2 Contoh Surat Cerai yang Benar dan Sah

Perceraian memang sesuatu yang dibenci oleh agama, namun boleh dilakukan jika situasi pernikahan sudah terlalu banyak membawa mudharat atau membawa keburukan bagi banyak pihak. Untuk melakukan perceraian pun, pasangan suami istri harus melalui beberapa proses peradilan terlebih dahulu.

Salah satunya adalah dengan mengajukan surat cerai. Lalu bagaimana sih isi dari surat cerai itu? Simak contoh surat cerai yang benar berikut ini.

Pengertian-Pengertian tentang Perceraian

Perceraian merupakan selesainya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena alasan tertentu yang diatur dan disetujui oleh undang-undang. Di Indonesia, perceraian biasanya memakan waktu yang lama karena terdiri atas banyak proses mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran perceraian ke pengadilan, pembuatan surat gugatan, biaya perceraian, melakukan sidang, menyiapkan saksi, proses mediasi dan masih banyak lagi.

Cerai dibagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh suami selanjutnya disebut dengan permohonan talak dan yang diajukan oleh istri atau disebut dengan gugatan cerai.

Pada praktik peradilan, gugatan cerai juga masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu untuk perkawinan yang dilakukan secara islam dan perkawinan yang dilakukan secara non islam. Gugatan cerai dilakukan dengan mengajukan surat gugatan secara tertulis pada pengadilan agama tempat mereka menikah dahulu.

Jika anda seorang muslim, saat seorang suami menjatuhkan talak maka anda sudah bisa disebut telah bercerai. Meskipun begitu, karena Indonesia merupakan negara hukum, anda harus melalui proses peradilan dulu, kemudian menandatangani berkas perceraian dan terbit akta cerai, barulah anda dapat dikatakan resmi bercerai.

Jika anda seorang non muslim, perceraian akan diputuskan oleh pengadilan Negeri dan telah dianggap sah ketika akta cerai dari dinas kependudukan dan catatan sipil telah keluar dan ditandatangani.

Salah satu syarat untuk mengajukan sidang perceraian adalah adanya surat cerai yang ditandatangani kedua belah pihak. Berikut contoh surat cerai yang bisa anda tiru.

Contoh Surat Cerai

Jakarta, 03 Agustus 2021

SURAT PERNYATAAN CERAI

Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan dengan sesungguhnya, bahwa:

Nama :

Nomor KTP :

Tempat/Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Agama :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak ke-I

Nama :

Nomor KTP :

Tempat/Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Agama :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak ke-II

Bahwa dengan ini kedua belah pihak, baik pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk bercerai atau mengakhiri hubungan sebagai suami istri dan atau kedua belah pihak tidak lagi memiliki hubungan dalam bentuk apapun juga Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat perceraian ini dibuat atas kerelaan hati kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Membuat Pernyataan Cerai

Pihak I                                                                            Pihak II

(Nama Suami)                                                                (Nama Istri)

 

Saksi Pihak I                                                                 Saksi Pihak II

(Nama Saksi)                                                                        (Nama Saksi)

=============================================

Contoh Surat Gugatan Cerai

Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Agama (Nama Kota)

Di

Tempat

Perihal : Gugatan Perceraian

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………binti …………….

Umur :

Agama :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Alamat :

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama : …………bin ……………..                               

Umur :

Agama :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Alamat :

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal (Tanggal Pernikahan) .telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (…) Kotamadya (…) sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No (Nomor Akta Nikah) tertanggal (Tanggal Akta Nikah)
  2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
  3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di (Alamat Lengkap)
  4. Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-istri dan belum/sudah dikaruniai (Jumlah anak) orang anak yang masing-masing bernama:
  •         (Nama Anak) perempuan/laki-laki, lahir pada (Tanggal Lahir Anak)
  •         dst
  1. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai (Tanggal Cerai) ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan….tahun …..sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain;

(harus ditulis secara rinci dan jelas karena menjadi pertimbangan hakim saat sidang)

  • …………………………………………………………………………………………
  • …………………………………………………………………………………………
  • …………………………………………………………………………………………
  1. Bahwa puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
  2. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba dimusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil
  3. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  6. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama (Tempat Mengajukan Cerai), Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Nama Suami) Terhadap Penggugat (Nama Istri)
  3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Penggugat

(Nama Penggugat/Istri)

 

Nah itulah tadi contoh surat cerai dan gugatan cerai yang benar, sah dan bisa anda tiru untuk mendaftarkan perceraian ke pengadilan. Semoga artikel diatas dapat membantu. Semoga bermanfaat!

Bagikan Postingan:

Leave a Comment