai sini bisa dipahami kan?
3. Bertujuan ke Profit
Ciri yang paling menonjol dari PT adalah bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil. Namun perlu diketahui bahwasanya keuntungan yang didapatkan tidak mudah atau begitu saja. Perlu adanya strategi yang matang dan tepat.
Pemilik perusahaan biasanya akan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membuat PT. berdasarkan riset itulah perusahaan kedepannya akan lebih memahami apa barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pasar. Selain itu juga mencari tahu apakah barang atau jasa yang dijual berpotensi menghasilkan return atau tidak.
4. Menjalankan Kegiatan Usaha
Kepanjangan PT adalah dan ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya yaitu pendiriannya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam prosesnya, PT tetap harus merumuskan anggaran dasar yang memuat maksud, tujuan dari kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Operasionalnya harus tunduk pada anggaran dasar yang telah disepakati oleh para pemilik saham tersebut. Jadi tidak sembarangan ya! Apakah Anda masih tertarik untuk mendalami PT ini?
5. Dipimpin oleh Direksi
Pertanyaan yang paling mendasar adalah apabila modal didapat dari gabungan beberapa orang lalu siapa yang memimpin? Jawabannya adalah seorang direksi. Direksi ini bertanggung jawab penuh atas perusahaan untuk mencapai tujuannya.
Pada umumnya, sebuah PT memiliki tiga atau lebih direktur dengan masa jabatan kurang lebih lima tahun. Direktur ini dipilih ketika rapat tahunan atau yang disebut dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pastinya ada syarat dan ketentuan khusus yang dibebankan.
6. Negara Tidak Wajib Memfasilitasi PT
Walaupun sudah berbadan hukum, bukan berarti negara ikut campur dalam pembiayaan atau operasional PT. PT sendiri harus tumbuh dan berkembang berdasarkan modal yang didapatkan. Para pemilik harus memutar otak bagaimana PT mendapatkan keuntungan karena tidak ada fasilitas dari negara yang diberikan.
Dalam artian, PT harus mandiri agar mencapai tujuan yang diinginkan sebelumnya. Para investor tidak boleh lepas tangan begitu saja.
7. Dividen Berhak Didapatkan oleh Pemilik Saham
Berbicara mengenai hasil, dalam dunia PT dikenal dengan istilah dividen. Para pemegang atau pemilik saham berhak mendapatkan imbal hasil dari saham atau modal yang sudah ditanamkan sebelumnya.
Semakin besar saham yang diinvestasikan, maka dividen yang diperoleh juga semakin besar pula. Begitupun sebaliknya, apabila mengalami kerugian, maka pemilik saham paling besar yang paling terdampak. Jadi, tetap ada kelebihan dan kekurangannya ya!
8. Status Karyawannya adalah Pegawai Swasta
Berbicara mengenai status karyawan, maka semua yang bekerja di PT adalah pegawai swasta. Artinya, segala kewajiban dan hak yang akan diperoleh diatur oleh perusahaan itu sendiri. Walaupun demikian, peraturan undang-undang tetap berlaku dan harus diikuti dalam proses penentuan hak tersebut.
Hak yang dimaksud adalah jam kerja, uang lembur, upah, bonus dan lain sebagainya. Semua harus diatur berdasarkan undang-undang dan kebijakan perusahaan. Jadi tetap tidak boleh melawan hukum walaupun negara tidak ikut campur dalam prosesnya.
Penjelasan di atas membawa pemaham bahwa PT tetap ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah sebagai berikut:
- Mudah dalam mendapatkan modal dari orang lain (investor).
- Pemilik modal hanya bertanggung jawab terhadap saham yang diinvestasikan, tidak lebih dari itu.
- Keberlanjutan perusahaan lebih terjamin.
- Proses pemindahan kepemilikan perusahaan juga lebih mudah.
Nah kekurangan dari PT adalah:
- Keberlanjutan usaha tergantung pada para pemegang saham dan modal yang ditanam.
- Tanggungan pajaknya lebih tinggi.
- Pada jenis PT terbuka, hal privat perusahaan haru diketahui oleh pemilik saham.
- Dalam proses pendiriannya cukup rumit karena membutuhkan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham. Semuanya memakan waktu yang tidak sebentar.
Sekarang Anda paham kan kepanjangan PT adalah dan ciri-ciri perseroan terbatas apa saja? Melalui penjelasan di atas Anda bisa membedakannya dengan CV atau jenis perusahaan yang lainnya. Jika Anda berniat untuk terjun ke dalam jenis usaha ini, maka harus paham dengan baik hal-hal hukum yang ada di dalamnya.